Suara.com - LSM Greenpeace Indonesia menganggap pemerintah tidak serius dalam menangani pencemaran udara yang semakin parah di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Program yang dijalankan pemerintah tidak berdampak sama sekali.
Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu mengatakan, pihaknya bersama Lembaga Bantuan Hukum dan Walhi serta aktivis lingkungan lainnya sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah sejak Desember 2018 untuk menyampaikan gugatan mereka terkait polusi udara di Ibu Kota, namun tidak ada jawaban yang serius.
"Dari Desember 2018 itu selalu jawabannya di media, tidak pernah ada jawaban resmi, karena kita sudah notifikasi seharusnya mereka jawab resmi terlebih ini akan masuk ke ranah hukum, belum pernah ada jawaban resmi," kata Bondan saat dihubungi Suara.com, Senin (3/6/2019).
Mereka menilai program pemerintah mulai dari menggelar car free day, uji emisi kendaraan bermotor, pembangunan taman kota, dan sebagainya tidak berdampak signifikan terhadap perbaikan kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya.
"Oke uji emisi, tapi berapa persen yang melanggar? ada enggak data kendaraan yang sudah dikandangkan, itu kan enggak pernah dikeluarkan, ada berapa kendaraan yang ditilang karena emisi, ada enggak keluar datanya, misal dari sekian kendaraan ada 1000 yang lolos uji emisi, ada 2000 yang tidak, terus kemana yang 2000 ini? itu kan tidak pernah jelas," tegasnya.
Untuk diketahui, udara di Jakarta dan sekitarnya mengandung partikel Particulate Matte (PM) 2,5. Ini adalah senyawa yang berukuran sangat kecil atau hanya 3 persen dari diameter rambut manusia.
PM 2,5 dihasilkan oleh polusi asap mobil, truk, bus, dan kendaraan bermotor lain, termasuk hasil pembakaran kayu, minyak, batu bara, atau akibat kebakaran hutan dan padang rumput hingga cerobong asap industri.
PM 2,5 juga berasal dari asap rokok, asap memasak (goreng atau bakar), membakar lilin atau minyak lampu, atau dari asap perapian.
Senyawa itu disebut bisa mengancam kesehatan masyarakat, mulai dari infeksi saluran pernafasan, jantung, paru-paru, resiko kematian dini, gangguan janin sampai kanker.
Baca Juga: Polusi Udara Parah bisa Sebabkan Cacat Lahir
Maka dari itu LBH bersama 57 penggugat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2019 dengan tergugat Presiden Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?
-
Istana Dukung Langkah Pemda Larang Pesta Kembang Api di Perayaan Tahun Baru
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Banjir Sumatera Bukan Bencana Alam, Amnesty International: Cerminan Kebijakan Pro Deforestasi