Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui terkejut marak pemberitaan mengenai dirinya menerima suap Rp 70 juta untuk membantu meloloskan terdakwa Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Pemberitaan mengenai Menag Lukman mendapatkan uang diduga suap Rp 70 juta itu didasari atas surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK saat persidangan beberapa waktu lalu.
"Saya sungguh amat terkejut dengan adanya berita yang bersumber dari hasil persidangan dakwaan JPU KPK terhadap terdakwa Haris Hasanuddin. Sama sekali di luar pikiran saya, bayangan saya, jadi saya sungguh terkejut," ujar Lukman di Kementerian Agama, Jakarta, Senin (6/6/2019).
Lukman membantah dirinya pernah menerima Rp 70 juta itu dalam dua kali pemberitan, yakni Rp 50 juta dan Rp 20 juta seperti dalam dakwaan JPU KPK.
"Mengapa? karena saya sungguh sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang didakwakan itu. Rp 70 juta dalam dua kali pemberian katanya menurut pemberian Rp 20 juta dan Rp 50 juta," kata dia.
Politikus PPP itu mengakui tak mengetahui soal pemberian uang, apalagi menerima uang suap Rp 70 Juta.
"Saya tidak pernah mengetahui, apalagi menerima adanya hal seperti itu. Saya sama sekali tidak pernah menerima gratifikasi apalagi suap," kata dia.
Lukman mengakui, selama 17 tahun berkarier menjadi anggota DPR, tidak pernah menerima suap atau korupsi. Bahkan dirinya tergabung dalam gerakan antikorupsi.
"Karier saya 17 tahun di Senayan sebagai anggota DPR, saya menjauhi itu semua. Bahkan saya masuk dalam gerakan antikorupsi bekerja sama dengan berbagai kalangan. Jadi saya betul-betul menjaga tidak hanya integritas, tapi reputasi saya dalam upaya bersama pemberantasan korupsi.”
Baca Juga: Jual Beli Jabatan, Menteri Agama Lukman Hakim Disebut Terima Rp 70 Juta
Sebelumnya, JPU KPK menyebut Lukman menerima uang dari Haris di dua lokasi berbeda. Hal itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag dengan terdakwa Haris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin. Dalam pertemuan tersebut Lukman menyampaikan bahwa ia ’pasang badan’ untuk tetap mengangkat Terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu Terdakwa memberikan uang kepada Lukman sejumlah Rp50 juta," kata Jaksa KPK Wawan.
Dalam dakwaan tersebut, Haris disebut kembali memberikan uang kepada Lukman setelah melakukan pertemuan di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jawa Timur.
"Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.”
Berita Terkait
-
Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1440H Dimulai
-
Mengeluh Sakit Pencernaan, KPK Bantarkan Lagi Penahanan Rommy ke RS Polri
-
Terima Sogokan Rp 70 Juta, Nama Menag Lukman Masuk Radar Penyidikan KPK
-
Satu Partai dengan Rommy, Menag Lukman Kecipratan Suap Terdakwa Haris
-
Pasang Badan Loloskan Haris, Menag Lukman Diduga Terima Suap Rp 70 Juta
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?