Suara.com - Meringkuk di Tahanan, Eggi Sudjana Sempat Darah Tinggi
Eggi Sudjana, Politikus Partai Amanat Nasional yang kekinian ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan makar, menderita sakit selama meringkuk di balik jeruji besi Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni mengungkapkan, kliennya mengeluhkan penyakit darah tinggi kumat. Karenanya, kondisi itu membuat kliennya tak memungkinkan untuk terus ditahan.
"Kondisi dia naik darah tingginya, kadang pundak dia keram. Makanya kesehatan dia tidak memungkinkan (untuk ditahan)," kata Pitra saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2019).
Pitra juga membenarkan pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menyebut Eggi mengalami fobia tempat sempit. Hal tersebut disebabkan faktor usia Eggi yang kian menua.
"Dia sangat fobia ruangan sempit. Karena dari faktor usia belum bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar, usianya kan sudah cukup tua," jelasnya.
Untuk itu, ia meminta pihak kepolisian untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Pasalnya, ia menyebut bahwa Eggi sangat kooperatif.
"Usia dia sudah cukup tua, sudah selayaknya tidak perlu ditahan. Selaiknya dia ini dalam tahanan kota atau tidak dalam ruangan penjara," papar Pitra.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Dicabut, Eggi Sudjana Kini Berpasrah di Kepolisian
Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan bernomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Kasus makar ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi – Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Berita Terkait
-
Pelayanan SIM di Jakarta Tutup saat Libur Lebaran, Buka Kembali 10 Juni
-
DPR Minta Polda Metro Jaya Amankan Titik-titik Rawan Selama Lebaran
-
Diperiksa di Polda, Kivlan Diperlihatkan Senpi Tersangka Pengancam 4 Tokoh
-
Kivlan Zen Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Kepemilikan Senjata Api
-
Selain Makar, Kivlan Zein Terancam Kena UU Darurat soal Senpi Ilegal
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Gerakan Pisahkan Prabowo-Jokowi Terendus, Projo Bongkar Sosok Penggerak di Balik Layar
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Pemerintah Bentuk Satgas Audit Bangunan Pesantren
-
Geger Skandal Hilda Priscillya dan Pratu Risal, Waspada Jebakan Link Video 8 Menit Penguras Rekening
-
Purbaya Restui Pramono Bangun Gedung di Lahan Kemenkeu: Yang Penting Saya Nggak Keluar Uang!
-
Benarkah Prabowo-Jokowi Sengaja Diadu Domba Demi Gulingkan Gibran dan Menang Pilpres 2029?
-
SBY Cuekin Kapolri di HUT TNI? Demokrat Ungkap Fakta di Balik Video Viral yang Menghebohkan
-
Dominasi Digital Kian Mencekik? UMN dan Wavemaker 'Bocorkan' Peta Jalan Transformasi Industri Media
-
Rekam Jejak Halim Kalla: Dari Inovator Bioskop Digital ke Tersangka Korupsi Rp1,3 Triliun
-
TKA 2025 Resmi Ditutup, Selanjutnya Fase Apa yang Dilalui Para Siswa?
-
Sandera Polisi saat Demo Rusuh, Hakim Perintahkan 2 Mahasiswa Undip Dibebaskan dan Berkuliah Lagi