Suara.com - Komnas HAM melakukan investigasi langsung ke lapangan mengungkap banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Penghitungan Suara (KPPS) yang meninggal selama Pemilu 2019. Dari hasil investigasi tersebut, Komnas HAM tidak menemukan adanya kejanggalan dari kasus tersebut.
Hal tersebut dibeberkan oleh Komnas HAM melalui akun Twitter resmi @KomnasHAM. Proses pemantauan lapangan dilakukan sejak 15 hingga 18 Mei 2019 di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten.
Adapun kegiatan yang dilakukan saat pemantauan adalah dengan meminta keterangan langsung dari keluarga petugas yang meninggal dunia, rekan sesama KPPS, dan petugas yang masih sakit secara langsung. Dari hasil pemantauan disimpulkan pihak Komnas HAM belum menemukan adanya kejanggalan.
"Komnas HAM belum menemukan indikasi adanya kejanggalan dalam peristiwa meninggalnya petugas penyelenggara pemilu," tulis akun resmi @KomnasHAM seperti dikutip Suara.com, Selasa (21/5/2019).
Adapun dari hasil pemantauan yang dilakukan, sedikitnya ada tiga aspek yang disoroti diduga berimplikasi pada kematian para petugas KPPS. Ketiga aspek tersebut antara lain aspek regulasi kepemiluan, aspek jaminan kesehatan, dan aspek kerawanan atau kekerasan.
Dari hasil investigas tersebut, Komnas HAM merekomendasikan dilakukan tindakan autopsi untuk mengetahui sebab kematian yang lebih valid meskipun tidak ditemukan kejanggalan dalam kasus meninggalnya para KPPS. Namun, persetujuan dari keluarga petugas menjadi syarat paling utama sebelum otopsi dilakukan.
"Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem kepemiluan yang berimbas terhadap dampak kematian dan sakit bagi penyelenggara terutama KPPS, PPS, PPK, Pengawas dan Petugas Keamanan. baik aspek regulasi persyaratan mengenai rekriutmen, usia, beban kerja, jaminan kesehatan (asuransi), kelayakan honor, dan logistik kepemiluan," tulisnya.
Selain itu, Komnas Ham juga meminta agar Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu bertanggung jawab dengan menangani petugas baik yang meninggal dan sakit termasuk pemulihannya agar tidak ada lagi petugas yang meninggal.
"Termasuk memberikan pembebasan biaya pengobatan bagi petugas sakit dan segera pencairan santunan oleh pemerintah," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Telisik Ucapan Eggi dan Lieus Terkait SPDP Makar Prabowo Subianto
Berikut penjelasan menyeluruh dari masing-masing aspek seperti dikutip Suara.com dari akun Twitter resmi @KomnasHAM:
1. Aspek Regulasi Kepemiluan
Dalam aspek regulasi kepemiluan, Komnas HAM melihat adanya faktor kelalaian antara pemerintah dan DPR RI dalam merumuskan peraturan perundangan mengenai Pemilu. Pada Pemilu 2019 ini ada penurunan standar regulasi persyaratan KPPS yakni mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Padahal, sebelumnya syarat KPPS harus berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit atau puskesmas sebagaimana ketentuan Pasal 72 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo. Pasal 36 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 36 Tahun 2018.
Dalam hal ini, Komnas HAM memandang belum ada komitmen kuat pemerintah dan DPR RI untuk menempatkan para KPPS, PPS, PPK, Pengawas dan petugas keamanan sebagai petugas volunteristik sehingga perlindungan terhadap mereka menjadi lemah, baik aspek asuransi kesehatan maupun pembiayaan lain seperti honor.
Selain itu, dalam peraturan tidak diatur batas usia maksimal petugas KPPS. Sehingga menjadi salah satu faktor kerentanan sebab mayoritas petugas KPPS yang meninggal berusia 40 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Indonesia Tak Masuk Daftar, Begini Cara Militer Iran Seleksi Kapal yang Boleh Lewati Selat Hormuz
-
AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal
-
Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen
-
Donald Trump Geram, Larang Iran Pungut Biaya dari Kapal Dagang Selat Hormuz
-
Termakan Kesombongan Sendiri, Militer Israel Diambang Kolaps, Terpecah dari Dalam
-
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Mayoritas Wilayah Indonesia pada Jumat
-
H+5 Lebaran: Arus Balik Cianjur Masih Padat Merayap, Motor Mendominasi Jalur Puncak!
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak