Suara.com - KPU RI akan memulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional pada Kamis (25/4/2019) besok. Rekapitulasi tersebut akan berlangsung hingga 22 Mei 2019 mendatang.
Ketua KPU RI Arief Budiman menuturkan mengatakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang sudah ditetapkan mulai Kamis 22 April sangat tergantung dengan kecepatan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Memang kita menjadwal mulai besok. Tetapi kan sangat tergantung pada kecepatan teman-teman di Provinsi menyelesaikan. Kalau seluruh rekap di kabupaten sudah selesai ditetapkan, begitu ada yang masuk maka kita buka di sini," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Arief menerangkan, KPU RI telah memberikan batas waktu untuk rekapitulasi suara di tingkat kecamatan selama 17 hari sejak hari pemungutan suara pada 17 April lalu. Setelah itu, rekapitulasi suara dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Pihak KPU, kata Arief, telah meminta jajarannya di daerah untuk segera memberikan laporan jika telah menyelesaikan rekapitulasi suara. Rekapitulasi suara di tingkat nasional nantinya juga akan ilakukan secara simultan tanpa menunggu proses rekapitulasi suara di tingkat daerah selesai.
"Kalau nunggu selesai semuanya bisa terlambat. Makanya siapa yang sudah selesai masuk rekap dulu. Jadi kita jalankan secara smilutan," ujarnya.
Untuk diketahui, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 terpilih nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari formulir C1 Plano yang dilakukan secara manual dan berjenjang.
Hasil rekapitulasi suara tersebut dimulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Baca Juga: Ketua BPN: Alhamdulillah Prabowo Menolak Bertemu Utusan-utusan
Berita Terkait
-
Sandiaga Mundur Sukarela, Mendagri: Seyogyanya Tak Kembali Lagi Jadi Wagub
-
Fenomena Ratusan KPPS Wafat karena Pemilu, Ini Kata Psikolog
-
Pemilu Serentak 2019 Dinilai Melelahkan, KPU: Perlu Ada Evaluasi Sistem
-
KPU Akan Keluarkan Juknis Pemberian Santunan ke Petugas KPPS yang Meninggal
-
KSP Sebut Surat Suara yang Dibakar di Papua Dokumen Tak Terpakai
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!
-
Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel
-
Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror
-
Antrean SPBU Mengular, Warga Berbondong-Bondong Isi BBM Sebelum Perubahan Harga
-
Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya
-
Langit Mencekam! Rudal Kiamat Iran Gempur Israel, Kilang Minyak Meledak
-
Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang
-
MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi
-
Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi
-
Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul