Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk guru, purnawirawan TNI, dan Polri, hingga Mantan Gubernur di DKI Jakarta. Pergub Nomor 42 Tahun 2019 itu mulai berlaku pada 24 April 2019.
Anies mengatakan, hal itu diberikan Pemprov DKI sebagai tanda jasa atas pengabdian kepada negara.
"Ini cara kita menghormati, menghargai orang-orang yang telah bekerja memajukan bangsa Indonesia. dan kita di Jakarta paling banyak merasakan manfaatnya," kata Anies di Koja, Jakarta Utara, Rabu (24/4/2019) kemarin.
Kebijakan itu dituangkan Anies dalam Pergub Nomor 42 Tahun 2019 tentang pembebasan PBB Perdesaan dan Perkotaan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negera.
Bab 1 ayat 1 dalam Pergub tersebut dijelaskan guru atau dosen yang mendapatkan pembebasan PBB adalah guru atau dosen yang bekerja tetap dan pensiunan, baik dari swasta maupun pegawai negeri.
Sementara untuk ASN yang mendapat pembebasan PBB hanya ASN di lingkungan Pemprov DKI, bukan yang bekerja di BUMN.
Untuk pahlawan nasional, mantan gubernur dan wakil, mantan presiden dan wakil, purnawirawan TNI dan Polri hingga penerima tanda bintang kehormatan dari Presiden juga bebas dari PBB di Jakarta.
Keputusan ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah.
Baca Juga: Anies Berikan Diskon PBB 50 Persen untuk Lahan yang Dijadikan Taman
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus
-
Kaesang Blak-blakan Soal Cacian PSI: Kita Ini Gajah, Biarkan Saja!
-
Jelang HUT ke-11, Kaesang Sebut PSI Masuki Era Baru dan Siapkan Strategi AI untuk Pemilu 2029
-
Kebakaran Hebat di Palmerah Hanguskan 50 Rumah, 350 Warga Mengungsi
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!