Suara.com - Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto – Sandiaga Uno menegaskan tidak akan mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Merespon hal tersebut, Rais Syuriah PCNU Australia Nadirsyah Hosen atau dikenal Gus Nadir mengatakan bahwa BPN Prabowo – Sandiaga bisa menggunakan jalur tersebut karena komposisi hakim MK yang berbeda pada saat Pemilu 2014 silam.
Alasan BPN Prabowo – Sandiaga menolak menggunakan jalur MK untuk menyelesaikan dugaan kecurangan selama pemilu lantaran pengalamannya pada Pemilu 2014. Saat itu Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa kalah dalam gugatannya. BPN juga menilai saat itu MK sama sekali tidak membuka bukti yang telah dibawanya.
“Kenapa BPN enggak percaya MK di tahun 2019? Padahal komposisi majelis hakim MK tahun 2014 dan 2019 sudah berubah,” cuit Gus Nadir di akun Twitternya @na_dirs pada Kamis (16/5/2019).
Menurut dia, posisi MK sebagai pengadil tidak hanya memutuskan berdasarkan isu atau asumsi. Melainkan benar-benar mempertimbangkan bukti dan fakta hukum yang disampaikan di persidangan. Dalam hal ini penggugat harus membawa bukti-bukti kecurangan yang kuat.
Selain itu MK juga akan melihat dari sisi selisih suara yang disebut curang dengan selilsih total suara yang telah dihitung. Gus Nadir mencontohkan apabila selisih kemenangan antara Jokowi – Maruf Amin dengan Prabowo – Sandiaga sebesar 15 juta, tetapi Prabowo – Sandiaga hanya mengklaim kecurangannya sebesar satu hingga dua juta suara, maka MK akan menolak gugatan. Hal itu dikarenakan gugatannya tidak akan mengubah kemenangan Jokowi – Maruf Amin.
“Itu artinya 02 kalau mau maju ke MK harus membuktikan kecurangan melebihi selisih suara 15 juta itu. Enggak mudah karena ini berarti mereka harus membuktikan kecurangan di lebih 50 ribu TPS karena 1 TPS ada 300 suara. Ini dengan asumsi 50 ribu TPS milih 01 semua dan 02 dapat nol," tandasnya.
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah: Kecuranga Pemilu 2019 Bisa Tumbuhkan Benih Radikalisme
-
Demokrat Sindir Ada Pihak Tolak Pertemuan AHY dan Tokoh Nasional di Bogor
-
Sebut Prabowo-Sandi Peserta Pemilu Terburuk, Dedek Prayudi: Ini Soal Rakyat
-
AHY: Demokrat Hormati Kerja KPU
-
Di Surabaya, Sandiaga Ingatkan Siklus Dua Puluh Tahunan Perubahan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
Terkini
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya
-
Prabowo Teken Inpres Soal Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekah, Begini Isinya
-
Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka
-
Papua Mencekam, OTK Bersenjata Serbu Proyek Vital, Ekskavator Jalan Trans Nabire-Timika Dibakar
-
Jejak 'Uang Haram' Zarof Ricar Terendus, Aset Baru Rp 35 M Atas Nama Anak Ikut Disita
-
Babak Baru Korupsi Proyek Jalan Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Selanjutnya?
-
Ketua Komisi X DPR Soroti Kasus Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Ingatkan Bahaya Intervensi Kekuasaan
-
Jejak Hitam Zarof Ricar: Kejagung Sita Harta Karun Rp35 M, Tanah Korupsi Disamarkan Atas Nama Anak