Suara.com - Komnas HAM melakukan investigasi langsung ke lapangan mengungkap banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Penghitungan Suara (KPPS) yang meninggal selama Pemilu 2019. Dari hasil investigasi tersebut, Komnas HAM tidak menemukan adanya kejanggalan dari kasus tersebut.
Hal tersebut dibeberkan oleh Komnas HAM melalui akun Twitter resmi @KomnasHAM. Proses pemantauan lapangan dilakukan sejak 15 hingga 18 Mei 2019 di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten.
Adapun kegiatan yang dilakukan saat pemantauan adalah dengan meminta keterangan langsung dari keluarga petugas yang meninggal dunia, rekan sesama KPPS, dan petugas yang masih sakit secara langsung. Dari hasil pemantauan disimpulkan pihak Komnas HAM belum menemukan adanya kejanggalan.
"Komnas HAM belum menemukan indikasi adanya kejanggalan dalam peristiwa meninggalnya petugas penyelenggara pemilu," tulis akun resmi @KomnasHAM seperti dikutip Suara.com, Selasa (21/5/2019).
Adapun dari hasil pemantauan yang dilakukan, sedikitnya ada tiga aspek yang disoroti diduga berimplikasi pada kematian para petugas KPPS. Ketiga aspek tersebut antara lain aspek regulasi kepemiluan, aspek jaminan kesehatan, dan aspek kerawanan atau kekerasan.
Dari hasil investigas tersebut, Komnas HAM merekomendasikan dilakukan tindakan autopsi untuk mengetahui sebab kematian yang lebih valid meskipun tidak ditemukan kejanggalan dalam kasus meninggalnya para KPPS. Namun, persetujuan dari keluarga petugas menjadi syarat paling utama sebelum otopsi dilakukan.
"Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem kepemiluan yang berimbas terhadap dampak kematian dan sakit bagi penyelenggara terutama KPPS, PPS, PPK, Pengawas dan Petugas Keamanan. baik aspek regulasi persyaratan mengenai rekriutmen, usia, beban kerja, jaminan kesehatan (asuransi), kelayakan honor, dan logistik kepemiluan," tulisnya.
Selain itu, Komnas Ham juga meminta agar Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu bertanggung jawab dengan menangani petugas baik yang meninggal dan sakit termasuk pemulihannya agar tidak ada lagi petugas yang meninggal.
"Termasuk memberikan pembebasan biaya pengobatan bagi petugas sakit dan segera pencairan santunan oleh pemerintah," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Telisik Ucapan Eggi dan Lieus Terkait SPDP Makar Prabowo Subianto
Berikut penjelasan menyeluruh dari masing-masing aspek seperti dikutip Suara.com dari akun Twitter resmi @KomnasHAM:
1. Aspek Regulasi Kepemiluan
Dalam aspek regulasi kepemiluan, Komnas HAM melihat adanya faktor kelalaian antara pemerintah dan DPR RI dalam merumuskan peraturan perundangan mengenai Pemilu. Pada Pemilu 2019 ini ada penurunan standar regulasi persyaratan KPPS yakni mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Padahal, sebelumnya syarat KPPS harus berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit atau puskesmas sebagaimana ketentuan Pasal 72 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo. Pasal 36 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 36 Tahun 2018.
Dalam hal ini, Komnas HAM memandang belum ada komitmen kuat pemerintah dan DPR RI untuk menempatkan para KPPS, PPS, PPK, Pengawas dan petugas keamanan sebagai petugas volunteristik sehingga perlindungan terhadap mereka menjadi lemah, baik aspek asuransi kesehatan maupun pembiayaan lain seperti honor.
Selain itu, dalam peraturan tidak diatur batas usia maksimal petugas KPPS. Sehingga menjadi salah satu faktor kerentanan sebab mayoritas petugas KPPS yang meninggal berusia 40 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Mendagri Tito Mulai Bangun Huntap Korban Bencana Sumatra
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan