Suara.com - Putri Presiden ke-1 RI Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 3 Nomor 5 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA), Senin (13/5/2019).
Rachmawati bersama Asril Tanjung yang menjabat sebagai anggota Komisi I DPR dibantu oleh kelompok pengacara Tim IX resmi mengajukan judicial review ke MA dengan nomor 44/djmt.5/hum/5/2019. Menurutnya PKPU Pasal 3 Nomor 5 Tahun 2019 itu telah cacat hukum.
"Dalam perkara, saya Rachmawati dan teman-teman, saya selaku pemberi kuasa kepada teman-teman advokat untuk melakukan gugatan dalam perkara Rachmawati melawan Ketua KPU," kata Rachmawati saat konferensi pers di kediamannya Jalan Jati Padang Raya, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Sekretaris Tim IX, Muhammad Taufiqurrahman menjelaskan alasan Rachmawati melakukan judicial review tersebut karena PKPU Pasal 3 Ayat 7 Nomor 5 Tahun 2019 dinilai telah melanggar konstitusional karena hanya mengandalkan tafsiran KPU sendiri.
PKPU yang dimaksud itu berbunyi dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.
PKPU tersebut dinilai Taufiqurrahman tidak memiliki sandaran hukum yang seharusnya merujuk kepada pasal 6A Undang-Undang 1945 yang berbunyi: pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
"Menurut pendapat kami pasal 3 ayat 7 merupakan pelanggaran konstitusional karena tidak mengikuti UU Pemilu 2017 dan UU 1945, khususnya di pasal 6A tidak mengatur tentang kontestasi pemilihan presiden yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon," ujarnya.
Dengan alasan itu, Rachmawati kemudian mengajukan judicial review. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga meminta selama proses uji materi tersebut berlangsung KPU bisa menghentikan proses penghitungan suara.
"Ternyata dihulunya Peraturan KPU 5/2019 itu sudah cacat hukum. Itu sudah tidak bisa diteruskan sampai nanti tanggal 22 harusnya hasil penghitungan KPU itu harus dihentikan demi hukum," ujar Rachma.
Baca Juga: Rachmawati Klaim Pemikiran Prabowo Lebih Mirip Bung Karno
Berita Terkait
-
Penggugat Heran dengan Putusan MK soal Publikasi Quick Count
-
MK Putuskan Batas Waktu 7 Hari Sebelum Pencoblosan untuk Pindah TPS
-
PERDIPPI Minta Kepmenperin 25/2018 Diuji Materi
-
Rachmawati Klaim Pemikiran Prabowo Lebih Mirip Bung Karno
-
Terkait Kasus Andi Arief, Rachmawati: Jangan Coba-coba Dipolitisasi
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Tragis! Polisi Tewas di Tangan Pemabuk, Kronologi Ngeri Kasus Brigadir Abraham
-
Harta Karun Harvey Moeis-Sandra Dewi Siap Dilelang! Cek Daftar Rumah Mewah hingga Perhiasannya
-
Ahli Media Sosial di Sidang MKD Soroti Penyebaran Hoaks Cepat dan Respons Lambat DPR
-
Bahlil Temui Prabowo, Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Sudah Sangat Layak
-
Tragis! Niat Numpang Tidur di Masjid, Mahasiswa Tewas Dihajar, Kepala Dilempar Kelapa
-
Kesaksian di Sidang MKD Dugaan Pelanggaran Etik: Tak Ada Bahasan Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR
-
Heboh Gudang Ompreng MBG di Jakut Palsukan Label Halal, APMAKI: Pelaku Harus Ditindak Tegas!
-
Prabowo Pertimbangkan Nama Soeharto jadi Pahlawan Nasional
-
Indonesia Terima Airbus A400M Pertama, Prabowo Rencanakan Pembelian 4 Unit Tambahan
-
Pengamat Ungkap Kontras Jokowi dan Prabowo, Dulu 60% Kepuasan Publik Tenang, Kini 90% Sepertiga 98