Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyinggung sikap penolakan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menilai pengajuan sengketa hasil Pilpres ke MK sia-sia. Mahfud menegaskan tidak ada cara lain untuk membuka sengketa Pemilu selain ke MK.
Mahfud mengatakan pihak Prabowo - Sandiaga hanya mempunyai satu jalur hukum yang sah secara konstitusional jika menolak hasil akhir perhitungan suara Pilpres 2019 yang akan diumukan KPU pada 22 Mei 2019 yakni dengan mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke MK paling lambat 3 hari setelah pengumuman KPU.
"Ya tidak apa-apa kalau tak mau ke MK secara hukum selesai tanggal 25 Mei (penetapan presiden terpilih) dan tak ada jalan lain yang bisa ditempuh kecuali hukum, misalnya saat ditetapkan mereka tak datang, tak mau tanda tangan berita acara ya selesai pemilu, hukumnya selesai tak ada masalah," kata Mahfud MD usai mendatangi kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
Dia menegaskan MK adalah lembaga yang sudah diamanatkan oleh rakyat dan diatur dalam undang-undang sehingga hanya MK yang bisa memutuskan hasil Pemilu sah atau tidak.
"Siapa bilang tidak dipercaya, MK dipercaya rakyat, yang tak percaya kan provokator yang sedikit jumlahnya atau orang yang sedang emosional dan jumlahnya sedikit kalau misal tak ke MK ya selesai," tegas Mahfud.
Sebelumnya, Dewan Pengarah BPN Fadli Zon menyatakan kubunya tidak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi untuk menindaklanjuti klaim kecurangan Pemilu 2019. Justru, Fadli menyebut, Prabowo - Sandiaga lebih memilih gerakan people power dari para pendukung.
Fadli menjelaskan bahwa langkah mengadu ke Mahkamah Konstitusi dirasakan tidak efektif mengingat pengalaman Prabowo yang kalah saat menggugat hasil Pilpres 2014 silam. Fadli mengingat saat itu pihak MK sama sekali tidak menyentuh bukti-bukti yang dibawa oleh pihaknya.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ada 1 Syarat Prabowo - Sandiaga Bisa Langsung Menang
Berita Terkait
-
BPN Tak Percaya MK, TKN Ungkap Fakta Masa Lalu Gerindra
-
Sindir Hukum Rimba, Kubu Prabowo Tak Mau Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK
-
Diminta Lapor Sengketa Pilpres, Fadli Zon: MK Enggak Ada Gunanya
-
Proses Sengketa Pemilu, MK Siap Bertugas Sampai Tengah Malam
-
MK dan Pengaju Judicial Review Dituding Penyebab Karut Marut Pemilu 2019
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan
-
Jawaban Dasco Setelah Dengarkan Curhat Pilu Bupati Aceh Utara Ayahwa
-
Ciptakan Ruang Aman Pascabencana, 'Zona Anak' Hadir di Aceh Tamiang
-
Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
-
Luka Lama di Tahun Baru: Saat Pesta Rakyat Jakarta Berubah Jadi Arena Tawuran
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet