Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membenarkan bahwa pihaknya telah menonaktifkan Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan. Putusan itu dilakukan setelah insiden yang terjadi dalam pemindahan tahanan narkotika ke Lapas Narkotika Nusakambangan.
"Saat ini Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM, telah dinonaktifkan dari jabatannya," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto ketika dihubungi.
Ade mengatakan bahwa jabatan Kalapas Narkotika Nusakambangan pada saat ini digantikan oleh pelaksana harian dari Kabid Pembinaan Lapas Batu Irman Jaya.
Terkait dengan tindakan kekerasan fisik kepada narapidana pindahan oleh petugas, Ade mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang petugas, termasuk HM.
"Tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan UU No.12 tentang Pemasyarakatan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia," ujar Ade.
Peristiwa kekerasan terhadap narapidana pindahan tersebut terjadi pada Kamis (28/3), sekitar pukul 13.30 WIB. Rombongan 26 narapidana dari Lapas Grobokan dan Lapas Bangli tiba di pos satgas Wijayapura.
Kemudian dilakukan penggantian dari borgol rantai menjadi borgol perorangan untuk dapat masuk dan diperiksa satu persatu oleh satgas pengamanan penyeberangan.
Sesampai keluar dari pintu belakang pos Wijayapura menuju kapal penyebarangan terjadilah tindakan kekerasan atau perlakuan kekerasan fisik kepada narapidana pindahan oleh para petugas yang bertugas saat itu, sebagaimana dalam video viral yang beredar.
"Tindakan tersebut, dilakukan tidak direncanakan, dimungkinkan dipicu karena para narapidana kurang merespon cepat para petugas untuk segera menaiki kapal," kata Ade.
Baca Juga: Ketua KPK Berharap Koruptor Dipenjara di Lapas Nusakambangan Tahun Ini
Ade juga mengatakan tindakan tersebut dimungkinkan juga sebagai tindakan "shock therapy" kepada narapidana kasus narkoba seperti bandar, agar tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani pidana di lapas narkotika Nusakambangan.
"Tetapi tindakan itu tidak sesuai dengan 'standard operating procedure'," pungkas Ade. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Video Tahanan Dipukuli di Nusakambangan, Komnas HAM: Itu Pelanggaran
-
Sadis, Tahanan Kondisi Diborgol Diseret dan Dipukuli di Nusakambangan
-
Ketua KPK Berharap Koruptor Dipenjara di Lapas Nusakambangan Tahun Ini
-
Pose Dua Jari, 7 Petugas Lapas Kelas 1 Semarang Dimutasi ke Nusakambangan?
-
Bisnis Narkoba di Lapas, 10 Napi Keruk Uang Ratusan Juta
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK