Suara.com - Usai kerusuhan di Jakarta buntut aksi 22 Mei 2019, sejumlah ruas jalan di wilayah Ibu Kota hingga Senin (27/5) masih ditutup.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M. Nasir mengatakan, hal itu dilakukan guna mengantisipasi demo lanjutan.
"Pertimbangan (masih memberlakukan penutupan jalan) untuk mengantisipasi jika ada unjuk rasa. Karena alasan keamanan ya," kata Nasir kepada wartawan, Senin (27/5/2019).
Nasir juga belum dapat memastikan kapan jalan yang ditutup tersebut akan dibuka kembali. Dirinya mengatakan, penutupan akses jalan dilakukan untuk menjamin kepentingan negara seperti pelaksanaan Pemilu 2019.
"Dalam rekayasa lantas juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kepentingan negara. Oleh karena itu rekayasa tersebut bertujuan menjamin kepentingan masyarakat dan kepentingan negara seperti unjuk rasa, kegiatan masyarakat, tamu negara, kegiatan VVIP dan agenda negara seperti pelaksanaan pemilu yang baru lalu," jelasnya.
Polisi sendiri telah M melakukan rekayasa lalu lintas jelang aksi 22 Mei 2019 hingga hari ini. Berikut ruas jalan yang ditutup dan mengalami pengalihan:
Jalan di sekitar KPU:
1. Arus lalu lintas dari Bundaran HI ke Jalan Imam Bonjol ditutup, dialihkan ke Jalan Pamekasan atau Jalan Agus Salim.
2. Arus lalu lintas dari Jalan HR Rasuna Said ke Jalan Imam Bonjol lewat Jalan HOS Cokroaminoto ditutup, dialihkan ke Jalan Sumenep ke Latuharhary menuju arah Manggarai.
Baca Juga: 4 Tokoh Nasional Jadi Incaran Tembak Mati saat Kerusuhan 22 Mei
3. Arus lalu lintas dari Jalan Prof Moch Yamin ke Jalan Imam Bonjol diluruskan ke arah Jalan Sultan Syahrir.
4. Arus lalu lintas dari Jalan Diponegoro ke Jalan Imam Bonjol ditutup diputar balikkan atau dialihkan ke Taman Suropati.
5. Arus lalu lintas dari Jalan Taman Sunda Kelapa ke Jalan Imam Bonjol ditutup dialihkan dengan diluruskan ke Taman Suropati atau dibelokkan ke Jalan Diponegoro.
Jalan di sekitar Bawaslu:
1. Arus lalu lintas dari Jalan Jenderal Sudirman ke Bundaran HI dialihkan ke Jalan RM Margono Djojohadikoesoemo.
2. Arus lalu lintas dari jalan KH Mas Mansyur ke Jalan Kebon Kacang diluruskan.
Berita Terkait
-
Dikabarkan Diintimidasi Polisi saat Demo 22 Mei, Wartawan Asing Klarifikasi
-
Eks Komisioner Komnas HAM: Polisi Kawal Aksi 22 Mei Sesuai SOP
-
Pasca-Kerusuhan 22 Mei, Pedagang Thamrin City Mengeluh Sepi Pengunjung
-
Thamrin Masih Ditutup, Pengunjung Kesulitan Masuk Mal Sarinah
-
Buntut Kerusuhan 22 Mei, Mer-C akan Lapor ke Mahkamah Internasional
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar