Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengusut penanganan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang akan masuk kedaluarsa pada tahun 2022.
Kekinian, pengembangan kasus tersebut juga sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK, terus meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pengusaha Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim. Pasangan suami istri tersebut kekinian masih berada di Singapura.
"Kasus ini akan kedaluarsa tahun 2022, tentu menjadi perhatian KPK. Kami baru memproses satu orang dari BPPN, ada beberapa nama yang disebutkan di putusan, itu tentu kami dalami lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Menurut Febri, kerja-kerja penyidik KPK kini terganggu atas gugatan perdata yang dilakukan Sjamsul atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait kerugian negara atas pemberian Surat Keterangan Lunas SKL BLBI.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Auditor BPK yang teregistrasi dengan nomor 44/Pdt.g/2019/PN Tgr di pengadilan Negeri Tanggerang, pada Selasa (12/2/2019) lalu.
Meski KPK bukan menjadi salah satu tergugat, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik KPK merasa terganggu.
"Kami sudah membahas di internal bahwa, gugatan ini bisa berisiko menggangu kerja KPK, mengganggu pelaksanaan tugas KPK, sehingga KPK turut terlibat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan di sana. Jadi kami akan bantu BPK RI dan Auditor BPK karena permintaan audit itu dari KPK sebelumnya," ujar Febri.
Menurut Febri, bila gugatan tersebut telah diputuskan oleh majelis hakim, maka bisa berpengaruh kepada pengusutan kasus.
"Meskipun secara substansi kami sudah yakin terhadap materi gugatan tersebut dapat dijawab dengan rinci," tutup Febri.
Baca Juga: Kasus Korupsi BLBI, KPK Akan Umumkan Status Hukum Sjamsul Nursalim
Terkait pengembangan kasus korupsi BLBI, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 26 saksi. Mereka terdiri dari unsur BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan pihak swasta.
Dalam kasus ini, majelis hakim telah memvonis Syafruddin Arsyad Temenggung 13 tahun penjara karena terbukti melakukan penghapusan piutang BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim, sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun.
Dalam putusan majelis hakim, Syafruddin juga dikenakan denda sebesar Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pada putusan hakim, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain yaitu Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih S Nursalim.
Berita Terkait
-
Suap Proyek Jalan di Bengkalis, KPK: Direktur MBA Rugikan Negara Rp 105 M
-
KPK Panggil Idrus Marham dan Tiga Petinggi PLN Terkait Kasus PLTU Riau-1
-
KPK Periksa Wabendum PPP Terkait Suap DAK Kota Tasikmalaya
-
Presiden Jokowi Pastikan Pembentukan Pansel KPK Pekan Ini
-
KPK Resmi Tahan Bupati Jepara Terkait Suap Hakim PN Semarang
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, Transjakarta Akan Terapkan Tes Psikologi Lanjutan untuk 11 Ribu Sopir
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Diperketat
-
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim pada 3 Oktober
-
Diduga Cemburu, Suami di Kebon Jeruk Bunuh Istri Lalu Serahkan Diri ke Polisi
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
-
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!