Suara.com - Dua pemuda berinisial FA (20) dan AH (24) yang ditangkap atas kasus berita hoaks ternyata memang sengaja memviralkan video editan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat gelar pasukan pengamanan Pilpres 2019.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari hasil interogasi petugas, kedua tersangka memiliki inisiatif sendiri untuk menyebarkan video editan tersebut hingga viral di media sosial.
"Dari hasil intrograsi sementara, pelaku mengaku telah melakukan penyebaran informasi bohong tersebut melalui akun Facebooknya atas inisiatif sendiri, yang kemudian menyebar luas di media sosial," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2019).
Dedi menjelaskan, kedua pelaku termotivasi melakukan hal itu lantaran sering menonton video ceramah pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab di Youtube. Dari video tersebut, keduanya tak suka dengan pemerintahaan saat ini.
"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah Ustaz HRS (Habib Rizieq Shihab) melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," papar Dedi.
Terkait video editan Kapolri dan Panglima TNI, kedua tersangka memeperolehnya melalui jejaring media sosial, WhatsApp. Polisi pun turut menyita telepon seluler FA dan AH.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat di jerat pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Keduanya dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
-
Sebar Hoaks Kapolri Instruksi Tembak Perusuh, 2 Pemuda Dicokok Bareskrim
-
Sindir Kapolri, Jubir PSI Malah Pamer Tato
-
CEK FAKTA: Hoaks, Video Kapolri Tito Bilang Masyarakat Boleh Ditembak
-
Kapolri: Perusuh Aksi di Petamburan Bertato, Kantongi Bayaran Rp 6 Juta
-
Sebut Omongan Kapolri Lebay, Hidayat Nur Wahid: Jangan Menakut-nakuti
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
-
Jokowi Dukung Gelar Pahlawan, Gibran Puji-puji Jasa Soeharto Bapak Pembangunan
-
Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita
-
Ledakan SMAN 72: Jejak TikTok Terduga Pelaku 8 Jam Sebelum Kejadian Ungkap Hal Mengejutkan!
-
Polisi Dalami Motif Ledakan SMAN 72, Dugaan Bullying hingga Paham Ekstrem Diselidiki
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
-
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Kapolri Ungkap Kondisinya
-
Kawanan Begal Pembacok Warga Baduy di Jakpus Masih Berkeliaran, Saksi dan CCTV Nihil, Kok Bisa?
-
Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun