Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berpendapat jika Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Ma'ruf Amin benar menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah maka Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mendiskualifikasi.
Refly juga mengatakan MK bisa saja memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemilihan presiden ulang. Hal itu dikatakan Refly lewat akun Twitter pribadinya @ReflyHZ. Refly mengaku sempat ditanyai soal itu oleh wartawan.
"Seorang wartawan telepon saya mengenai klaim BPN bahwa Ma'ruf Amin masih menjabat komisaris di bank mandiri syariah dan BNI syariah. Kalau itu memang benar, sekali lagi kalau memang benar, MA bisa didiskualifikasi dan bisa pemilu ulang. Tapi tentu harus dibuktikan," kicau Refly lewat akun Twitter @ReflyHZ seperti dikutip SUARA.COM pada Rabu (12/6/2019).
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyebut pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bambang Widjojanto, menyoal Ma'ruf Amin yang tercatat menjabat di sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat setelah ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Padahal, menurutnya hal itu tidak diperbolehkan.
Saat menyerahkan berkas permohonan perbaikan Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke MK, Bambang Widjojanto pun menyertakan bukti foto laman BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Dari laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, terdapat bukti Ma'ruf Amin masih menduduki jabatan di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah saat mencalonkan sebagai cawapres.
"Nah, menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p," kata Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Baca Juga: Status Ma'ruf Amin Diusik Tim Hukum Prabowo, BNI Syariah Buka Suara
Berita Terkait
-
Ma'ruf Amin: Dewan Pengawas Syariah Itu Bukan Karyawan BUMN
-
Ahli Hukum: Jika Benar Maruf Amin Komisaris BUMN, Bisa Didiskualifikasi
-
Kubu Prabowo Persoalkan Posisi Ma'ruf Amin di BUMN, Ini Jawaban KPU
-
Sodorkan 154 Bukti Gugatan Pemilu, BPN Sisipkan Jabatan Ma'ruf Amin di BUMN
-
Berharap BUMN Bisa Lebih Baik, Menteri Rini: Supaya Jauh dari Korupsi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Hobi Comot Kader Parpol Lain, PSI Dinilai Gagal Bangun Kader Sendiri
-
Skandal Ketua Ombudsman Coreng Lembaga Independen, Desakan Reformasi Pengawasan Etik Menguat
-
Cek Fakta: Benarkah Israel Diserang Lebah? Ternyata di Sini Lokasinya
-
Petinggi Mossad Tegaskan Misi Gulingkan Iran Belum Selesai: Rezim Ini Harus Lenyap dari Dunia
-
Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu
-
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang
-
PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel
-
PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel
-
PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK