Suara.com - Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat terdapat ratusan kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN selama Pemilu 2019. Pelanggaran banyak dilakukan ASN di media sosial mereka masing-masing.
Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi KASN Nurhasni mengatakan, 137 kasus pelanggaran netralitas ASN terjadi sejak Januari 2019.
"Kalau untuk pemilu ini sejak Januari sampai April datanya sudah 137 kasus yang seperti ini," kata Nurhasni kepada Suara.com, Rabu (8/5/2019).
Nurhasni menjelaskan, dari ratusan kasus tersebut 89 diantaranya sudah selesai diproses, sementara 48 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Ratusan kasus tersebut, kata Nurhasni, banyak terjadi di media sosial seperti ASN yang membuat status menyatakan keberpihakannya pada paslon atau partai tertentu.
"Yang kemarin ini lebih banyak di ranah media sosial, seperti ngelike, memberikan komen, yang begitu-begitu lah," jelasnya.
Ia menerangkan, untuk hukuman bagi ratusan ASN tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yakni hukuman ringan sebatas teguran.
"Kalau untuk kasus netralitas pemilu itu tidak sampai dipecat, yang dipecat itu kalau mereka terbukti memiliki kartu anggota partai," tutup Nurhasni.
Baca Juga: Update KPU RI: Hasil Penghitungan Pemilu Luar Negeri, Jokowi Masih Unggul
Berita Terkait
-
Pascapemilu, Kapolda Metro Ingatkan Masjid Tak Dipakai untuk Memprovokasi
-
Bantah Fahri Hamzah, KPU: 144 Petugas KPPS Meninggal Dunia di Pemilu 2014
-
Evaluasi Pemilu 2019, Panglima: Perlengkapan Huru-hara TNI Masih Kurang
-
KPU Siapkan Bukti Kuat Dalam Sidang Dugaan Kecurangan Situng Pemilu 2019
-
Kronologi Penemuan 2 Kardus Form C1 Pemilu 2019 di Menteng
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan