Suara.com - Berkas Gugatan Pilpres 2019 di MK, Tim Hukum Prabowo Singgung Konstitusi Kenya hingga Ukraina
Salah satu materi gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, kepada Mahkamah Konstitusi adalah agar mereka disahkan menjadi presiden dan wapres.
Dalam berkas permohonan tersebut, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno menyinggung konstitusi sejumlah negara, agar MK tak ragu-ragu menetapkan mereka menjadi pemenang Pilpres 2019.
Berdasarkan berkas perbaikan permohonan PHPU yang dilansir laman MK, Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno mencantumkan Pasal 140 ayat 1 Konstitusi Kenya, yang menyebutkan:
“A Person may a file petition in the Supreme Court to challange the ellection of the President-elect within seven days after the date of the declaration of the results of the presidential election”.
Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno juga mencantumkan salah satu kasus pada Pilpres 2017 di Kenya.
Ketika itu, Uhuru Kenyatta sebagai capres petahana unggul 54,2 persen dari penantang Raila Odinga, yang hanya mendapatkan suara 44,9 persen.
Kemudian Raila Odinga selaku penantang menyatakan Pilpres Kenya tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Raila Odinga akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung Kenya agar hasil Pilpres tersebut dibatalkan.
Baca Juga: Usai Temui Prabowo, Sandiaga Minta Pendukung Tak Datang ke MK
"Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung Kenya membatalkan hasil Pemilihan Presiden Kenya dan memerintahkan untuk mengadakan pemilihan ulang secara nasional," tulis Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno dalam berkas permohonan PHPU pada halaman 73 seperti dikutip Suara.com, Selasa (11/6/2019).
Selanjutnya, Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno juga mencantumkan Pasal 141 ayat 1 poin A Konstitusi Austria, yang berbunyi:
“The Constitutional Court decides.. concerning challenges of the election of the Federal President, the elections to general representative bodies, the European Parliament and to the legislative organs (representative bodies) of legal professional representation.”
Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno juga menyertakan kasus Pilpres 2016 di Austria dengan dua kandidat capres Alexander Van der Ballen dan Norbert Hofer.
Ketika itu, Norbert Hofer yang kalah tipis sekitar 0,6 persen dari Alexander Van der Ballen menggugat ke Mahkamah Konstitusi Austria, dikarenakan adanya berbagai pelanggaran dalam pilpres.
Salah satunya yakni terkait pengiriman surat suara melalui pos yang dinilainya inkonstitusional.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana 14 Juni, Sandiaga Berikan Kepercayaan Penuh Kepada Tim Hukum
-
Usai Temui Prabowo, Sandiaga Minta Pendukung Tak Datang ke MK
-
Di Berkas Gugatan MK, Prabowo - Sandiaga Klaim Menang 52 Persen Pilpres
-
Ahli Hukum: Jika Benar Maruf Amin Komisaris BUMN, Bisa Didiskualifikasi
-
Bikin Heboh Netizen, Ini Aksi Keren Sandiaga Uno Bermain Basket
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf