Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengusut penanganan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang akan masuk kedaluarsa pada tahun 2022.
Kekinian, pengembangan kasus tersebut juga sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK, terus meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pengusaha Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim. Pasangan suami istri tersebut kekinian masih berada di Singapura.
"Kasus ini akan kedaluarsa tahun 2022, tentu menjadi perhatian KPK. Kami baru memproses satu orang dari BPPN, ada beberapa nama yang disebutkan di putusan, itu tentu kami dalami lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Menurut Febri, kerja-kerja penyidik KPK kini terganggu atas gugatan perdata yang dilakukan Sjamsul atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait kerugian negara atas pemberian Surat Keterangan Lunas SKL BLBI.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Auditor BPK yang teregistrasi dengan nomor 44/Pdt.g/2019/PN Tgr di pengadilan Negeri Tanggerang, pada Selasa (12/2/2019) lalu.
Meski KPK bukan menjadi salah satu tergugat, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik KPK merasa terganggu.
"Kami sudah membahas di internal bahwa, gugatan ini bisa berisiko menggangu kerja KPK, mengganggu pelaksanaan tugas KPK, sehingga KPK turut terlibat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan di sana. Jadi kami akan bantu BPK RI dan Auditor BPK karena permintaan audit itu dari KPK sebelumnya," ujar Febri.
Menurut Febri, bila gugatan tersebut telah diputuskan oleh majelis hakim, maka bisa berpengaruh kepada pengusutan kasus.
"Meskipun secara substansi kami sudah yakin terhadap materi gugatan tersebut dapat dijawab dengan rinci," tutup Febri.
Baca Juga: Kasus Korupsi BLBI, KPK Akan Umumkan Status Hukum Sjamsul Nursalim
Terkait pengembangan kasus korupsi BLBI, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 26 saksi. Mereka terdiri dari unsur BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan pihak swasta.
Dalam kasus ini, majelis hakim telah memvonis Syafruddin Arsyad Temenggung 13 tahun penjara karena terbukti melakukan penghapusan piutang BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim, sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun.
Dalam putusan majelis hakim, Syafruddin juga dikenakan denda sebesar Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pada putusan hakim, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain yaitu Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih S Nursalim.
Berita Terkait
-
Suap Proyek Jalan di Bengkalis, KPK: Direktur MBA Rugikan Negara Rp 105 M
-
KPK Panggil Idrus Marham dan Tiga Petinggi PLN Terkait Kasus PLTU Riau-1
-
KPK Periksa Wabendum PPP Terkait Suap DAK Kota Tasikmalaya
-
Presiden Jokowi Pastikan Pembentukan Pansel KPK Pekan Ini
-
KPK Resmi Tahan Bupati Jepara Terkait Suap Hakim PN Semarang
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Prabowo ke PDIP: Alangkah Manisnya Kalau Semua Partai di Pemerintah
-
KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
-
JPPI Sentil Pemerintah: Kasih Anak Makan Gratis Tak Otomatis Ubah Program Pangan Jadi Pendidikan
-
Yakin Rupiah Menguat Usai Pidato Prabowo, Surya Paloh: Selain Optimisme Apalagi yang Kita Punya?
-
Israel Culik Aktivis Global Sumud Flotilla dan 9 WNI, PBB: Mereka Harus Dilindungi
-
Tok! DPR RI Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR
-
Kemenko Polkam Pastikan Negara Hadir Jamin Keselamatan WNI yang Ditahan Tentara Zionis Israel
-
Prabowo Diminta Kurangi Pidato Politik demi Jaga Stabilitas Ekonomi dan Redam Kekhawatiran Investor
-
KemenHAM: Pemerintah Sedang Upayakan Pembebasan WNI yang Ditahan Israel
-
Soroti Anggaran Jumbo untuk MBG di Sidang MK, JPPI: Jutaan Anak Masih Belajar di Sekolah Rusak