Suara.com - Hermawan Susanto, tersangka pengancam pemenggal kepala Presiden Jokowi, mengajukan penangguhan penahanan, Senin (10/6/2019). Alasannya, Hermawan akan menggelar resepsi menikah dalam waktu dekat.
"Jadi hari ini kami menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Hermawan Susanto karena si HS kan bulan ini rencananya menikah. Jadi keinginan kami, keinginan keluarga adalah HS ini dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya," kata pengacara Hermawan, Sugiarto Atmowijoyo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Sugiarto mengatakan, kalau permohonan penangguhan penahanan tersebut tak dikabulkan, maka HS melangsungkan ijab qabul di dalam tahanan.
"Kami minta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Dit Tahti untuk menangguhkan penahanannya, itu yang diinginkan. Kalau misalnya tidak bisa, ya kami mohon waktu dan tempat untuk bisa melangsungkan ijab qabul di tahanan. Jadi rencana kedua keluarga bisa terlaksana, meskipun dalam kondisi dan situasi katakanlah penuh keprihatinan.”
Sementara ayah Hermawan, Budiarto berharap polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan anaknya. Ia mengatakan, pernikahan Hermawan sudah dirancang sejak jauh-jauh hari.
Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi.
Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5).
Dalam kasus ini, polisi akhirnya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5).
Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Baca Juga: Emak-emak Perekam Video Penggal Kepala Jokowi Ditahan 20 Hari ke Depan
Berita Terkait
-
Alasan Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana
-
Polisi: Penetapan Tersangka Sofyan Jacob Usai Gelar Perkara
-
Penahanan Ditangguhkan, Lieus Sungkharisma Wajib Lapor Setiap Selasa
-
Pasang Badan Jadi Penjamin Eggi dan Kivlan, Kubu Prabowo Masih Pikir-pikir
-
Waketum Gerindra Yakin Lieus dan Tahanan Kerusuhan 22 Mei Ditangguhkan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan