Suara.com - Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019, dan menyatakan bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat Prabowo – Sandiaga dengan para petinggi Badan Pemenangan Nasional keduanya.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo – Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan keputusan itu di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Keputusan itu diumumkan setelah KPU mengumumkan Jokowi – Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019, Selasa dini hari.
"Menyikapi hasil KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco.
Dasco menuturkan, terdapat sejumlah alasan penting sehingga kubu Prabowo – Sandiaga mau mengajukan gugatan ke MK.
Namun, Dasco tak mau menuturkan alasan penting yang menjadi dasar pengajuan gugatan ke MK tersebut.
"Kami menilai ada pertimbangan-pertimbangan sangat krusial, terutama mengenai penghitungan-penghitungan yang sangat signifikan dan bisa dibawa ke MK," ujarnya.
Dalam beberapa hari ke depan, Dasco memastikan BPN Prabowo – Sandiaga sudah menyiapkan berkas gugatan hasil Pilpres 2019 untuk diserahkan ke MK.
Baca Juga: Polisi Telisik Ucapan Eggi dan Lieus Terkait SPDP Makar Prabowo Subianto
Keputusan menggugat hasil pilpres ke MK itu tergolong mengejutkan. Sebab, sebelumnya, elite BPN Prabowo – Sandiaga memastikan tak bakal mengajukan gugatan ke MK.
Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak misalnya, mengatakan Prabowo – Sandiaga tak mau menggugat hasil pilres ke MK karena tidak memercayai proses hukum di Indonesia.
"Kami kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum, jadi kami melihat ada makar hukum secara masif," kata Dahnil di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).
Karena itulah, kata Dahnil, kubu Prabowo – Sandiaga sudah tak lagi memunyai harapan menyelesaikan ketidakadilan serta kecurangan selama pilpres melalui jalur konstitusional.
Dengan kata lain, Dahnil menegaskan bahwa BPN Prabowo – Sandiaga tidak akan memproses adanya kecurangan tersebut dengan melayangkan gugatan ke MK.
"Karena sudah tak lagi percaya itu kami memutuskan tak akan melakukan gugatan ke MK dan juga terkait masalah yang lain," ujarnya.
Menurutnya, saat ini hukum di Indonesia tidak jauh dengan istilah hukum rimba, di mana keputusan diambil dari keinginan pemimpin.
Dahnil juga menganggap hukum di Indonesia saat ini hanya mengandalkan siapa yang paling kuat dialah yang menentukan keputusan.
"Hukum kita seperti hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menentukan tafsir, siapa yang benar siapa yang salah.”
Berita Terkait
-
Prabowo - Sandiaga Akan Ajukan Gugatan Pemilu ke MK
-
Prabowo Punya Waktu Hingga 24 Mei sebelum KPU Tetapkan Jokowi 2 Periode
-
Tak Gubris Hoaks yang Menyerangnya, Mahfud MD: Negara Lebih Penting!
-
Mahfud MD: Orang yang Tak Percaya MK Adalah Provokator
-
Fadli Zon: Makar Itu Bukan People Power, Beda Sekali!
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!