Suara.com - KPU RI akan memulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional pada Kamis (25/4/2019) besok. Rekapitulasi tersebut akan berlangsung hingga 22 Mei 2019 mendatang.
Ketua KPU RI Arief Budiman menuturkan mengatakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang sudah ditetapkan mulai Kamis 22 April sangat tergantung dengan kecepatan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Memang kita menjadwal mulai besok. Tetapi kan sangat tergantung pada kecepatan teman-teman di Provinsi menyelesaikan. Kalau seluruh rekap di kabupaten sudah selesai ditetapkan, begitu ada yang masuk maka kita buka di sini," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Arief menerangkan, KPU RI telah memberikan batas waktu untuk rekapitulasi suara di tingkat kecamatan selama 17 hari sejak hari pemungutan suara pada 17 April lalu. Setelah itu, rekapitulasi suara dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Pihak KPU, kata Arief, telah meminta jajarannya di daerah untuk segera memberikan laporan jika telah menyelesaikan rekapitulasi suara. Rekapitulasi suara di tingkat nasional nantinya juga akan ilakukan secara simultan tanpa menunggu proses rekapitulasi suara di tingkat daerah selesai.
"Kalau nunggu selesai semuanya bisa terlambat. Makanya siapa yang sudah selesai masuk rekap dulu. Jadi kita jalankan secara smilutan," ujarnya.
Untuk diketahui, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 terpilih nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari formulir C1 Plano yang dilakukan secara manual dan berjenjang.
Hasil rekapitulasi suara tersebut dimulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Baca Juga: Ketua BPN: Alhamdulillah Prabowo Menolak Bertemu Utusan-utusan
Berita Terkait
-
Sandiaga Mundur Sukarela, Mendagri: Seyogyanya Tak Kembali Lagi Jadi Wagub
-
Fenomena Ratusan KPPS Wafat karena Pemilu, Ini Kata Psikolog
-
Pemilu Serentak 2019 Dinilai Melelahkan, KPU: Perlu Ada Evaluasi Sistem
-
KPU Akan Keluarkan Juknis Pemberian Santunan ke Petugas KPPS yang Meninggal
-
KSP Sebut Surat Suara yang Dibakar di Papua Dokumen Tak Terpakai
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Sikap Ksatria Said Abdullah: Kader PDIP Kena OTT KPK, Langsung Minta Maaf ke Rakyat
-
AS Shutdown, Trump Mau Ganti Subsidi ObamaCare dengan BLT Ratusan Miliar Dolar
-
Maling Motor Penembak Mati Hansip di Cakung Diringkus Saat Kabur ke Lampung, Senpi Dilacak
-
Detik-detik Hansip di Cakung Tewas Ditembak Maling Motor Usai Tabrak Pelaku, 5 Saksi Diperiksa
-
Sekda Ponorogo 12 Tahun Menjabat, KPK Bongkar 'Jimat' Jabatannya: Setor ke Bupati?
-
'Saya Ingin Pulang', Permintaan Terakhir Antasari Azhar Sebelum Hembuskan Napas Terakhir
-
Avanza Hitam Hilang Kendali Tabrak Tenda Maulid di Kembangan Jakbar, Dua Orang Dirawat
-
Pasca Ledakan, Menteri PPPA Pastikan SMAN 72 Jakarta Aman: Senin Mulai Sekolah!
-
Mensos Sambut Positif Wacana Mantan Presiden Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional: Ambil yang Baik-Baik!
-
Proyek Ambisius Monumen Reog Ponorogo Kini 'Dibidik' KPK Usai Bupati Sugiri Jadi Tersangka