Suara.com - Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni meminta pihak kepolisian menyatakan permohonan maaf terhadap kliennya. Permintaan maaf itu terkait pencekalan keluar negeri terhadap Kivlan saat berada di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (10/5/2019).
Menurut Pitra, Kivlan Zen tidak pernah memiliki niatan untuk kabur ke luar negeri menggunakan pesawat pada hari itu. Kivlan, kata dia, hendak bertolak ke Batam guna menemui keluarganya di sana.
Pitra menjelaskan, saat berada di bandara kliennya tidak membawa pasport. Hal itu, lanjut dia, juga sebagai tanda bahwa Kivlan memang tidak ingin berangkat ke luar negeri dan hanya ingin ke Batam.
"Jadi pernyataan polisi tadi, saya minta agar Polri minta maaf lah, kan begitu. Kalau tidak minta maaf, terpaksa kuasa hukum akan melaporkan mereka ke Propam yang menyatakan Pak Kivlan Zen ke luar negeri," ujar Pitra di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/15/2019).
Sebelumnya, Kivlan membantah semua tuduhan yang menyatakan dirinya berusaha kabur saat dicegat aparat kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (10/5).
Kivlan Zen mengatakan bahwa dirinya hanya ingin terbang ke Batam untuk menengok keluarga di sana.
"Yang ada tuduhan saya melarikan diri ke Brunei dari Batam ke Brunei ke Jerman, mana saya enggak beli tiketnya, malah saya dikawal sama polisi dalam pesawat sampai di bandara di Batam," kata Kivlan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Sampai di situ ada anak, istri, cucu saya, saya datang untuk ke sana, bukan untuk melarikan diri," lanjut dia.
Diketahui pada Jumat (10/5) Kivlan yang berada di Bandara Soekarno-Hatta didatangi aparat dari Bareksrim guna memberikan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi, sekaligus pencegahan keluar negeri. Belakangan diketahui pihak imigrasi telah mencabut surat pencekalan kepada Kivlan.
Baca Juga: Kivlan Zein Dicekal ke Luar Negeri, Polri: Dia Mau ke Brunei lewat Batam
Berita Terkait
-
Bantah Gerakan Makar, Kivlan Zen: Saya Enggak Punya Senjata dan Pasukan
-
Merasa Dikriminalisasi, Kivlan Zen: Demokrasi Sudah Mati!
-
Penuhi Panggilan Bareskrim, Kivlan Zein: Saksi Kasus Makar
-
Dituduh Sebarkan Hoaks dan Makar, Polisi Periksa Kivlan Zein Hari Ini
-
Dicegat di Bandara, Pengacara: Kivlan Dikejar-kejar Layaknya Teroris
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet
-
Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader