Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai penerima uang diduga suap, ketika memberikan jawaban dalam sidang praperadilan yang diajukan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy, Selasa (7/5/2019).
Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, Lukman Hakim menerima uang itu pada tanggal 9 Maret 2019. Persisnya ketika mengunjungi Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.
Lukman, kata Tim Biro Hukum KPK, menerima uang tersebut sebagai kompensasi terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim.
Untuk diketahui, pemaparan Tim Biro Hukum KPK itu untuk menyanggah permohonan praperadilan Rommy, bahwa penangkapan, delik, serta status tersangkanya tidak sah. Pemaparan tersebut bagian dari konstruksi hukum Rommy.
"Tanggal 9 Maret 2019, Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 10 juta dari Haris Hasanudin saat sebagai Menag mengunjungi Pesantren Tebu Ireng Jombang. Itu sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanydin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim,” kata Tim Biro Hukum KPK dalam sidang.
Selain itu, Tim Biro Hukum KPK juga mengungkapkan, nama Lukman Hakim tertera dalam pesan tertulis via ponsel yang dikirim Haris kepada Rommy seusai dilantik pada tanggal 5 Maret 2019.
Berikut pesan yang dikirimkan Haris kepada Rommy tersebut:
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulillah terhadap bantuan yang luar biasa dari panjenengan dan Menteri Agama, akhirnya sore ini saya selesai dilantik. Dan selanjutnya mohon arahan dan siap terus perkuat barisan PPP khususnya Jawa Timur.
Tim Biro Hukum KPK dalam sidang itu juga menjelaskan, syarat utama menjadi pemimpin tinggi pratama Kemenag RI adalah tak pernah diberi sanksi PNS tingkat sedang atau berat pada lima tahun terakhir.
Baca Juga: Menag Lukman Hakim Akan Diperiksa KPK saat Puasa Ramadan
Tapi, berdasarkan penelusuran KPK, Haris Hasanudin sempat mendapat sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun. Sanksi itu diberikan kepada Haris pada tahun 2016.
"Karenanya, agar tetap bisa mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama, Haris melalui Gugus Joko Waskito memberi masukan kepada saudara Lukman Hakim Saifuddin selaku Menag, perihal kendala yang dihadapi. Haris juga meminta bantuan agar tetap dapat mengikuti seleksi yang tengah berlangsung," ungkap Tim Biro Hukum KPK.
Mulanya, Haris dijembatani Ketua DPW PPP Jatim Musyafaq Nur untuk bertemu Lukman Hakim dan Rommy, guna menceritakan kendalanya.
Dalam pertemuan itu, Rommy maupun Lukman Hakim berjanji membantu Haris Hasanudin dalam proses seleksi tersebut.
Setelahnya, tanggal 3 Januari 2019, Haris Hasanudin dinyatakan lulus seleksi administratif untuk menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.
Sementara akhir bulan Januari, Komisi Aparatur Sipil Negara menyodorkan rekomendasi kepada Menag Lukman Hakim untuk membatalkan kelulusan administratif Haris Hasanudin.
Berita Terkait
-
Besok, Kehadiran Menag Lukman Sangat Dinanti-nanti KPK
-
Namanya Terseret di Sidang Praperadilan Rommy, Ini Kata Khofifah
-
Nama Khofifah Terseret Lagi, Sekarang di Sidang Praperadilan Rommy
-
Menag Lukman Siap Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Rommy
-
KPK Periksa Staf Ahli Menag Hingga Ketua DPW PPP Jatim Terkait Kasus Rommy
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?