Suara.com - Komnas HAM melakukan investigasi langsung ke lapangan mengungkap banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Penghitungan Suara (KPPS) yang meninggal selama Pemilu 2019. Dari hasil investigasi tersebut, Komnas HAM tidak menemukan adanya kejanggalan dari kasus tersebut.
Hal tersebut dibeberkan oleh Komnas HAM melalui akun Twitter resmi @KomnasHAM. Proses pemantauan lapangan dilakukan sejak 15 hingga 18 Mei 2019 di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten.
Adapun kegiatan yang dilakukan saat pemantauan adalah dengan meminta keterangan langsung dari keluarga petugas yang meninggal dunia, rekan sesama KPPS, dan petugas yang masih sakit secara langsung. Dari hasil pemantauan disimpulkan pihak Komnas HAM belum menemukan adanya kejanggalan.
"Komnas HAM belum menemukan indikasi adanya kejanggalan dalam peristiwa meninggalnya petugas penyelenggara pemilu," tulis akun resmi @KomnasHAM seperti dikutip Suara.com, Selasa (21/5/2019).
Adapun dari hasil pemantauan yang dilakukan, sedikitnya ada tiga aspek yang disoroti diduga berimplikasi pada kematian para petugas KPPS. Ketiga aspek tersebut antara lain aspek regulasi kepemiluan, aspek jaminan kesehatan, dan aspek kerawanan atau kekerasan.
Dari hasil investigas tersebut, Komnas HAM merekomendasikan dilakukan tindakan autopsi untuk mengetahui sebab kematian yang lebih valid meskipun tidak ditemukan kejanggalan dalam kasus meninggalnya para KPPS. Namun, persetujuan dari keluarga petugas menjadi syarat paling utama sebelum otopsi dilakukan.
"Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem kepemiluan yang berimbas terhadap dampak kematian dan sakit bagi penyelenggara terutama KPPS, PPS, PPK, Pengawas dan Petugas Keamanan. baik aspek regulasi persyaratan mengenai rekriutmen, usia, beban kerja, jaminan kesehatan (asuransi), kelayakan honor, dan logistik kepemiluan," tulisnya.
Selain itu, Komnas Ham juga meminta agar Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu bertanggung jawab dengan menangani petugas baik yang meninggal dan sakit termasuk pemulihannya agar tidak ada lagi petugas yang meninggal.
"Termasuk memberikan pembebasan biaya pengobatan bagi petugas sakit dan segera pencairan santunan oleh pemerintah," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Telisik Ucapan Eggi dan Lieus Terkait SPDP Makar Prabowo Subianto
Berikut penjelasan menyeluruh dari masing-masing aspek seperti dikutip Suara.com dari akun Twitter resmi @KomnasHAM:
1. Aspek Regulasi Kepemiluan
Dalam aspek regulasi kepemiluan, Komnas HAM melihat adanya faktor kelalaian antara pemerintah dan DPR RI dalam merumuskan peraturan perundangan mengenai Pemilu. Pada Pemilu 2019 ini ada penurunan standar regulasi persyaratan KPPS yakni mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Padahal, sebelumnya syarat KPPS harus berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit atau puskesmas sebagaimana ketentuan Pasal 72 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo. Pasal 36 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 36 Tahun 2018.
Dalam hal ini, Komnas HAM memandang belum ada komitmen kuat pemerintah dan DPR RI untuk menempatkan para KPPS, PPS, PPK, Pengawas dan petugas keamanan sebagai petugas volunteristik sehingga perlindungan terhadap mereka menjadi lemah, baik aspek asuransi kesehatan maupun pembiayaan lain seperti honor.
Selain itu, dalam peraturan tidak diatur batas usia maksimal petugas KPPS. Sehingga menjadi salah satu faktor kerentanan sebab mayoritas petugas KPPS yang meninggal berusia 40 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama