Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengusut penanganan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang akan masuk kedaluarsa pada tahun 2022.
Kekinian, pengembangan kasus tersebut juga sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK, terus meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pengusaha Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim. Pasangan suami istri tersebut kekinian masih berada di Singapura.
"Kasus ini akan kedaluarsa tahun 2022, tentu menjadi perhatian KPK. Kami baru memproses satu orang dari BPPN, ada beberapa nama yang disebutkan di putusan, itu tentu kami dalami lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Menurut Febri, kerja-kerja penyidik KPK kini terganggu atas gugatan perdata yang dilakukan Sjamsul atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait kerugian negara atas pemberian Surat Keterangan Lunas SKL BLBI.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Auditor BPK yang teregistrasi dengan nomor 44/Pdt.g/2019/PN Tgr di pengadilan Negeri Tanggerang, pada Selasa (12/2/2019) lalu.
Meski KPK bukan menjadi salah satu tergugat, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik KPK merasa terganggu.
"Kami sudah membahas di internal bahwa, gugatan ini bisa berisiko menggangu kerja KPK, mengganggu pelaksanaan tugas KPK, sehingga KPK turut terlibat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan di sana. Jadi kami akan bantu BPK RI dan Auditor BPK karena permintaan audit itu dari KPK sebelumnya," ujar Febri.
Menurut Febri, bila gugatan tersebut telah diputuskan oleh majelis hakim, maka bisa berpengaruh kepada pengusutan kasus.
"Meskipun secara substansi kami sudah yakin terhadap materi gugatan tersebut dapat dijawab dengan rinci," tutup Febri.
Baca Juga: Kasus Korupsi BLBI, KPK Akan Umumkan Status Hukum Sjamsul Nursalim
Terkait pengembangan kasus korupsi BLBI, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 26 saksi. Mereka terdiri dari unsur BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan pihak swasta.
Dalam kasus ini, majelis hakim telah memvonis Syafruddin Arsyad Temenggung 13 tahun penjara karena terbukti melakukan penghapusan piutang BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim, sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun.
Dalam putusan majelis hakim, Syafruddin juga dikenakan denda sebesar Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pada putusan hakim, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain yaitu Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih S Nursalim.
Berita Terkait
-
Suap Proyek Jalan di Bengkalis, KPK: Direktur MBA Rugikan Negara Rp 105 M
-
KPK Panggil Idrus Marham dan Tiga Petinggi PLN Terkait Kasus PLTU Riau-1
-
KPK Periksa Wabendum PPP Terkait Suap DAK Kota Tasikmalaya
-
Presiden Jokowi Pastikan Pembentukan Pansel KPK Pekan Ini
-
KPK Resmi Tahan Bupati Jepara Terkait Suap Hakim PN Semarang
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Bupati Bireuen Tinjau Jembatan Krueng Tingkeum, Siap Dukung Kelancaran Logistik Aceh-Medan
-
APBD DKI 2026 Menyusut, Ini Sektor yang Akan Jadi Fokus Utama
-
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, YLKI Minta Audit Independen dan Tanggung Jawab Operator!
-
1.392 Personel Siaga di Silang Monas, Kawal Aksi Buruh Hari Ini!
-
Aturan Royalti Musik Tak Kunjung Jelas, Pelaku Usaha Butuh Kepastian Hukum di Momen Nataru
-
DPRD DKI Jamin Ekonomi Jakarta Tak Akan Mati karena Aturan Kawasan Tanpa Rokok
-
Romo F.X. Mudji Sutrisno, SJ Meninggal Dunia, Ketua STF Driyarkara Sampaikan Duka
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh