Suara.com - Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati mengaku memberikan keterangan yang hampir sama kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nicke menyampaikan hal itu setelah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi untuk Direktur Utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir yang menjadi tersangka baru terkait suap proyek PLTU Riau-1.
Menurutnya, keterangan yang diberikan kepada penyidik antirasuah itu sama seperti kala dirinya diperiksa untuk 3 terpidana sebelumnya dalam kasus tersebut.
"Jadi, saya ditanya kurang lebih sama dengan yang dulu. Kurang lebih sama," ujar Nicke usai menjalani pemeriksaan di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).
Namun, Nicke tak menjelaskan lebih rinci berapa banyak pertanyaan selama menjalani pemeriksaan di KPK. Dia hanya menyebut, hal yang digali KPK terkait posisi atau jabatan lamanya sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero).
"Sebagai mantan direktur di PLN itu saja," ucap Nicke.
Kemudian, Nicke pun bungkam terkait sejumlah pertanyaan awak media apakah Nicke terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1 dengan turut dijanjikan menerima sejumlah uang suap.
Pada Kamis 29 April 2019, Nicke tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Nicke saat itu mengirimkan surat sakit dan meminta penjadwalan ulang. Maka itu, hari ini penjadwalan ulang untuk Nicke.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pihaknya sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
Baca Juga: Geger, Rekaman Suara 2 Pria Bahas Form C1 Fiktif untuk Menangkan Prabowo
"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
- 
            
              KPK Periksa Suami Eni Saragih dan Anak Setnov di Kasus Suap PLTU Riau-1
- 
            
              Dirut Pertamina Mendadak Sakit Mendengar Akan Diperiksa KPK
- 
            
              Usai Sofyan Basir, Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bakal Diperiksa KPK
- 
            
              Pulang dari Prancis, Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir Langsung Dicekal KPK
- 
            
              Jadi Tersangka Suap, KPK Cegah Sofyan Basir Keluar Negeri Selama 6 Bulan
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP