Suara.com - Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia atau FKUI memberikan tawaran bantuan dalam proses verifikasi penyaluran uang santunan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit. Verifikasi dilakukan guna menyesuaikan uang santunan sesuai dengan kebutuhannya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan selain bantuan yang ditawarkan oleh FKUI ada juga tawaran dari masyarakat sipil yang turut menggalang donasi untuk petugas KPPS yang sakit maupun meninggal dunia untuk dilibatkan dalam proses verifikasi.
"FKUI kemarin menawarkan menjadi bagian dalam proses verifikasi, lalu teman-teman masyarakat sipil yang menggalang donasi kan meminta dilibatkan untuk memastikan proses verifikasi, terutama untuk yang saat ini sedang dirawat betul betul kebutuhan sesuai dengan santunan yang kita berikan," kata Pramono di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).
Pramono mengatakan proses verifikasi sangat penting dilakukan. Selain perlu kehati-hatian, menurutnya hal itu dilakukan agar santunan yang diberikan itu sesuai dengan kebutuhannya.
"Jangan sampai nanti yang sakitnya parah, tetapi karena laporan dari bawahnya yang tidak akurat, nanti santunannya terlalu kecil sehingga tidak memadai untuk perawatan di rumah sakit," ujarnya.
Lebih lanjut, Pramono mengungkapkan kekinian pihaknya tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) penyaluran santunan bagi petugas KPPS. Hal itu untuk mengkategorikan jenis kecelakaan yang dialami petugas KPPS sesuai dengan kategorisasi yang ada dalam surat keputusan Menteri Keuangan.
Sebab, kata Pramono berdasarkan temuan di lapangan banyak pula ditemukan petugas KPPS yang sakit namun tidak tergolong dalam kategorisasi kecelakaan kerja sesuai dengan surat Menteri Keuangan.
"Faktanya, yang ada adalah sakit, entah sakitnya dirawat, entah masuk angin, dan seterusnya," ujarnya.
"Itulah kemudian sekarang sedang disusun juknis, tata cara pencairan santunan itu, untuk memasukkan kategori-kategori di surat itu," imbuhnya.
Baca Juga: Update Real Count KPU Selasa Siang: Jumlah Suara Jokowi Masih Di Atas Angin
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan sebelumnya telah menyetujui besaran uang snatuan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia, cacat permanen, dan sakit. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019.
Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019 diketahui nominal uang santunan yang diberikan bagi keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia yakni sebesar Rp 36 juta.
Kemudian, untuk petugas KPPS cacat permanen Rp 30,8 juta. Sedangkan bagi petugas KPPS yang mengalami luka berat Rp 16,5 juta dan luka ringan Rp 8,25 juta.
Berita Terkait
-
Ombudsman Beri Penghargaan Pada 318 Petugas KPPS yang Gugur di Pemilu 2019
-
Partai Gerindra Serahkan LPPDK Rp 134,7 Miliar ke KPU
-
Narasi 'Garis Keras' Dinilai buat Kejar Jabatan, Ini Jawaban Mahfud MD
-
Jumlah Petugas KPPS Meninggal Bertambah, Kini Jadi 318 Orang
-
21 Petugas KPPS Meninggal, Gubernur Banten Bingung Dana Santunan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan