Suara.com - Putri Presiden ke-1 RI Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 3 Nomor 5 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA), Senin (13/5/2019).
Rachmawati bersama Asril Tanjung yang menjabat sebagai anggota Komisi I DPR dibantu oleh kelompok pengacara Tim IX resmi mengajukan judicial review ke MA dengan nomor 44/djmt.5/hum/5/2019. Menurutnya PKPU Pasal 3 Nomor 5 Tahun 2019 itu telah cacat hukum.
"Dalam perkara, saya Rachmawati dan teman-teman, saya selaku pemberi kuasa kepada teman-teman advokat untuk melakukan gugatan dalam perkara Rachmawati melawan Ketua KPU," kata Rachmawati saat konferensi pers di kediamannya Jalan Jati Padang Raya, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Sekretaris Tim IX, Muhammad Taufiqurrahman menjelaskan alasan Rachmawati melakukan judicial review tersebut karena PKPU Pasal 3 Ayat 7 Nomor 5 Tahun 2019 dinilai telah melanggar konstitusional karena hanya mengandalkan tafsiran KPU sendiri.
PKPU yang dimaksud itu berbunyi dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.
PKPU tersebut dinilai Taufiqurrahman tidak memiliki sandaran hukum yang seharusnya merujuk kepada pasal 6A Undang-Undang 1945 yang berbunyi: pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
"Menurut pendapat kami pasal 3 ayat 7 merupakan pelanggaran konstitusional karena tidak mengikuti UU Pemilu 2017 dan UU 1945, khususnya di pasal 6A tidak mengatur tentang kontestasi pemilihan presiden yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon," ujarnya.
Dengan alasan itu, Rachmawati kemudian mengajukan judicial review. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga meminta selama proses uji materi tersebut berlangsung KPU bisa menghentikan proses penghitungan suara.
"Ternyata dihulunya Peraturan KPU 5/2019 itu sudah cacat hukum. Itu sudah tidak bisa diteruskan sampai nanti tanggal 22 harusnya hasil penghitungan KPU itu harus dihentikan demi hukum," ujar Rachma.
Baca Juga: Rachmawati Klaim Pemikiran Prabowo Lebih Mirip Bung Karno
Berita Terkait
-
Penggugat Heran dengan Putusan MK soal Publikasi Quick Count
-
MK Putuskan Batas Waktu 7 Hari Sebelum Pencoblosan untuk Pindah TPS
-
PERDIPPI Minta Kepmenperin 25/2018 Diuji Materi
-
Rachmawati Klaim Pemikiran Prabowo Lebih Mirip Bung Karno
-
Terkait Kasus Andi Arief, Rachmawati: Jangan Coba-coba Dipolitisasi
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
274 BUMN Sudah Dipangkas, Pemerintah Bongkar Ratusan Perusahaan Pelat Merah
-
Gibran di Gayo Lues: Kondisi Alamnya Begini, Normalisasi Sungai Itu Lebih Mahal dari Bikin Jembatan
-
Budget Mepet? Ini 4 Pilihan Motor Bekas 3 Jutaan yang Bandel dan Irit untuk Harian
-
Menko Airlangga Hartarto Pantau SUV Hybrid JETOUR T2 i-DM di GIIAS 2026
-
Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia, 5.714 Korban Terverifikasai
-
Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Jamin Data Perpajakan Aman dan Pelayanan Tetap Jalan
-
Changan Nevo Q05 Menjadi Pilihan Baru SUV Listrik Rp 300 Jutaan di Indonesia
-
9 Facial Wash untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas untuk Cegah Tanda Penuaan
-
Di Balik Polemik UKT dan Roh Pendidikan Tinggi: Saatnya Kampus Elite Berbagi dengan Kampus Daerah
-
Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi