Suara.com - LSM Greenpeace Indonesia menganggap pemerintah tidak serius dalam menangani pencemaran udara yang semakin parah di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Program yang dijalankan pemerintah tidak berdampak sama sekali.
Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu mengatakan, pihaknya bersama Lembaga Bantuan Hukum dan Walhi serta aktivis lingkungan lainnya sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah sejak Desember 2018 untuk menyampaikan gugatan mereka terkait polusi udara di Ibu Kota, namun tidak ada jawaban yang serius.
"Dari Desember 2018 itu selalu jawabannya di media, tidak pernah ada jawaban resmi, karena kita sudah notifikasi seharusnya mereka jawab resmi terlebih ini akan masuk ke ranah hukum, belum pernah ada jawaban resmi," kata Bondan saat dihubungi Suara.com, Senin (3/6/2019).
Mereka menilai program pemerintah mulai dari menggelar car free day, uji emisi kendaraan bermotor, pembangunan taman kota, dan sebagainya tidak berdampak signifikan terhadap perbaikan kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya.
"Oke uji emisi, tapi berapa persen yang melanggar? ada enggak data kendaraan yang sudah dikandangkan, itu kan enggak pernah dikeluarkan, ada berapa kendaraan yang ditilang karena emisi, ada enggak keluar datanya, misal dari sekian kendaraan ada 1000 yang lolos uji emisi, ada 2000 yang tidak, terus kemana yang 2000 ini? itu kan tidak pernah jelas," tegasnya.
Untuk diketahui, udara di Jakarta dan sekitarnya mengandung partikel Particulate Matte (PM) 2,5. Ini adalah senyawa yang berukuran sangat kecil atau hanya 3 persen dari diameter rambut manusia.
PM 2,5 dihasilkan oleh polusi asap mobil, truk, bus, dan kendaraan bermotor lain, termasuk hasil pembakaran kayu, minyak, batu bara, atau akibat kebakaran hutan dan padang rumput hingga cerobong asap industri.
PM 2,5 juga berasal dari asap rokok, asap memasak (goreng atau bakar), membakar lilin atau minyak lampu, atau dari asap perapian.
Senyawa itu disebut bisa mengancam kesehatan masyarakat, mulai dari infeksi saluran pernafasan, jantung, paru-paru, resiko kematian dini, gangguan janin sampai kanker.
Baca Juga: Polusi Udara Parah bisa Sebabkan Cacat Lahir
Maka dari itu LBH bersama 57 penggugat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2019 dengan tergugat Presiden Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Hasto PDIP Tegaskan Bencana Adalah Teguran atas Kebijakan Masa Lalu, Harus Evaluasi Total!
-
Teror Cairan Kimia di Cempaka Putih: Saat Pelajar Jadi Korban Serangan Acak Teman Sebayanya
-
Isak Tangis di Pusara Kopilot Smart Air: Keluarga Pertanyakan Keamanan Bandara Usai Penembakan KKB
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
-
Noel Minta Petinggi KPK Hadir di Sidang: Ada Apa dengan Ida Fauziyah?
-
Ketika Prabowo Puji Jajaran Menterinya sebagai Putra-Putri Terbaik Bangsa
-
Surati UNICEF, Ketua BEM UGM Diteror Nomor Asing hingga Ancaman Penculikan
-
Ribka Tjiptaning: BPJS Itu Tanggung Jawab Negara, Bukan Perusahaan Pemburu Untung
-
Kejagung Ungkap Alasan Pencopotan Empat Kajari: Tak Profesional dan Konflik Kepentingan
-
Wapres Gibran Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor