Suara.com - Oleh: MT Hidayat
Mahasiswa Program Doktor Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan (DKIK) Sekolah Pascasarjana UGM Yogyakarta
PENAYANGAN iklan capaian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di jaringan bioskop pada 9–14 September 2025 telah memicu perdebatan sengit. Pihak Cinema XXI mengkategorikannya sebagai iklan layanan masyarakat (ILM), namun Amnesty International mengkritiknya sebagai bentuk indoktrinasi. Sebagian publik menilai praktik ini melanggar etika, sementara yang lain melihatnya sebagai inovasi komunikasi publik.
Kontroversi ini perlu dilihat secara seimbang. Di satu sisi, pemerintah memang berkewajiban menyampaikan kinerjanya sebagai bentuk akuntabilitas. Di sisi lain, hak publik untuk menikmati ruang hiburan yang netral dari pesan politik juga harus dihormati.
Meskipun sah secara fungsi, persoalan utama terletak pada medium dan konteksnya. Bioskop adalah ruang hiburan yang seharusnya netral. Penonton membayar tiket untuk menonton film, bukan untuk disuguhi pesan politik. Memaksa audiens menerima pesan di ruang tersebut berisiko memunculkan "efek reaktansi"—sebuah fenomena psikologis di mana audiens justru menolak pesan secara lebih keras karena merasa dipaksa. Kritik yang ramai di media sosial menunjukkan potensi efek ini.
Perbedaan mendasar antara komunikasi publik yang sehat dan propaganda terletak pada transparansi, keterbukaan sumber data, serta kesempatan bagi publik untuk menilai secara kritis. Ketika pesan hanya menonjolkan capaian tanpa memberi ruang verifikasi, publik wajar jika menganggapnya sebagai propaganda.
Belajar dari Praktik Internasional dan Sejarah
Praktik internasional memberikan pelajaran berharga. Uni Eropa dan Amerika Serikat, misalnya, mewajibkan iklan politik diberi label yang jelas, termasuk sumber pendanaannya. Prinsip utamanya sederhana: iklan boleh, tetapi harus transparan dan tidak mengganggu ruang publik yang netral.
Indonesia sendiri memiliki pengalaman traumatik dengan komunikasi politik era Orde Baru, di mana iklan capaian pembangunan diputar secara masif. Jangka pendek mungkin membangun citra positif, namun jangka panjang justru menimbulkan ketidakpercayaan. Kini, publik jauh lebih sensitif terhadap praktik komunikasi yang dianggap mengekang.
Baca Juga: Teka-teki Menko Polkam Baru: Nama Mahfud MD hingga Letjen Purn. Djamari Chaniago Mencuat
Celah Regulasi dan Langkah ke Depan
Saat ini, iklan pemerintah di bioskop belum diatur secara spesifik, menciptakan celah regulasi yang perlu segera ditutup. Perdebatan ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola komunikasi publik di Indonesia.
Berikut beberapa langkah konkret yang bisa diambil:
- Buat Regulasi Khusus: Pemerintah perlu merumuskan aturan yang jelas mengenai penayangan iklan publik di ruang hiburan, mencakup klasifikasi, label, frekuensi, dan transparansi dana.
- Pastikan Data Terverifikasi: Semua klaim dalam iklan harus dapat diverifikasi, misalnya dengan mencantumkan tautan ke situs resmi pemerintah.
- Jaga Netralitas Ruang Hiburan: Jika pun iklan pemerintah ditayangkan, harus dilakukan secara terbatas dan transparan, misalnya dengan label yang jelas.
- Manfaatkan Kanal Digital: Pemerintah dapat lebih efektif memanfaatkan kanal digital yang interaktif—seperti media sosial atau aplikasi layanan publik—untuk menyampaikan capaiannya, yang memberi ruang partisipasi lebih sehat.
Pada akhirnya, jika semua pihak—pemerintah, masyarakat, dan industri hiburan—mengambil pelajaran, maka kontroversi ini tidak akan tercatat sebagai blunder semata, melainkan sebagai momentum menuju komunikasi publik yang lebih sehat, transparan, dan demokratis. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
Kemenkes Waspadai Leptospirosis Pascabanjir, Gejalanya Mirip Demam Biasa tapi Bisa Mematikan
-
Said Didu Bongkar 5 Kedaulatan RI yang 'Dirampas' Jokowi demi Oligarki Selama Satu Dekade
-
Dulu Besi Tangganya Dicuri, Kini Kabel CCTV JPO Daan Mogot Ditemukan Putus
-
Kemendagri Monitor Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh
-
Banjir Sumatra Picu Risiko Penyakit Menular, Kemenkes Dorong Imunisasi Darurat
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!