Suara.com - Politisi Partai Gerindra Permadi akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Permadi akan dimintai keterangannya terkait kasus makar yang diduga dilakukan Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein.
Awak media yang bertugas melakukan peliputan di Bareskrim Polri tidak melihat kedatangan Permadi. Namun saat dihubungi melalui sambungan telepon, Permadi mengaku sudah di dalam gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya sudah di ruangan pemeriksa dari pukul 10.15 WIB," ujar Permadi saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019).
Dalam pemeriksaan kali ini, Permadi didampingi beberapa pengacara. Namun tidak diketahui jumlah pengacara yang mendampinginya karena awak media yang menunggu di depan pintu Bareskrim tidak melihat kedatangan Permadi.
"Sementara ada beberapa pengacara," kata Permadi.
Selain itu, ia juga mengaku tidak memiliki persiapan khusus. Permadi datang ke Bareskrim Polri karena amanat dari Undang-undang.
"Saya tidak usah mempersiapkan diri, soalnya siap atau tidak siap ini perintah Undang-undang," jelas Permadi.
Sebelumnya, Permadi mangkir dari panggilan Bareskrim Polri yang sedianya dilakukan pada Selasa (14/5/2019). Namun ia tidak hadir lantaran harus menghadiri rapat di MPR.
"Iya betul tapi aku tidak hadir karena ada rapat MPR," kata Permadi saat dihubungi wartawan, Selasa (14/5/2019).
Baca Juga: Politisi Gerindra Permadi Kembali Dipanggil Polisi Terkait Kasus Makar
Diketahui, Permadi dilaporkan politikus PDIP Stefanus Asat Gusma berdasarkan video yang menyebar di masyarakat, di mana terlihat Permadi sedang memberikan pendapatnya dalam sebuah pertemuan.
Dalam video yang dimaksud Stefanus, terlihat satu kelompok yang sedang duduk layaknya posisi sedang melakukan rapat.
Pada video itu, terlihat Permadi dengan kemeja hitam mengutarakan pendapatnya dan didengarkan oleh orang-orang yang duduk di sekitarnya.
Dalam laporan itu, pasal yang digunakan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Diperiksa Kasus Dugaan Makar, Kivlan Zein Dicecar Soal People Power
-
Diperiksa Polisi, Kivlan Zein Ditanya Seruan People Power Eggi Sudjana
-
Andi Arief Perang Twit karena Disebut Akun Kivlan46 Marxis dan Otak Teroris
-
Amien Rais Dilaporkan Karena Makar, Fahri: Yang Makar yang Punya Senjata
-
Kivlan Zen Diperiksa Polda Metro Jaya Jadi Saksi Eggi Sudjana
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas
-
Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi
-
Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz
-
Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK