Suara.com - Bawaslu mengaku akan mengkaji laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) mengenai laporan temuan kesalahan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nantinya Bawaslu disebut Abhan akan memplenokan dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut Abhan, laporan dari BPN tersebut adalah laporan administrasi. Nantinya jika laporan tersebut sudah memenuhi syarat formil ia akan melakukan sidang untuk menentukan status laporan tersebut.
"Kalau memenuhi syarat formil dan materil maka karena itu mereka melaporkan administrasi nanti kita akan sidangkan," ujar Abhan di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Laporan tersebut dikatakan Abhan paling lama dikaji dalam waktu 14 hari. Namun Abhan mengatakan akan mengkaji secepatnya. Sidang ajudikasi juga dikatakan Abhan akan digelar terbuka jika memenuhi syarat administrasi.
"Maksimal 14 hari, tetapi ini secepatnya akan kami plenokan jika memenuhi syarat formil materil laporan dugaan pelanggaran aministratif kami akan segera sidangkan," kata Abhan.
Sebelumnya, BPN meminta agar Situng yang dioperasikan Komisi Pemilihan Umum untuk merekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019, dihentikan. Pasalnya, BPN Prabowo – Sandiaga menilai hasil Situng KPU meresahkan masyarakat. Mereka menuding, Situng KPU yang menampilkan perolehan suara sementara berdasarkan C1 Plano ini banyak kesalahan.
"Kami melaporkan ke Bawaslu soal Situng KPU. Kami nilai Situng KPU ini sudah meresahkan dan bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi menjadi berkurang," ujar Direktur Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Baca Juga: Respons Sayembara Rp 100 Juta, Sandiaga: Pak Jokowi Akui Kecurangan Pemilu
Berita Terkait
-
Korban Pemilu Terus Bertambah, Total 412 Petugas KPPS Meninggal Dunia
-
Moeldoko ke Rizieq: Jangan Bikin Masyarakat Makin Hilang Akal
-
Marak Baliho Ucapan Selamat Prabowo Presiden, Bawaslu: Hentikan Deklarasi!
-
BPN: Meski Jokowi Mau Memecah Belah Koalisi, Insyaallah Kami Tidak Goyah
-
92 Panwaslu Gugur, Bawaslu Berikan Santunan Kematian ke Ahli Waris
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer