Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Mohamad Nur Nur Kholis Setiawan mengaku Haris Hasanudin bisa lolos dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag, Jawa Timur karena ditunjuk langsung Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin.
Hal itu disampaikan Nur Kholis saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus jual beli jabatan dengan terdakwa Haris dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
"Beliau (Lukman) mengatakan' dari sekian calon, saya hanya kenal Haris. Saya sudah tahu kompetensinya karena menjabat Plt Kakanwil'," kata Nur Kholis mengulang ucapan Lukman.
Menurut, Nur Kholis semestinya Haris tak lolos dalam proses seleksi jabatan tersebut, lantaran Haris terkena sanksi indisipliner oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam jabatan sebelumnya.
Nur Kholis juga mengaku telah melaporkan ke Lukman untuk menunjukkan nilai seleksi Haris yang dianggap paling terendah dan tak masuk tiga besar dalam seleksi jabatan. Menurutnya, Lukman tak menghiraukan hal itu dan tetap memaksakan Haris untuk menjabat Kakanwil Jatim.
"Waktu, itu saya bilang nilainya tidak sampai. Kalau ditotal hanya urutan ke 4. Beliau (Lukman) beri masukan untuk jadi tiga besar. Itu sebelum panitia menggelar pleno," ujar Nur Kholis.
Lebih lanjut, Nur Kholis yang harus mengikuti perintah Lukman tersebut memberikan nilai tinggi kepada Harris, lantaran Nur Kholis sebagai Ketua Panitia Pelaksana seleksi jabatan.
"Saya berikan nilai makalah lebih tinggi dari panitia lain. Perintah (Lukman) itu hanya ke saya, karena saya Sekjen dan Ketua panitia seleksi," ujar Lukman.
Dalam perkara suap jual beli jabatan Kemenag, Haris dan Muafaq didakwa memberikan uang suap kepada Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy. Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Menteri Lukman Hakim.
Baca Juga: KPK akan Hadirkan Menag Lukman Jadi Saksi Sidang 2 Penyuap Romahurmuziy
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik