Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah merespon pelaporan Amien Rais ke Polda Metro Jaya oleh Politisi PDI Perjuangan karena dinilai lakukan makar. Fahri meminta pihak kepolisian untuk berhenti menyeret tokoh-tokoh menggunakan pasal makar.
Fahri mengatakan saat ini hukum makar melalui lisan sudah dihilangkan dan yang berlaku hanya hukum makar dengan menggunakan senjata. Oleh karenanya, Fahri mengimbau kepada pihak kepolisian untuk berhenti menyeret tokoh-tokoh dengan menggunakan pasal makar.
"Saya mengimbau polisi jangan gunakan pasal makar. Sebab yang bisa makar yang punya senjata. Kalau nggak punya senjata nggak bisa makar," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Kamis (16/5/2019).
"Sudah lah ya, delik makar itu ada bahasa hukumnya jangan dikarang-karang sama orang sekarang," sambungnya.
Fahri kemudian menjelaskan bahwa maksud dari makar yang dilarang oleh negara ialah menggunakan senjata untuk bertujuan untuk menjatuhkan pemerintah. Oleh karenanya, Fahri menilai saat ini masyarakat tidak lagi dikenai pasal makar karena hanya menyampaikan pendapatnya.
"Jadi mulut ini udah nggak ada pidananya lagi sekarang, mulut ini udah nggak ada pidananya sekarang. Mulut sudah aman di republik ini, kok mulut jadi repot kita ini," tandasnya.
Untuk diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tengah mengkaji laporan yang dibuat Caleg PDI Perjuangan S Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung. Politius PDIP itu sebelumnya melaporkan empat pendukung Prabowo - Sandiaga ke Polda Metro Jaya.
Keempatnya adalah Amien Rais, Rizieq Shihab, Eggi Sudjana dan Bachtiar Nasir. Tokoh oposisi tersebut dilaporkan terkait dengan tudingan makar lewat seruan people power.
"Tentunya kita kaji dulu laporannya, kita pelajari laporan itu," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
Baca Juga: Ubah Istilah People Power, Amien Rais Didoakan Tak Ditangkap Polisi
Terkait pelaporan tersebut, polisi masih melakukan pengecekan. Argo menyebut kasus tersebut akan diselidiki berdasarkan pasal yang dilaporkan oleh Dewi Tanjung.
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah: Kecuranga Pemilu 2019 Bisa Tumbuhkan Benih Radikalisme
-
Ubah Istilah People Power, Amien Rais Didoakan Tak Ditangkap Polisi
-
Dari Rizieq Hingga Amien Rais Dilaporkan ke Polisi Terkait People Power
-
Amien Rais Ancam Bawa Wiranto ke Mahkamah Internasional
-
People Power Diganti Kedaulatan Rakyat, Amien Rais: Kita Gilas Sama-sama
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
Terkini
-
Detik-detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dipukuli Peserta Karnaval, Pelaku Ditangkap
-
Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi
-
56 Ribu Anak Sleman Diskrining Kesehatan: Hipertensi, Prediabetes hingga Depresi Berat Ditemukan
-
Gejolak Aceh-Papua Dinilai Bukan Kebetulan, Negara Disebut Gagal Pahami Akar Masalah
-
Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal
-
DPR Setuju Bahas RAPBN 2027, Anggaran MBG Jadi Sorotan
-
Pascagempa, Sejumlah Bandara di Flores Masih Batalkan Penerbangan
-
Pulihkan Psikologis Warga Gempa NTT, Polda Jateng Berangkatkan Tim Trauma Healing
-
Thailand Diteror Penembakan Massal, Kanapa Ini Bisa Terjadi dan Apa Akar Masalahnya?
-
20 Tahun LPDB Koperasi, Rp22,13 Triliun Dana Bergulir Disalurkan ke Koperasi di 36 Provinsi