Suara.com - Istri dari mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yakni Ani Yudhoyono dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/6/2019).
Jenazah Ani Yudhoyono akan dimandikan dan disalatkan di Masjid Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
Merujuk data yang diperoleh dari staf pribadi SBY, Ani Yudhoyono akan segera dimandikan dan disalatkan di Masjid KBRI Singapura pada Sabtu siang ini.
Jenazah Ani Yudhoyono pun akan disemayamkan di KBRI Singapura sebelum diberangkatkan menuju ke Indonesia.
Keesokan harinya pada Minggu (2/6/2019), jenazah Ani Yudhoyono dipersiapkan untuk diberangkatkan menuju ke bandara.
Rencananya jenazah dibawa menuju ke Indonesia dengan menggunakan pesawat C-130 Hercules pukul 7.00 waktu Singapura.
Perjalanan dari Singapura menuju ke Indonesia diperkirakan memakan waktu selama 2 jam.
Jenazah Ani Yudhoyono dijadwalkan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma pukul 8.00 WIB.
Jenazah Ani Yudhoyono pun langsung dibawa menuju ke kediaman duka di Puri Cikeas, Jawa Barat.
Baca Juga: Potret SBY Menangis Sesaat Setelah Ibu Ani Yudhoyono Meninggal Dunia
Selanjutnya, jenazah Ani Yudhoyono akan kembali disalatkan di Cikeas pada pukul 12.00 WIB usai salat zuhur.
Setelah selesai, jenazah Ani Yudhoyono langsung dibawa menuju ke tempat peristirahatan terakhirnya di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Prosesi pemakaman Ani Yudhoyono akan dilakukan dengan upacara militer pada pukul 13.00 WIB.
Untuk diketahui, Ani Yudhoyono mengembuskan napas terakhirnya pada Sabtu (1/6/2019) pukul 11.50 waktu Singapura, seusai berjuang melawan kanker darah sejak awal 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket