Suara.com - Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019, dan menyatakan bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat Prabowo – Sandiaga dengan para petinggi Badan Pemenangan Nasional keduanya.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo – Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan keputusan itu di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Keputusan itu diumumkan setelah KPU mengumumkan Jokowi – Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019, Selasa dini hari.
"Menyikapi hasil KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco.
Dasco menuturkan, terdapat sejumlah alasan penting sehingga kubu Prabowo – Sandiaga mau mengajukan gugatan ke MK.
Namun, Dasco tak mau menuturkan alasan penting yang menjadi dasar pengajuan gugatan ke MK tersebut.
"Kami menilai ada pertimbangan-pertimbangan sangat krusial, terutama mengenai penghitungan-penghitungan yang sangat signifikan dan bisa dibawa ke MK," ujarnya.
Dalam beberapa hari ke depan, Dasco memastikan BPN Prabowo – Sandiaga sudah menyiapkan berkas gugatan hasil Pilpres 2019 untuk diserahkan ke MK.
Baca Juga: Polisi Telisik Ucapan Eggi dan Lieus Terkait SPDP Makar Prabowo Subianto
Keputusan menggugat hasil pilpres ke MK itu tergolong mengejutkan. Sebab, sebelumnya, elite BPN Prabowo – Sandiaga memastikan tak bakal mengajukan gugatan ke MK.
Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak misalnya, mengatakan Prabowo – Sandiaga tak mau menggugat hasil pilres ke MK karena tidak memercayai proses hukum di Indonesia.
"Kami kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum, jadi kami melihat ada makar hukum secara masif," kata Dahnil di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).
Karena itulah, kata Dahnil, kubu Prabowo – Sandiaga sudah tak lagi memunyai harapan menyelesaikan ketidakadilan serta kecurangan selama pilpres melalui jalur konstitusional.
Dengan kata lain, Dahnil menegaskan bahwa BPN Prabowo – Sandiaga tidak akan memproses adanya kecurangan tersebut dengan melayangkan gugatan ke MK.
"Karena sudah tak lagi percaya itu kami memutuskan tak akan melakukan gugatan ke MK dan juga terkait masalah yang lain," ujarnya.
Menurutnya, saat ini hukum di Indonesia tidak jauh dengan istilah hukum rimba, di mana keputusan diambil dari keinginan pemimpin.
Dahnil juga menganggap hukum di Indonesia saat ini hanya mengandalkan siapa yang paling kuat dialah yang menentukan keputusan.
"Hukum kita seperti hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menentukan tafsir, siapa yang benar siapa yang salah.”
Berita Terkait
-
Prabowo - Sandiaga Akan Ajukan Gugatan Pemilu ke MK
-
Prabowo Punya Waktu Hingga 24 Mei sebelum KPU Tetapkan Jokowi 2 Periode
-
Tak Gubris Hoaks yang Menyerangnya, Mahfud MD: Negara Lebih Penting!
-
Mahfud MD: Orang yang Tak Percaya MK Adalah Provokator
-
Fadli Zon: Makar Itu Bukan People Power, Beda Sekali!
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi