Melihat namanya sudah masuk seleksi, Haris pun menuju rumah kediaman Rommy di kawasan Batu Ampar, Jakarta Timur, untuk memberikan uang atas batuan Rommy sebesar Rp 5 juta.
"(Uang) sebagai kompensasi atas bantuan Rommy sehingga terdakwa lolos seleksi administrasi," ujar Wawan
Namun, dalam perjalanan pengecekan seleksi para pendaftar calon Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, bahwa Haris tak lolos lantaran mendapatkan hukuman disiplin pada 2015 dan 2016.
Mengetahui hal itu, Haris pun kembali medatangi kediaman Rommy di Jalan Batu Ampar, Jakarta Timur. Kembali Haris memberikan uang kepada Rommy Rp 250 juta, untuk menajdikannya sebagai Kakanwil Kemenang Prov Jawa Timur.
Mendapatkan uang kembali, Rommy pun bergerak cepat dengan meminta langsung kepada Lukman agar tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Jawa Timur.
Atas perintah Rommy, akhirnya Lukman menunjuk terdakwa Haris sebagai Kakanwil Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, terdakwa Haris pun bersama Lukman melakukan pertemuan di Hotel Mercure Surabaya, pada 1 Maret 2019. Dala. Pertemuan itu, Lukman pun mengaku bertanggung jawab atas pengangkatannya sebagai Kakanwil Jawa Timur.
"Lukman dalam pertemuan itu, menyampaikan "pasang badan" untuk tetap mengangkat terdakwa (Haris) sebagai Kakanwil Jawa Timur," ujar Wawan
Kemudian, Haris pun memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Lukman, atas kontribusinya membantu Haris menjadi Kakanwil Jawa Timur.
Baca Juga: Pasang Badan Loloskan Haris, Menag Lukman Diduga Terima Suap Rp 70 Juta
Selanjutnya, usai pelantikan Haris Hasanuddin pada 4 Maret 2019, Haris pun kembalo memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada Lukman. Uang itu diberikan Haris ketika melakukan pertemuan di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.
"Uang diberikan dari komitmen terdakwa (Haris) yang sudah disiapkan untuk pengurusan jabatan," kata Wawan.
Atas perbuatannya, Haris Hasanudin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Pasang Badan Loloskan Haris, Menag Lukman Diduga Terima Suap Rp 70 Juta
-
2 Pejabat Kemenag Penyuap Romahurmuziy Disidang Rabu Pekan Depan
-
Pejabat Kemenag Penyuap Rommy Ajukan JC ke KPK
-
Dua Pejabat Kemenag Penyuap Romahurmuziy Segera Disidangkan
-
KPK Dugaan Keterlibatan Menag Lukman Hakim Kasus Jual Jabatan
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id
-
Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok
-
Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?
-
Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?
-
50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?
-
Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja
-
Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia