Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengusut penanganan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang akan masuk kedaluarsa pada tahun 2022.
Kekinian, pengembangan kasus tersebut juga sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK, terus meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pengusaha Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim. Pasangan suami istri tersebut kekinian masih berada di Singapura.
"Kasus ini akan kedaluarsa tahun 2022, tentu menjadi perhatian KPK. Kami baru memproses satu orang dari BPPN, ada beberapa nama yang disebutkan di putusan, itu tentu kami dalami lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Menurut Febri, kerja-kerja penyidik KPK kini terganggu atas gugatan perdata yang dilakukan Sjamsul atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait kerugian negara atas pemberian Surat Keterangan Lunas SKL BLBI.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Auditor BPK yang teregistrasi dengan nomor 44/Pdt.g/2019/PN Tgr di pengadilan Negeri Tanggerang, pada Selasa (12/2/2019) lalu.
Meski KPK bukan menjadi salah satu tergugat, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik KPK merasa terganggu.
"Kami sudah membahas di internal bahwa, gugatan ini bisa berisiko menggangu kerja KPK, mengganggu pelaksanaan tugas KPK, sehingga KPK turut terlibat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan di sana. Jadi kami akan bantu BPK RI dan Auditor BPK karena permintaan audit itu dari KPK sebelumnya," ujar Febri.
Menurut Febri, bila gugatan tersebut telah diputuskan oleh majelis hakim, maka bisa berpengaruh kepada pengusutan kasus.
"Meskipun secara substansi kami sudah yakin terhadap materi gugatan tersebut dapat dijawab dengan rinci," tutup Febri.
Baca Juga: Kasus Korupsi BLBI, KPK Akan Umumkan Status Hukum Sjamsul Nursalim
Terkait pengembangan kasus korupsi BLBI, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 26 saksi. Mereka terdiri dari unsur BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan pihak swasta.
Dalam kasus ini, majelis hakim telah memvonis Syafruddin Arsyad Temenggung 13 tahun penjara karena terbukti melakukan penghapusan piutang BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim, sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun.
Dalam putusan majelis hakim, Syafruddin juga dikenakan denda sebesar Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pada putusan hakim, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain yaitu Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih S Nursalim.
Berita Terkait
-
Suap Proyek Jalan di Bengkalis, KPK: Direktur MBA Rugikan Negara Rp 105 M
-
KPK Panggil Idrus Marham dan Tiga Petinggi PLN Terkait Kasus PLTU Riau-1
-
KPK Periksa Wabendum PPP Terkait Suap DAK Kota Tasikmalaya
-
Presiden Jokowi Pastikan Pembentukan Pansel KPK Pekan Ini
-
KPK Resmi Tahan Bupati Jepara Terkait Suap Hakim PN Semarang
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga