Suara.com - Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto – Sandiaga Uno menegaskan tidak akan mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Merespon hal tersebut, Rais Syuriah PCNU Australia Nadirsyah Hosen atau dikenal Gus Nadir mengatakan bahwa BPN Prabowo – Sandiaga bisa menggunakan jalur tersebut karena komposisi hakim MK yang berbeda pada saat Pemilu 2014 silam.
Alasan BPN Prabowo – Sandiaga menolak menggunakan jalur MK untuk menyelesaikan dugaan kecurangan selama pemilu lantaran pengalamannya pada Pemilu 2014. Saat itu Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa kalah dalam gugatannya. BPN juga menilai saat itu MK sama sekali tidak membuka bukti yang telah dibawanya.
“Kenapa BPN enggak percaya MK di tahun 2019? Padahal komposisi majelis hakim MK tahun 2014 dan 2019 sudah berubah,” cuit Gus Nadir di akun Twitternya @na_dirs pada Kamis (16/5/2019).
Menurut dia, posisi MK sebagai pengadil tidak hanya memutuskan berdasarkan isu atau asumsi. Melainkan benar-benar mempertimbangkan bukti dan fakta hukum yang disampaikan di persidangan. Dalam hal ini penggugat harus membawa bukti-bukti kecurangan yang kuat.
Selain itu MK juga akan melihat dari sisi selisih suara yang disebut curang dengan selilsih total suara yang telah dihitung. Gus Nadir mencontohkan apabila selisih kemenangan antara Jokowi – Maruf Amin dengan Prabowo – Sandiaga sebesar 15 juta, tetapi Prabowo – Sandiaga hanya mengklaim kecurangannya sebesar satu hingga dua juta suara, maka MK akan menolak gugatan. Hal itu dikarenakan gugatannya tidak akan mengubah kemenangan Jokowi – Maruf Amin.
“Itu artinya 02 kalau mau maju ke MK harus membuktikan kecurangan melebihi selisih suara 15 juta itu. Enggak mudah karena ini berarti mereka harus membuktikan kecurangan di lebih 50 ribu TPS karena 1 TPS ada 300 suara. Ini dengan asumsi 50 ribu TPS milih 01 semua dan 02 dapat nol," tandasnya.
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah: Kecuranga Pemilu 2019 Bisa Tumbuhkan Benih Radikalisme
-
Demokrat Sindir Ada Pihak Tolak Pertemuan AHY dan Tokoh Nasional di Bogor
-
Sebut Prabowo-Sandi Peserta Pemilu Terburuk, Dedek Prayudi: Ini Soal Rakyat
-
AHY: Demokrat Hormati Kerja KPU
-
Di Surabaya, Sandiaga Ingatkan Siklus Dua Puluh Tahunan Perubahan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan