Suara.com - Sikap Capres Prabowo Subianto menolak hasil Pemilu 2019 menjadi topik hangat saat ini. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pun ikut memberikan tanggapannya.
Ia menyampaikan komentar untuk penolakan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga itu ketika dimintai pendapatnya dalam tayangan iNews Sore pada Rabu (15/5/2019) kemarin.
"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil Pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekapitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU. Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu, Prof?" tanya presenter.
Mahfud MD kemudian menjelaskan, penolakan BPN terhadap hasil Pemilu 2019 tidak akan menjadi masalah ataupun penghalang bagi pengesahan hasil penghitungan suara dari KPU, meski jika nantinya tidak sesuai dengan keinginan BPN.
"Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa, ya. Artinya begini, kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat, lalu dia tidak mau, tetap tidak mau menerima, ya pemilu selesai, secara hukum ya," ujar Mahfud MD.
"Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei," tambahnya.
Jika tak memproses masalah yang ditemukan dalam Pemilu 2019 sampai ke MK, Mahfud MD mengatakan, BPN mau-tidak mau harus menerima pengumuman dari KPU tanggal 22 Mei nanti.
Hal itu lantaran tiga hari setelah pengumuman, pilpres sudah selesai secara hukum, jika tak ada yang menggugat.
"Nah, tanggal 22 Mei kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25, maka pemilihan presiden secara hukum, secara yuridis, sudah selesai, tidak ada masalah," kata Mahfud MD.
Baca Juga: Disinggung soal Pileg karena Tolak Pilpres, Begini Pengakuan BPN
Di sisi lain, dari penjelasan Mahfud MD bisa disimpulkan bahwa Prabowo-Sandiaga bisa saja menang, tetapi jika timses mereka mau memenuhi satu syarat, yaitu menunjukkan bukti-bukti kecurangan kubu lawan alias adu data di KPU hingga MK dan terbukti benar.
"Tetapi memang secara politik ada problem, orang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu, tetapi tidak mau menunjukkan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair juga ya," jelas Mahfud MD.
"Seharusnya kalau memang tidak mau atau tidak menerima, kecurangannya di mana, tunjukkan saja lalu adu data di KPU. Kalau tidak puas di KPU, adu lagi ke MK," sambungnya.
Mahfud MD sendiri mengaku kerap mengubah hasil penghitungan suara ketika masih menjabat sebagai Ketua MK.
Ia menjelaskan, kandidat yang kalah bisa menang dan sebaliknya setelah dilakukan pembuktian untuk dugaan kecurangan atau masalah lainnya yang diajukan ke MK.
"Nah di MK itu bisa lo mengubah suara. Saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah hasil suara anggota DPR, kemudian kepala daerah, gubernur, bupati," tuturnya. "Itu bisa yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor tiga, nomor satu, dan sebagainya. Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."
Mahfud MD pun meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu untuk bersikap jujur dan adil.
"Dan yang penting kalau di dalam hukum seperti itu kan kebenaran materiilnya itu bisa ditunjukkan di persidangan. Oleh sebab itu, yang kita harapkan fair-lah di dalam berdemokrasi," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
Terkini
-
Lingkaran Korupsi Hutan Mengarah ke Petinggi? Anak Buah Menhut Raja Juli Diperiksa KPK!
-
Ojol Demo di Jakarta Hari Ini, Pramono: Pasti Aman
-
Tol Fatmawati Gratis Bikin Macet Hilang? Ini Kata Gubernur Pramono
-
Istana Masih Teka-teki, Menakar Peluang Mahfud MD Kembali ke Kursi Panas Menko Polkam
-
Zulhas Dorong Pesantren Dirikan Koperasi Desa, Jadikan Pusat Ekonomi Umat
-
Geger Korupsi Haji Seret Kader PBNU, KH Marzuki Mustamar: KPK Angkut Saja Siapapun yang Salah!
-
Gebrakan Gubernur Papua Tengah: Gratiskan Sekolah untuk 24.481 Siswa, Beasiswa Kuliah Disiapkan
-
5 Fakta Demo Akbar 5.000 Ojol Hari Ini: Kepung Istana hingga DPR, Jakarta Waspada Macet!
-
Usai Video Perpisahan Penuh Haru Viral, Jabatan Kepsek SMP N 1 Prabumulih Dikembalikan
-
Iklan Pemerintah di Bioskop: Antara Transparansi dan Propaganda