Suara.com - KPU RI akan memulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional pada Kamis (25/4/2019) besok. Rekapitulasi tersebut akan berlangsung hingga 22 Mei 2019 mendatang.
Ketua KPU RI Arief Budiman menuturkan mengatakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang sudah ditetapkan mulai Kamis 22 April sangat tergantung dengan kecepatan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Memang kita menjadwal mulai besok. Tetapi kan sangat tergantung pada kecepatan teman-teman di Provinsi menyelesaikan. Kalau seluruh rekap di kabupaten sudah selesai ditetapkan, begitu ada yang masuk maka kita buka di sini," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Arief menerangkan, KPU RI telah memberikan batas waktu untuk rekapitulasi suara di tingkat kecamatan selama 17 hari sejak hari pemungutan suara pada 17 April lalu. Setelah itu, rekapitulasi suara dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Pihak KPU, kata Arief, telah meminta jajarannya di daerah untuk segera memberikan laporan jika telah menyelesaikan rekapitulasi suara. Rekapitulasi suara di tingkat nasional nantinya juga akan ilakukan secara simultan tanpa menunggu proses rekapitulasi suara di tingkat daerah selesai.
"Kalau nunggu selesai semuanya bisa terlambat. Makanya siapa yang sudah selesai masuk rekap dulu. Jadi kita jalankan secara smilutan," ujarnya.
Untuk diketahui, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 terpilih nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari formulir C1 Plano yang dilakukan secara manual dan berjenjang.
Hasil rekapitulasi suara tersebut dimulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Baca Juga: Ketua BPN: Alhamdulillah Prabowo Menolak Bertemu Utusan-utusan
Berita Terkait
-
Sandiaga Mundur Sukarela, Mendagri: Seyogyanya Tak Kembali Lagi Jadi Wagub
-
Fenomena Ratusan KPPS Wafat karena Pemilu, Ini Kata Psikolog
-
Pemilu Serentak 2019 Dinilai Melelahkan, KPU: Perlu Ada Evaluasi Sistem
-
KPU Akan Keluarkan Juknis Pemberian Santunan ke Petugas KPPS yang Meninggal
-
KSP Sebut Surat Suara yang Dibakar di Papua Dokumen Tak Terpakai
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz
-
Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya
-
Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus
-
Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029
-
Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat
-
Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan
-
Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan