Melihat namanya sudah masuk seleksi, Haris pun menuju rumah kediaman Rommy di kawasan Batu Ampar, Jakarta Timur, untuk memberikan uang atas batuan Rommy sebesar Rp 5 juta.
"(Uang) sebagai kompensasi atas bantuan Rommy sehingga terdakwa lolos seleksi administrasi," ujar Wawan
Namun, dalam perjalanan pengecekan seleksi para pendaftar calon Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, bahwa Haris tak lolos lantaran mendapatkan hukuman disiplin pada 2015 dan 2016.
Mengetahui hal itu, Haris pun kembali medatangi kediaman Rommy di Jalan Batu Ampar, Jakarta Timur. Kembali Haris memberikan uang kepada Rommy Rp 250 juta, untuk menajdikannya sebagai Kakanwil Kemenang Prov Jawa Timur.
Mendapatkan uang kembali, Rommy pun bergerak cepat dengan meminta langsung kepada Lukman agar tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Jawa Timur.
Atas perintah Rommy, akhirnya Lukman menunjuk terdakwa Haris sebagai Kakanwil Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, terdakwa Haris pun bersama Lukman melakukan pertemuan di Hotel Mercure Surabaya, pada 1 Maret 2019. Dala. Pertemuan itu, Lukman pun mengaku bertanggung jawab atas pengangkatannya sebagai Kakanwil Jawa Timur.
"Lukman dalam pertemuan itu, menyampaikan "pasang badan" untuk tetap mengangkat terdakwa (Haris) sebagai Kakanwil Jawa Timur," ujar Wawan
Kemudian, Haris pun memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Lukman, atas kontribusinya membantu Haris menjadi Kakanwil Jawa Timur.
Baca Juga: Pasang Badan Loloskan Haris, Menag Lukman Diduga Terima Suap Rp 70 Juta
Selanjutnya, usai pelantikan Haris Hasanuddin pada 4 Maret 2019, Haris pun kembalo memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada Lukman. Uang itu diberikan Haris ketika melakukan pertemuan di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.
"Uang diberikan dari komitmen terdakwa (Haris) yang sudah disiapkan untuk pengurusan jabatan," kata Wawan.
Atas perbuatannya, Haris Hasanudin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Pasang Badan Loloskan Haris, Menag Lukman Diduga Terima Suap Rp 70 Juta
-
2 Pejabat Kemenag Penyuap Romahurmuziy Disidang Rabu Pekan Depan
-
Pejabat Kemenag Penyuap Rommy Ajukan JC ke KPK
-
Dua Pejabat Kemenag Penyuap Romahurmuziy Segera Disidangkan
-
KPK Dugaan Keterlibatan Menag Lukman Hakim Kasus Jual Jabatan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu