Suara.com - Putri Presiden ke-1 RI Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 3 Nomor 5 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA), Senin (13/5/2019).
Rachmawati bersama Asril Tanjung yang menjabat sebagai anggota Komisi I DPR dibantu oleh kelompok pengacara Tim IX resmi mengajukan judicial review ke MA dengan nomor 44/djmt.5/hum/5/2019. Menurutnya PKPU Pasal 3 Nomor 5 Tahun 2019 itu telah cacat hukum.
"Dalam perkara, saya Rachmawati dan teman-teman, saya selaku pemberi kuasa kepada teman-teman advokat untuk melakukan gugatan dalam perkara Rachmawati melawan Ketua KPU," kata Rachmawati saat konferensi pers di kediamannya Jalan Jati Padang Raya, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Sekretaris Tim IX, Muhammad Taufiqurrahman menjelaskan alasan Rachmawati melakukan judicial review tersebut karena PKPU Pasal 3 Ayat 7 Nomor 5 Tahun 2019 dinilai telah melanggar konstitusional karena hanya mengandalkan tafsiran KPU sendiri.
PKPU yang dimaksud itu berbunyi dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.
PKPU tersebut dinilai Taufiqurrahman tidak memiliki sandaran hukum yang seharusnya merujuk kepada pasal 6A Undang-Undang 1945 yang berbunyi: pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
"Menurut pendapat kami pasal 3 ayat 7 merupakan pelanggaran konstitusional karena tidak mengikuti UU Pemilu 2017 dan UU 1945, khususnya di pasal 6A tidak mengatur tentang kontestasi pemilihan presiden yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon," ujarnya.
Dengan alasan itu, Rachmawati kemudian mengajukan judicial review. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga meminta selama proses uji materi tersebut berlangsung KPU bisa menghentikan proses penghitungan suara.
"Ternyata dihulunya Peraturan KPU 5/2019 itu sudah cacat hukum. Itu sudah tidak bisa diteruskan sampai nanti tanggal 22 harusnya hasil penghitungan KPU itu harus dihentikan demi hukum," ujar Rachma.
Baca Juga: Rachmawati Klaim Pemikiran Prabowo Lebih Mirip Bung Karno
Berita Terkait
-
Penggugat Heran dengan Putusan MK soal Publikasi Quick Count
-
MK Putuskan Batas Waktu 7 Hari Sebelum Pencoblosan untuk Pindah TPS
-
PERDIPPI Minta Kepmenperin 25/2018 Diuji Materi
-
Rachmawati Klaim Pemikiran Prabowo Lebih Mirip Bung Karno
-
Terkait Kasus Andi Arief, Rachmawati: Jangan Coba-coba Dipolitisasi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!