Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR yang bersumber dari APBD yang diatur pemerintah daerah akan cair tepat waktu.
"Enggak, enggak (telat THR), ada kan aturannya sudah," kata Syafruddin usai menghadiri peringatan Hari Waisak di Wihara Ekayana Arama (Indonesia Buddhist Centre), Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (19/5/2019).
Syafruddin menerangkan, semua pemerintah daerah telah mengatur pemberian THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di wilayahnya. Karena itu, lanjut dia, tidak ada pemberian sanksi terhadap pemerintah daerah yang belum menganggarkan THR.
"Oh tidak ada, semua kan sudah," ucapnya.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengajukan revisi yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor surat bernomor 188.31/3746/SJ, tertanggal 13 Mei 2019.
Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta pemerintah merevisi Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 35 dan No 36 Tahun 2019. Pasal itu tertulis “teknis pemberian gaji, pensiunan, tunjangan ketiga belas, dan THR yang bersumber pada APBD diatur oleh peraturan daerah”.
Revisi dilakukan karena pasal tersebut dikhawatirkan menghambat pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ke-13 dan THR, sehingga tidak tepat waktu.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah memastikan tidak ada keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil di setiap daerah pada tahun 2019.
Kekinian, kata dia, sedang dilakukan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Gaji, Pensiunan, Tunjangan Ketiga Belas, dan THR yang Bersumber pada APBD.
Baca Juga: Tips Kelola THR Agar Tidak Lenyap dalam Sekejap
"Sedang direvisi dan hampir selesai. Akan diterbitkan dalam satu atau dua hari ke depan. Jadi, pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah," ujar Sri Mulyani di Kementerian ESDM, Rabu (15/5/2019).
Berita Terkait
-
Guru Honorer Tak Dapat THR, Menpan RB: Hanya untuk PNS
-
Kemenkeu: Keputusan Utang Sudah Disetujui DPR
-
Juluki Sri Mulyani Ratu Utang, Kemenkeu: Rizal Ramli Tak Paham Kelola APBN
-
Utang Bertambah Nyaris Rp 1 T per Hari, Ombudsman: Menkeu Terbaik Sejagat?
-
Salahkan Pemilu dan Lebaran Picu Defisit, Sri Mulyani Ditertawai Said Didu
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029