Suara.com - Oleh: MT Hidayat
Mahasiswa Program Doktor Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan (DKIK) Sekolah Pascasarjana UGM Yogyakarta
PENAYANGAN iklan capaian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di jaringan bioskop pada 9–14 September 2025 telah memicu perdebatan sengit. Pihak Cinema XXI mengkategorikannya sebagai iklan layanan masyarakat (ILM), namun Amnesty International mengkritiknya sebagai bentuk indoktrinasi. Sebagian publik menilai praktik ini melanggar etika, sementara yang lain melihatnya sebagai inovasi komunikasi publik.
Kontroversi ini perlu dilihat secara seimbang. Di satu sisi, pemerintah memang berkewajiban menyampaikan kinerjanya sebagai bentuk akuntabilitas. Di sisi lain, hak publik untuk menikmati ruang hiburan yang netral dari pesan politik juga harus dihormati.
Meskipun sah secara fungsi, persoalan utama terletak pada medium dan konteksnya. Bioskop adalah ruang hiburan yang seharusnya netral. Penonton membayar tiket untuk menonton film, bukan untuk disuguhi pesan politik. Memaksa audiens menerima pesan di ruang tersebut berisiko memunculkan "efek reaktansi"—sebuah fenomena psikologis di mana audiens justru menolak pesan secara lebih keras karena merasa dipaksa. Kritik yang ramai di media sosial menunjukkan potensi efek ini.
Perbedaan mendasar antara komunikasi publik yang sehat dan propaganda terletak pada transparansi, keterbukaan sumber data, serta kesempatan bagi publik untuk menilai secara kritis. Ketika pesan hanya menonjolkan capaian tanpa memberi ruang verifikasi, publik wajar jika menganggapnya sebagai propaganda.
Belajar dari Praktik Internasional dan Sejarah
Praktik internasional memberikan pelajaran berharga. Uni Eropa dan Amerika Serikat, misalnya, mewajibkan iklan politik diberi label yang jelas, termasuk sumber pendanaannya. Prinsip utamanya sederhana: iklan boleh, tetapi harus transparan dan tidak mengganggu ruang publik yang netral.
Indonesia sendiri memiliki pengalaman traumatik dengan komunikasi politik era Orde Baru, di mana iklan capaian pembangunan diputar secara masif. Jangka pendek mungkin membangun citra positif, namun jangka panjang justru menimbulkan ketidakpercayaan. Kini, publik jauh lebih sensitif terhadap praktik komunikasi yang dianggap mengekang.
Baca Juga: Teka-teki Menko Polkam Baru: Nama Mahfud MD hingga Letjen Purn. Djamari Chaniago Mencuat
Celah Regulasi dan Langkah ke Depan
Saat ini, iklan pemerintah di bioskop belum diatur secara spesifik, menciptakan celah regulasi yang perlu segera ditutup. Perdebatan ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola komunikasi publik di Indonesia.
Berikut beberapa langkah konkret yang bisa diambil:
- Buat Regulasi Khusus: Pemerintah perlu merumuskan aturan yang jelas mengenai penayangan iklan publik di ruang hiburan, mencakup klasifikasi, label, frekuensi, dan transparansi dana.
- Pastikan Data Terverifikasi: Semua klaim dalam iklan harus dapat diverifikasi, misalnya dengan mencantumkan tautan ke situs resmi pemerintah.
- Jaga Netralitas Ruang Hiburan: Jika pun iklan pemerintah ditayangkan, harus dilakukan secara terbatas dan transparan, misalnya dengan label yang jelas.
- Manfaatkan Kanal Digital: Pemerintah dapat lebih efektif memanfaatkan kanal digital yang interaktif—seperti media sosial atau aplikasi layanan publik—untuk menyampaikan capaiannya, yang memberi ruang partisipasi lebih sehat.
Pada akhirnya, jika semua pihak—pemerintah, masyarakat, dan industri hiburan—mengambil pelajaran, maka kontroversi ini tidak akan tercatat sebagai blunder semata, melainkan sebagai momentum menuju komunikasi publik yang lebih sehat, transparan, dan demokratis. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
Terkini
-
Pencopotan Kepsek Roni Dicap Hoaks, Pernyataan Walkot Prabumulih Arlan Janggal?
-
Demo Ojol 17 September, Cek Rute Pengalihan Arus dan 5 Titik Neraka Kemacetan Ini!
-
Kasus Cacingan Anak Kembali Berulang, Pakar Kesehatan: Negara Masih Abai
-
Rp5.700 Bawa Pulang Kemeja Sutra, KPK Lelang 83 Paket Harta Koruptor, Ada Tanah Rp60 Miliar Juga
-
Papua Tengah Gratiskan Sekolah untuk 24.481 Siswa, Beasiswa Kuliah Juga Disiapkan
-
Ribuan Personel Gabungan Jaga Ketat Demo Ojol di Istana hingga DPR
-
Demo Ojol 179 Pecah Sikap: Mayoritas Driver Tolak Turun ke Jalan, Pilih 'Ngebid' Hindari Politisasi
-
Kilas Balik Hari Palang Merah Indonesia 17 September, Sejarahnya Sejak 1945
-
Pesaing Berat Mahfud MD di Kursi Menko Polkam? Rekam Jejak Mentereng Djamari Chaniago di Militer!
-
Kader PSI Dian Sandi Bela Ustaz Khalid Basalamah di Kasus Kuota Haji: Dia Korban, Bukan Pelaku