Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyinggung sikap penolakan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menilai pengajuan sengketa hasil Pilpres ke MK sia-sia. Mahfud menegaskan tidak ada cara lain untuk membuka sengketa Pemilu selain ke MK.
Mahfud mengatakan pihak Prabowo - Sandiaga hanya mempunyai satu jalur hukum yang sah secara konstitusional jika menolak hasil akhir perhitungan suara Pilpres 2019 yang akan diumukan KPU pada 22 Mei 2019 yakni dengan mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke MK paling lambat 3 hari setelah pengumuman KPU.
"Ya tidak apa-apa kalau tak mau ke MK secara hukum selesai tanggal 25 Mei (penetapan presiden terpilih) dan tak ada jalan lain yang bisa ditempuh kecuali hukum, misalnya saat ditetapkan mereka tak datang, tak mau tanda tangan berita acara ya selesai pemilu, hukumnya selesai tak ada masalah," kata Mahfud MD usai mendatangi kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
Dia menegaskan MK adalah lembaga yang sudah diamanatkan oleh rakyat dan diatur dalam undang-undang sehingga hanya MK yang bisa memutuskan hasil Pemilu sah atau tidak.
"Siapa bilang tidak dipercaya, MK dipercaya rakyat, yang tak percaya kan provokator yang sedikit jumlahnya atau orang yang sedang emosional dan jumlahnya sedikit kalau misal tak ke MK ya selesai," tegas Mahfud.
Sebelumnya, Dewan Pengarah BPN Fadli Zon menyatakan kubunya tidak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi untuk menindaklanjuti klaim kecurangan Pemilu 2019. Justru, Fadli menyebut, Prabowo - Sandiaga lebih memilih gerakan people power dari para pendukung.
Fadli menjelaskan bahwa langkah mengadu ke Mahkamah Konstitusi dirasakan tidak efektif mengingat pengalaman Prabowo yang kalah saat menggugat hasil Pilpres 2014 silam. Fadli mengingat saat itu pihak MK sama sekali tidak menyentuh bukti-bukti yang dibawa oleh pihaknya.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ada 1 Syarat Prabowo - Sandiaga Bisa Langsung Menang
Berita Terkait
-
BPN Tak Percaya MK, TKN Ungkap Fakta Masa Lalu Gerindra
-
Sindir Hukum Rimba, Kubu Prabowo Tak Mau Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK
-
Diminta Lapor Sengketa Pilpres, Fadli Zon: MK Enggak Ada Gunanya
-
Proses Sengketa Pemilu, MK Siap Bertugas Sampai Tengah Malam
-
MK dan Pengaju Judicial Review Dituding Penyebab Karut Marut Pemilu 2019
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup