Suara.com - Politisi Partai Gerindra Permadi akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Permadi akan dimintai keterangannya terkait kasus makar yang diduga dilakukan Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein.
Awak media yang bertugas melakukan peliputan di Bareskrim Polri tidak melihat kedatangan Permadi. Namun saat dihubungi melalui sambungan telepon, Permadi mengaku sudah di dalam gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya sudah di ruangan pemeriksa dari pukul 10.15 WIB," ujar Permadi saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019).
Dalam pemeriksaan kali ini, Permadi didampingi beberapa pengacara. Namun tidak diketahui jumlah pengacara yang mendampinginya karena awak media yang menunggu di depan pintu Bareskrim tidak melihat kedatangan Permadi.
"Sementara ada beberapa pengacara," kata Permadi.
Selain itu, ia juga mengaku tidak memiliki persiapan khusus. Permadi datang ke Bareskrim Polri karena amanat dari Undang-undang.
"Saya tidak usah mempersiapkan diri, soalnya siap atau tidak siap ini perintah Undang-undang," jelas Permadi.
Sebelumnya, Permadi mangkir dari panggilan Bareskrim Polri yang sedianya dilakukan pada Selasa (14/5/2019). Namun ia tidak hadir lantaran harus menghadiri rapat di MPR.
"Iya betul tapi aku tidak hadir karena ada rapat MPR," kata Permadi saat dihubungi wartawan, Selasa (14/5/2019).
Baca Juga: Politisi Gerindra Permadi Kembali Dipanggil Polisi Terkait Kasus Makar
Diketahui, Permadi dilaporkan politikus PDIP Stefanus Asat Gusma berdasarkan video yang menyebar di masyarakat, di mana terlihat Permadi sedang memberikan pendapatnya dalam sebuah pertemuan.
Dalam video yang dimaksud Stefanus, terlihat satu kelompok yang sedang duduk layaknya posisi sedang melakukan rapat.
Pada video itu, terlihat Permadi dengan kemeja hitam mengutarakan pendapatnya dan didengarkan oleh orang-orang yang duduk di sekitarnya.
Dalam laporan itu, pasal yang digunakan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Diperiksa Kasus Dugaan Makar, Kivlan Zein Dicecar Soal People Power
-
Diperiksa Polisi, Kivlan Zein Ditanya Seruan People Power Eggi Sudjana
-
Andi Arief Perang Twit karena Disebut Akun Kivlan46 Marxis dan Otak Teroris
-
Amien Rais Dilaporkan Karena Makar, Fahri: Yang Makar yang Punya Senjata
-
Kivlan Zen Diperiksa Polda Metro Jaya Jadi Saksi Eggi Sudjana
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Refleksi Akhir Tahun Menag: Bukan Ajang Euforia, Saatnya Perkuat Empati dan Spirit Kebangsaan
-
Malam Tahun Baru di Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ancol, Kota Tua, hingga TMII
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga
-
Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa