Suara.com - Politisi Partai Gerindra Permadi akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Permadi akan dimintai keterangannya terkait kasus makar yang diduga dilakukan Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein.
Awak media yang bertugas melakukan peliputan di Bareskrim Polri tidak melihat kedatangan Permadi. Namun saat dihubungi melalui sambungan telepon, Permadi mengaku sudah di dalam gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya sudah di ruangan pemeriksa dari pukul 10.15 WIB," ujar Permadi saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019).
Dalam pemeriksaan kali ini, Permadi didampingi beberapa pengacara. Namun tidak diketahui jumlah pengacara yang mendampinginya karena awak media yang menunggu di depan pintu Bareskrim tidak melihat kedatangan Permadi.
"Sementara ada beberapa pengacara," kata Permadi.
Selain itu, ia juga mengaku tidak memiliki persiapan khusus. Permadi datang ke Bareskrim Polri karena amanat dari Undang-undang.
"Saya tidak usah mempersiapkan diri, soalnya siap atau tidak siap ini perintah Undang-undang," jelas Permadi.
Sebelumnya, Permadi mangkir dari panggilan Bareskrim Polri yang sedianya dilakukan pada Selasa (14/5/2019). Namun ia tidak hadir lantaran harus menghadiri rapat di MPR.
"Iya betul tapi aku tidak hadir karena ada rapat MPR," kata Permadi saat dihubungi wartawan, Selasa (14/5/2019).
Baca Juga: Politisi Gerindra Permadi Kembali Dipanggil Polisi Terkait Kasus Makar
Diketahui, Permadi dilaporkan politikus PDIP Stefanus Asat Gusma berdasarkan video yang menyebar di masyarakat, di mana terlihat Permadi sedang memberikan pendapatnya dalam sebuah pertemuan.
Dalam video yang dimaksud Stefanus, terlihat satu kelompok yang sedang duduk layaknya posisi sedang melakukan rapat.
Pada video itu, terlihat Permadi dengan kemeja hitam mengutarakan pendapatnya dan didengarkan oleh orang-orang yang duduk di sekitarnya.
Dalam laporan itu, pasal yang digunakan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Diperiksa Kasus Dugaan Makar, Kivlan Zein Dicecar Soal People Power
-
Diperiksa Polisi, Kivlan Zein Ditanya Seruan People Power Eggi Sudjana
-
Andi Arief Perang Twit karena Disebut Akun Kivlan46 Marxis dan Otak Teroris
-
Amien Rais Dilaporkan Karena Makar, Fahri: Yang Makar yang Punya Senjata
-
Kivlan Zen Diperiksa Polda Metro Jaya Jadi Saksi Eggi Sudjana
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!