Suara.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut wacana gerakan People Power muncul karena ada anggapan Pilpres 2019 berjalan secara curang. Kecurangan itu kata Yusril, dilakukan secara Terstruktur, Sistematik, dan Massif (TSM) yang dilakukan KPU untuk memenangkan pasangan petahana Jokowi -Ma'ruf.
"Kecurangan itu dianggap dilakukan secara TSM yang melibatkan aparat negara dan penyelenggara Pemilu untuk memenangkan Pasangan Calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan mengalahkan pasangan lainnya yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar Yusril dalam tulisan berjudul People Power Akhirnya Akan Mencari Legitimasi Konstitusional seperti dikutip Suara.com, Senin (20/5/2019).
Terkait perhitungan cepat (Quick Count) maupun perhitungan nyata (Real Count) yang dilakukan KPU, pasangan Jokowi - Ma’ruf Amin unggul sekitar 10-11 persen dari pasangan Prabowo - Sandiaga.
Meski demikian, Yusril menegaskan hasil final penghitungan suara baru akan disampaikan KPU pada Rabu 22 Mei 2019 mendatang. Sehingga tidak ada lembaga atau pihak mana pun yang berwenang atau mengklaim kemenangan.
"Mahkamah Konstitusi pun hanya berwenang untuk memutuskan sengketa perhitungan suara dalam Pilpres. Setelah MK memutuskan masing-masing pasangan dapat suara berapa, maka tindak-lanjut atas Putusan MK itu harus dituangkan dalam Keputusan KPU," ucap Yusril.
Keputusan KPU yang akan disampaikan pada 22 Mei nanti bisa dijadikan dasar oleh MPR untuk menyelenggarakan sidang untuk melantik dan mendengarkan pengucapan sumpah jabatan Presiden sesuai ketentuan UUD 1945.
Tanpa keputusan KPU tentang siapa yang memenangkan Pilpres, MPR, kata dia, tidak dapat mengadakan sidang untuk melantik dan mendengar pengucapan sumpah Presiden.
"Tanpa melalui semua proses ini, siapapun yang mengaku dirinya atau didaulat oleh sejumlah orang menjadi Presiden RI, maka apa yang dilakukan itu secara hukum tatanegara adalah inkonstitusional, dan secara hukum pidana adalah kejahatan terhadap keamanan negara," kata dia.
Ketua Umum PBB itu kemudian menuturkan jika penyelenggaraan Pilpres 2019 ini salah satu pasangan calon Presiden dan para pendukungnya berpendapat telah terjadi kecurangan, maka kecurangan itu tidak dapat dinyatakan secara a priori sebagai sebuah kebenaran.
Baca Juga: Situng KPU Sudah 90 Persen, Prabowo Tertinggal 15,66 Juta Suara dari Jokowi
Tuduhan kecurangan itu kata dia, wajib dibuktikan secara fair, jujur dan adil melalui sebuah proses hukum.
Menurut Yusril, pihak yang dibebani untuk membuktikan kecurangan adalah pihak yang menanggap atau menuduh adanya kecurangan itu. Pihak yang menuduh ada kecurangan, kata dia, wajib membuktikannya di dalam proses hukum.
"Nanti, majelis hakimlah yang berwenang memutuskan apakah kecurangan yang didalilkan dan dibuktikan itu terbukti “secara sah dan meyakinkan” atau tidak berdasarkan alat-alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku," kata dia.
"Pengadilan yang dimaksud itu dalam sistem ketatanegaraan kita adalah Mahkamah Konstitusi (MK) yang putusannya dalam sengketa Pilpres adalah bersifat final dan mengikat (final and binding)," Yusril menambahkan.
Lebih jauh Yusril mengatakan, tidak bisa seseorang menyatakan ada kecurangan secara sepihak dengan menunjukkan alat-alat bukti dan saksi-saksi serta ahli secara sepihak dan menyimpulkan bahwa kecurangan memang ada dan terbukti.
"Lantas dengan anggapan itu, seorang ahli agama diminta untuk mengutip ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits-Hadits Nabi Muhammad SAW sebagai dasar untuk mengajak umat Islam melakukan people power. Sementara, kecurangan yang disebutkan baru merupakan sebuah praduga atau anggapan yang wajib dibuktikan di pengadilan," ucap Yusril.
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi Bukan Diktator, Yusril Nilai People Power 22 Mei Tak Mendesak
-
Giliran Belanda Keluarkan Peringatan Jelang Aksi People Power 22 Mei
-
Rachland: Ada Tim Anjing Disiapkan Serang Warga yang Mau Protes Damai?
-
Tentara dan Polisi Razia Pendemo People Power 22 Mei di Suramadu
-
Pandangan Yusril soal Isu People Power 22 Mei
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok
-
Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
-
Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus
-
Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park
-
Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo
-
Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir