Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli melabeli Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai Ratu Utang. Menurutnya, dalam sehari, utang Indonesia nyaris bertambah Rp 1 triliun.
Hal ini diungkapkan Rizal Ramli melalui akun Twitter @ramlirizal. Rizal Ramli menyoroti kenaikan utang Indonesia dalam setahun yang naik menjadi Rp 347 triliun.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti mengatakan, tak elok jika Rizal Ramli yang juga sebagai mantan Menteri Keuangan menjuluki Sri Mulyani Indrawati sebagai ratu utang.
Menurut Nufransa, pernyataan Ratu Utang menunjukkan bahwa Rizal Ramli tak memahami mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Julukan ratu utang menunjukkan bahwa Rizal Ramli sangat tidak paham terhadap mekanisme pemerintahan khususnya dalam pengelolaan APBN. Tidak pantas juga seorang mantan Menkeu memberikan komentar seperti itu," kata Nufransa saat dihubungi Suara.com, Minggu (19/5/2019).
Lelaki yang akrab disapa Frans ini mengklaim bahwa utang pemerintah pada April 2019 justru menurun dalam 1 bulan ini. Dia menambahkan, total penurunannya mencapai 11 persen.
"Secara nominal, utang Pemerintah memang bertambah jika dihitung sejak akhir April tahun lalu. Namun, sebenarnya utang Pemerintah dalam 1 bulan terakhir sudah menurun Rp 38,6 triliun. Ini berarti dalam 1 bulan bisa turun 11 persen lebih dibandingkan dengan kenaikan tersebut," tutur dia.
Berdasarkan data APBN Kemenkeu, jumlah utang pemerintah per April 2019 Rp 4.528,45 atau bertambah Rp 347 triliun dibandingkan tahun periode yang sama tahun lalu. Adapun rasio utang terdapat PDB sebesar 29,56 persen.
Utang tersebut terdiri dari, dari pinjaman yang sebesar Rp 780,71 triliun dan surat berharga negara (SBN) Rp 3.747,74 triliun.
Baca Juga: Sri Mulyani Dapat Penghargaan, Rizal Ramli: Menkeu Ratu Utang!
Jika dirinci, pinjaman itu terdiri dari pinjaman luar negeri sebesar Rp 773,98 triliun dan pinjaman dalam negerinya sebesar Rp 6,73 triliun.
Sementara, untuk SBN yang sebesar Rp 3.747,74 triliun, terdiri dari denominasi rupiah Rp 2.735,78 triliun degan rincian SUN Rp 2.260,50 triliun, SBSN Rp 462,95 triliun.
Berita Terkait
-
Utang Bertambah Nyaris Rp 1 T per Hari, Ombudsman: Menkeu Terbaik Sejagat?
-
Salahkan Pemilu dan Lebaran Picu Defisit, Sri Mulyani Ditertawai Said Didu
-
Poyuono Serukan Tolak Bayar Pajak, Sri Mulyani: Mereka Dapat Per Kepala
-
Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Turun, Rupiah Diprediksi Makin Jeblok
-
THR PNS Daerah Dipastikan Menkeu Sri Mulyani Bakal Cair Tepat Waktu
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?