Suara.com - Pihak berwenang Amerika Serikat menyatakan telah menangkap 50 orang terkait dengan apa yang disebut jaksa “skema penipuan pernikahan berskala besar” yang bertujuan untuk mengelak dari undang-undang imigrasi.
Menurut dakwaan grand jury pekan lalu, skema itu dijalankan di negara bagian Texas, dan melibatkan orang-orang yang berdomisili di sana dan di Vietnam.
Dokumen pengadilan membeberkan pengaturan di mana mereka yang ingin memperoleh status penduduk tetap di Amerika Serikat membayar antara 50 ribu dan 70 ribu dolar ke organisasi yang dipimpin Ashley Yen Nguyen, demikian dilansir dari VOA, Rabu (15/5/2019).
Orang-orang itu kemudian dipasangkan dengan seorang warga negara Amerika yang direkrut organisasi tersebut, yang akan diberi sebagian pembayaran dan dalam beberapa kasus akan merekrut warga negara lainnya untuk ambil bagian juga dalam skema tersebut.
Agar aplikasi imigrasi mereka terlihat sah, pihak berwenang menyatakan organisasi itu membantu mereka yang terlibat dalam membuat album foto pernikahan dan menyediakan dokumen palsu terkait pajak, tagihan listrik dan air serta catatan kepegawaian.
Surat dakwaan terhadap orang-orang tersebut mencakup tuntutan terhadap 96 orang, termasuk penipuan pernikahan, penipuan surat pos, penipuan imigrasi, berbohong di bawah sumpah dan mengganggu saksi mata.
“Penipuan pernikahan adalah kejahatan serius,” kata direktur distrik Houston Layanan Warganegara dan Imigrasi AS (USCIS). USCIS tetap teguh pada komitmen untuk memastikan keamanan nasional, keamanan publik dan integritas sistem imigrasi.
Para jaksa menyatakan pernikahan palsu itu mencakup pasangan yang tidak pernah tinggal bersama dan tidak bermaksud tinggal bersama, yang bertemu sebentar sebelum mengajukan aplikasi untuk mendapat akta nikah apabila mereka memang benar-benar bertemu langsung, dan mereka yang menikah berdasarkan pengaturan dengan imbalan uang yang diatur organisasi Nguyen.
Proses menjadi seorang warga negara Amerika untuk meminta status penduduk tetap bagi pasangannya sangat luas. USCIS meminta berbagai dokumen seperti akta nikah, sewa atau kepemilikan properti secara bersama, penggabungan finansial mereka serta pernyataan tertulis dari orang-orang yang menegaskan bahwa pernikahan itu bonafide.
Baca Juga: Jadi Korban Penipuan, Penerima Uang Kerohiman PT KAI Rugi Rp 18 Juta
Juga ada banyak formulir yang harus diserahkan warga negara Amerika dan pasangannya, serta wawancara pasangan bersangkutan, dengan disertai peringatan bahwa memberikan informasi palsu dapat dikenai tuntutan pidana.
Berita Terkait
-
Survei di Amerika Serikat: Konsumen Siap Pilih Mobil Listrik
-
2 Pesawat Bertabrakan di Udara, 3 Orang Tewas
-
Ancam Bunuh Donald Trump dan Kirim Bubuk Putih, Pria 51 Tahun Ditangkap
-
Hadapi Ancaman Iran, AS Tingkatkan Persenjataan di Timur Tengah
-
Dugaan Penipuan Wisata Rohani ke Israel, Bos HMT Tour Dilaporkan Polisi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional