Suara.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut wacana gerakan People Power muncul karena ada anggapan Pilpres 2019 berjalan secara curang. Kecurangan itu kata Yusril, dilakukan secara Terstruktur, Sistematik, dan Massif (TSM) yang dilakukan KPU untuk memenangkan pasangan petahana Jokowi -Ma'ruf.
"Kecurangan itu dianggap dilakukan secara TSM yang melibatkan aparat negara dan penyelenggara Pemilu untuk memenangkan Pasangan Calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan mengalahkan pasangan lainnya yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar Yusril dalam tulisan berjudul People Power Akhirnya Akan Mencari Legitimasi Konstitusional seperti dikutip Suara.com, Senin (20/5/2019).
Terkait perhitungan cepat (Quick Count) maupun perhitungan nyata (Real Count) yang dilakukan KPU, pasangan Jokowi - Ma’ruf Amin unggul sekitar 10-11 persen dari pasangan Prabowo - Sandiaga.
Meski demikian, Yusril menegaskan hasil final penghitungan suara baru akan disampaikan KPU pada Rabu 22 Mei 2019 mendatang. Sehingga tidak ada lembaga atau pihak mana pun yang berwenang atau mengklaim kemenangan.
"Mahkamah Konstitusi pun hanya berwenang untuk memutuskan sengketa perhitungan suara dalam Pilpres. Setelah MK memutuskan masing-masing pasangan dapat suara berapa, maka tindak-lanjut atas Putusan MK itu harus dituangkan dalam Keputusan KPU," ucap Yusril.
Keputusan KPU yang akan disampaikan pada 22 Mei nanti bisa dijadikan dasar oleh MPR untuk menyelenggarakan sidang untuk melantik dan mendengarkan pengucapan sumpah jabatan Presiden sesuai ketentuan UUD 1945.
Tanpa keputusan KPU tentang siapa yang memenangkan Pilpres, MPR, kata dia, tidak dapat mengadakan sidang untuk melantik dan mendengar pengucapan sumpah Presiden.
"Tanpa melalui semua proses ini, siapapun yang mengaku dirinya atau didaulat oleh sejumlah orang menjadi Presiden RI, maka apa yang dilakukan itu secara hukum tatanegara adalah inkonstitusional, dan secara hukum pidana adalah kejahatan terhadap keamanan negara," kata dia.
Ketua Umum PBB itu kemudian menuturkan jika penyelenggaraan Pilpres 2019 ini salah satu pasangan calon Presiden dan para pendukungnya berpendapat telah terjadi kecurangan, maka kecurangan itu tidak dapat dinyatakan secara a priori sebagai sebuah kebenaran.
Baca Juga: Situng KPU Sudah 90 Persen, Prabowo Tertinggal 15,66 Juta Suara dari Jokowi
Tuduhan kecurangan itu kata dia, wajib dibuktikan secara fair, jujur dan adil melalui sebuah proses hukum.
Menurut Yusril, pihak yang dibebani untuk membuktikan kecurangan adalah pihak yang menanggap atau menuduh adanya kecurangan itu. Pihak yang menuduh ada kecurangan, kata dia, wajib membuktikannya di dalam proses hukum.
"Nanti, majelis hakimlah yang berwenang memutuskan apakah kecurangan yang didalilkan dan dibuktikan itu terbukti “secara sah dan meyakinkan” atau tidak berdasarkan alat-alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku," kata dia.
"Pengadilan yang dimaksud itu dalam sistem ketatanegaraan kita adalah Mahkamah Konstitusi (MK) yang putusannya dalam sengketa Pilpres adalah bersifat final dan mengikat (final and binding)," Yusril menambahkan.
Lebih jauh Yusril mengatakan, tidak bisa seseorang menyatakan ada kecurangan secara sepihak dengan menunjukkan alat-alat bukti dan saksi-saksi serta ahli secara sepihak dan menyimpulkan bahwa kecurangan memang ada dan terbukti.
"Lantas dengan anggapan itu, seorang ahli agama diminta untuk mengutip ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits-Hadits Nabi Muhammad SAW sebagai dasar untuk mengajak umat Islam melakukan people power. Sementara, kecurangan yang disebutkan baru merupakan sebuah praduga atau anggapan yang wajib dibuktikan di pengadilan," ucap Yusril.
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi Bukan Diktator, Yusril Nilai People Power 22 Mei Tak Mendesak
-
Giliran Belanda Keluarkan Peringatan Jelang Aksi People Power 22 Mei
-
Rachland: Ada Tim Anjing Disiapkan Serang Warga yang Mau Protes Damai?
-
Tentara dan Polisi Razia Pendemo People Power 22 Mei di Suramadu
-
Pandangan Yusril soal Isu People Power 22 Mei
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Gen Z Pemilik Second Account Ketar-ketir! Komdigi Kaji Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos
-
Didukung Senior dan Mayoritas DPW, Eks Mendag Agus Suparmanto Dideklarasikan Maju Jadi Caketum PPP
-
Menpar Widiyanti Disebut Mandi Pakai Air Galon Saat ke Pelosok