Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berpendapat jika Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Ma'ruf Amin benar menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah maka Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mendiskualifikasi.
Refly juga mengatakan MK bisa saja memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemilihan presiden ulang. Hal itu dikatakan Refly lewat akun Twitter pribadinya @ReflyHZ. Refly mengaku sempat ditanyai soal itu oleh wartawan.
"Seorang wartawan telepon saya mengenai klaim BPN bahwa Ma'ruf Amin masih menjabat komisaris di bank mandiri syariah dan BNI syariah. Kalau itu memang benar, sekali lagi kalau memang benar, MA bisa didiskualifikasi dan bisa pemilu ulang. Tapi tentu harus dibuktikan," kicau Refly lewat akun Twitter @ReflyHZ seperti dikutip SUARA.COM pada Rabu (12/6/2019).
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyebut pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bambang Widjojanto, menyoal Ma'ruf Amin yang tercatat menjabat di sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat setelah ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Padahal, menurutnya hal itu tidak diperbolehkan.
Saat menyerahkan berkas permohonan perbaikan Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke MK, Bambang Widjojanto pun menyertakan bukti foto laman BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Dari laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, terdapat bukti Ma'ruf Amin masih menduduki jabatan di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah saat mencalonkan sebagai cawapres.
"Nah, menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p," kata Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Baca Juga: Status Ma'ruf Amin Diusik Tim Hukum Prabowo, BNI Syariah Buka Suara
Berita Terkait
-
Ma'ruf Amin: Dewan Pengawas Syariah Itu Bukan Karyawan BUMN
-
Ahli Hukum: Jika Benar Maruf Amin Komisaris BUMN, Bisa Didiskualifikasi
-
Kubu Prabowo Persoalkan Posisi Ma'ruf Amin di BUMN, Ini Jawaban KPU
-
Sodorkan 154 Bukti Gugatan Pemilu, BPN Sisipkan Jabatan Ma'ruf Amin di BUMN
-
Berharap BUMN Bisa Lebih Baik, Menteri Rini: Supaya Jauh dari Korupsi
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Terungkap! 5 Fakta Baru Kasus Narkoba Onad: Pemasok Dibekuk, Statusnya Jadi Korban
-
Budi Arie Bantah Isu Projo Jauh dari Jokowi: Jangan di-Framing!
-
Budi Arie Hubungi Jokowi, Ungkap Rencana Ganti Logo Projo Lewat Sayembara
-
Delapan Tanggul di Jaksel Roboh dan Longsor, Pemprov DKI Gerak Cepat Lakukan Perbaikan
-
Partai Ummat Kritik Pramono Anung, Sebut Kebijakan Jakarta Tak Berpihak Wong Cilik
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Berlangsung Lebih Lama hingga Februari 2026
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan