Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR yang bersumber dari APBD yang diatur pemerintah daerah akan cair tepat waktu.
"Enggak, enggak (telat THR), ada kan aturannya sudah," kata Syafruddin usai menghadiri peringatan Hari Waisak di Wihara Ekayana Arama (Indonesia Buddhist Centre), Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (19/5/2019).
Syafruddin menerangkan, semua pemerintah daerah telah mengatur pemberian THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di wilayahnya. Karena itu, lanjut dia, tidak ada pemberian sanksi terhadap pemerintah daerah yang belum menganggarkan THR.
"Oh tidak ada, semua kan sudah," ucapnya.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengajukan revisi yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor surat bernomor 188.31/3746/SJ, tertanggal 13 Mei 2019.
Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta pemerintah merevisi Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 35 dan No 36 Tahun 2019. Pasal itu tertulis “teknis pemberian gaji, pensiunan, tunjangan ketiga belas, dan THR yang bersumber pada APBD diatur oleh peraturan daerah”.
Revisi dilakukan karena pasal tersebut dikhawatirkan menghambat pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ke-13 dan THR, sehingga tidak tepat waktu.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah memastikan tidak ada keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil di setiap daerah pada tahun 2019.
Kekinian, kata dia, sedang dilakukan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Gaji, Pensiunan, Tunjangan Ketiga Belas, dan THR yang Bersumber pada APBD.
Baca Juga: Tips Kelola THR Agar Tidak Lenyap dalam Sekejap
"Sedang direvisi dan hampir selesai. Akan diterbitkan dalam satu atau dua hari ke depan. Jadi, pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah," ujar Sri Mulyani di Kementerian ESDM, Rabu (15/5/2019).
Berita Terkait
-
Guru Honorer Tak Dapat THR, Menpan RB: Hanya untuk PNS
-
Kemenkeu: Keputusan Utang Sudah Disetujui DPR
-
Juluki Sri Mulyani Ratu Utang, Kemenkeu: Rizal Ramli Tak Paham Kelola APBN
-
Utang Bertambah Nyaris Rp 1 T per Hari, Ombudsman: Menkeu Terbaik Sejagat?
-
Salahkan Pemilu dan Lebaran Picu Defisit, Sri Mulyani Ditertawai Said Didu
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Akhirnya Islah, PBNU Sepakat Gelar Muktamar Ke-35 Secepatnya
-
Resmi! PBNU Sepakat Islah di Lirboyo, Drama Gus Yahya vs Rais Aam Berakhir Damai
-
Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!
-
Gibran Kaget Lihat Ojol Bertongkat di Semarang, Langsung Tanya: 'Sudah Aman?'
-
Arus Japek Membeludak saat Libur Natal, Rekayasa Contraflow Diperpanjang hingga KM 65!
-
Ragunan Buka Lebih Pagi Selama Nataru, Tiket Cuma Rp4 Ribu dan Ada Atraksi Spesial
-
Kaleidoskop 2025: Jejak Tiga Kali Reshuffle Kabinet di Pemerintahan Prabowo
-
Pengamat Soroti Peran Sentral Mendagri Dalam Percepatan Penanganan Bencana Sumatra
-
Antrean Mengular, Polisi Siapkan Buka-Tutup Rest Area KM 57 Tol Jakarta - Cikampek
-
Gus Yahya Bertemu Rais Aam PBNU di Lirboyo Hari Ini, Ada Upaya Islah?