Suara.com - Berkas Gugatan Pilpres 2019 di MK, Tim Hukum Prabowo Singgung Konstitusi Kenya hingga Ukraina
Salah satu materi gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, kepada Mahkamah Konstitusi adalah agar mereka disahkan menjadi presiden dan wapres.
Dalam berkas permohonan tersebut, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno menyinggung konstitusi sejumlah negara, agar MK tak ragu-ragu menetapkan mereka menjadi pemenang Pilpres 2019.
Berdasarkan berkas perbaikan permohonan PHPU yang dilansir laman MK, Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno mencantumkan Pasal 140 ayat 1 Konstitusi Kenya, yang menyebutkan:
“A Person may a file petition in the Supreme Court to challange the ellection of the President-elect within seven days after the date of the declaration of the results of the presidential election”.
Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno juga mencantumkan salah satu kasus pada Pilpres 2017 di Kenya.
Ketika itu, Uhuru Kenyatta sebagai capres petahana unggul 54,2 persen dari penantang Raila Odinga, yang hanya mendapatkan suara 44,9 persen.
Kemudian Raila Odinga selaku penantang menyatakan Pilpres Kenya tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Raila Odinga akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung Kenya agar hasil Pilpres tersebut dibatalkan.
Baca Juga: Usai Temui Prabowo, Sandiaga Minta Pendukung Tak Datang ke MK
"Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung Kenya membatalkan hasil Pemilihan Presiden Kenya dan memerintahkan untuk mengadakan pemilihan ulang secara nasional," tulis Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno dalam berkas permohonan PHPU pada halaman 73 seperti dikutip Suara.com, Selasa (11/6/2019).
Selanjutnya, Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno juga mencantumkan Pasal 141 ayat 1 poin A Konstitusi Austria, yang berbunyi:
“The Constitutional Court decides.. concerning challenges of the election of the Federal President, the elections to general representative bodies, the European Parliament and to the legislative organs (representative bodies) of legal professional representation.”
Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno juga menyertakan kasus Pilpres 2016 di Austria dengan dua kandidat capres Alexander Van der Ballen dan Norbert Hofer.
Ketika itu, Norbert Hofer yang kalah tipis sekitar 0,6 persen dari Alexander Van der Ballen menggugat ke Mahkamah Konstitusi Austria, dikarenakan adanya berbagai pelanggaran dalam pilpres.
Salah satunya yakni terkait pengiriman surat suara melalui pos yang dinilainya inkonstitusional.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana 14 Juni, Sandiaga Berikan Kepercayaan Penuh Kepada Tim Hukum
-
Usai Temui Prabowo, Sandiaga Minta Pendukung Tak Datang ke MK
-
Di Berkas Gugatan MK, Prabowo - Sandiaga Klaim Menang 52 Persen Pilpres
-
Ahli Hukum: Jika Benar Maruf Amin Komisaris BUMN, Bisa Didiskualifikasi
-
Bikin Heboh Netizen, Ini Aksi Keren Sandiaga Uno Bermain Basket
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur