Suara.com - Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengklaim, perhelatan pesta demokrasi Pilpres 2019 diwarnai berbagai kecurangan.
Mereka menolak hasil Pilpres 2019 yang menyatakan Capres Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
Menyikapi kecurangan tersebut, tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) malam, sekitar pukul 22.48 WIB.
Pengajuan gugatan dilakukan pada jam-jam terakhir sebelum laporan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ditutup, Jumat malam pukul 24.00 WIB.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan timnya telah menyiapkan formasi tim kuasa hukum yang akan membantu dalam proses pengajuan gugatan sengketa.
Tim kuasa hukum diketuai oleh mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
"Jadi malam ini saya ingin sampaikan tim BPN menyampaikan gugatan ke MK. Lalu yang kedua, ketua tim pengacara yang akan memimpin tim hukum adalah mas Bambang Widjojanto," kata Andre Rosiade.
Langkah yang diambil oleh Prabowo-Sandi untuk mengajukan gugatan ke MK terbilang cukup mengejutkan.
Pasalnya, sejak awal proses pilpres bergulir, Prabowo - Sandiaga menegaskan tidak akan menempuh jalan tersebut, melainkan akan menjalankan people power.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Alasan Utama Ingin Bertemu Prabowo
MK No, People Power Yes
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais, berulang kali menegaskan akan mengerahkan people power untuk memprotes hasil keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pernyataan tersebut, kali pertama diutarakan oleh Amien Rais saat menggelar Apel 313 di depan Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2019).
"Kalau nanti terjadi kecurangan, kami enggak akan ke MK. Enggak ada gunanya, tapi kami people power, people power sah," kata Amien Rais.
MK bukan solusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu juga ditegaskan oleh adik Prabowo Subianto, yakni Hashim Djojohadikusumo. Ia menegaskan akan melaporkan kecurangan yang terjadi ke PBB.
"Karena kecurangan itu pidana. Kalau ada bukti kecurangan kami tidak akan menerima dan kami tidak akan tolerir. Ya mungkin gugatan ke Bareskrim, mungkin lapor Interpol, tergantung (Direktorat BPN) bagian hukum. Kami mau lapor ke International Court of Justice, Human Rights, kami lapor ke Geneva, PBB, ke semua pihak," ungkap Hashim.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu