Suara.com - Oleh: MT Hidayat
Mahasiswa Program Doktor Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan (DKIK) Sekolah Pascasarjana UGM Yogyakarta
PENAYANGAN iklan capaian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di jaringan bioskop pada 9–14 September 2025 telah memicu perdebatan sengit. Pihak Cinema XXI mengkategorikannya sebagai iklan layanan masyarakat (ILM), namun Amnesty International mengkritiknya sebagai bentuk indoktrinasi. Sebagian publik menilai praktik ini melanggar etika, sementara yang lain melihatnya sebagai inovasi komunikasi publik.
Kontroversi ini perlu dilihat secara seimbang. Di satu sisi, pemerintah memang berkewajiban menyampaikan kinerjanya sebagai bentuk akuntabilitas. Di sisi lain, hak publik untuk menikmati ruang hiburan yang netral dari pesan politik juga harus dihormati.
Meskipun sah secara fungsi, persoalan utama terletak pada medium dan konteksnya. Bioskop adalah ruang hiburan yang seharusnya netral. Penonton membayar tiket untuk menonton film, bukan untuk disuguhi pesan politik. Memaksa audiens menerima pesan di ruang tersebut berisiko memunculkan "efek reaktansi"—sebuah fenomena psikologis di mana audiens justru menolak pesan secara lebih keras karena merasa dipaksa. Kritik yang ramai di media sosial menunjukkan potensi efek ini.
Perbedaan mendasar antara komunikasi publik yang sehat dan propaganda terletak pada transparansi, keterbukaan sumber data, serta kesempatan bagi publik untuk menilai secara kritis. Ketika pesan hanya menonjolkan capaian tanpa memberi ruang verifikasi, publik wajar jika menganggapnya sebagai propaganda.
Belajar dari Praktik Internasional dan Sejarah
Praktik internasional memberikan pelajaran berharga. Uni Eropa dan Amerika Serikat, misalnya, mewajibkan iklan politik diberi label yang jelas, termasuk sumber pendanaannya. Prinsip utamanya sederhana: iklan boleh, tetapi harus transparan dan tidak mengganggu ruang publik yang netral.
Indonesia sendiri memiliki pengalaman traumatik dengan komunikasi politik era Orde Baru, di mana iklan capaian pembangunan diputar secara masif. Jangka pendek mungkin membangun citra positif, namun jangka panjang justru menimbulkan ketidakpercayaan. Kini, publik jauh lebih sensitif terhadap praktik komunikasi yang dianggap mengekang.
Baca Juga: Teka-teki Menko Polkam Baru: Nama Mahfud MD hingga Letjen Purn. Djamari Chaniago Mencuat
Celah Regulasi dan Langkah ke Depan
Saat ini, iklan pemerintah di bioskop belum diatur secara spesifik, menciptakan celah regulasi yang perlu segera ditutup. Perdebatan ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola komunikasi publik di Indonesia.
Berikut beberapa langkah konkret yang bisa diambil:
- Buat Regulasi Khusus: Pemerintah perlu merumuskan aturan yang jelas mengenai penayangan iklan publik di ruang hiburan, mencakup klasifikasi, label, frekuensi, dan transparansi dana.
- Pastikan Data Terverifikasi: Semua klaim dalam iklan harus dapat diverifikasi, misalnya dengan mencantumkan tautan ke situs resmi pemerintah.
- Jaga Netralitas Ruang Hiburan: Jika pun iklan pemerintah ditayangkan, harus dilakukan secara terbatas dan transparan, misalnya dengan label yang jelas.
- Manfaatkan Kanal Digital: Pemerintah dapat lebih efektif memanfaatkan kanal digital yang interaktif—seperti media sosial atau aplikasi layanan publik—untuk menyampaikan capaiannya, yang memberi ruang partisipasi lebih sehat.
Pada akhirnya, jika semua pihak—pemerintah, masyarakat, dan industri hiburan—mengambil pelajaran, maka kontroversi ini tidak akan tercatat sebagai blunder semata, melainkan sebagai momentum menuju komunikasi publik yang lebih sehat, transparan, dan demokratis. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara