Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberi keterangan tentang kemungkinan dibahasnya status jabatan BUMN cawapres Maruf Amin di MK.
Menurut keterangan Mahfud MD, jabatan Maruf Amin di dewan pengawas BNI Syariah bisa saja dijadikan pembahasan di MK dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Ia mengatakan, asal diterima sebagai alat bukti yang relevan, keterangan terkait hal itu bisa dijadikan pertimbangan sebelum MK menentukan keputusan setelah melakukan persidangan selama 14 hari.
"Jadi hal ini mungkin saja akan menjadi pembahasan di Mahkamah Konstitusi nanti?" tanya presenter iNews Sore Abraham Silaban, Rabu (12/6/2019).
"Ya pasti, dibahas, cuma apakah dibahas itu lalu... Itu kan nanti setiap alat bukti, setiap dalil dijawab satu per satu. Misalnya dalil ini oleh pemohon kemudian dibantah oleh termohon, dibantah lagi oleh pihak terkait, kesimpulannya diterima atau ditolak," jawab Mahfud MD.
Ia kemudian memberikan contoh pembahasan setiap alat bukti dalam persidangan di MK seperti sengketa Pilpres 2019. Saat itu, katanya, setiap alat bukti diurai dan dinilai satu per satu.
"Itu kan ada ratusan, dibahas satu per satu, kenapa harus ditolak, kenapa harus dikabulkan, kan gitu," terang Mahfud MD.
Abraham Silaban lalu menimpalinya dengan pertanyaan tentang lembaga yang seharusnya memiliki wewenang untuk menangani masalah jabatan Maruf Amin di BUMN itu. Ia menyebutkan, pakar hukum tata negara beranggapan, Bawaslulah yang seharusnya berurusan dengan masalah itu, bukan MK.
Namun, Mahfud MD tidak memberi repons yang pasti terhadap pertanyaan tersebut.
Baca Juga: Misteri Duit Rp 13 Miliar Sumbangan Kampanye Jokowi - Maruf Amin
"Ya silakan biar MK yang mengatakan itulah, nanti ya. Jangan saya," jawab Mahfud MD.
Sebelumnya diberitakan, tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto mengatakan, salah satu poin yang ditambahkan itu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh Maruf Amin.
Bambang menyebutkan, nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik pemerintah itu.
Karena itu, menurutnya, Maruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu, yang menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal paslon harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari status karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Berita Terkait
-
Pembatasan Akses Media Sosial Jelang Sidang MK Dinilai Tidak Perlu
-
Cegah Aksi Massa di MK, 4 Ribu Pasukan TNI-Polri dari Bogor Turun Tangan
-
Menkominfo Isyaratkan Tak Batasi Akses Medsos saat Sidang MK
-
Pro Prabowo Diminta Selfie di TV saat Sidang MK, Muka Tutup Pakai Ember
-
Maruf Amin Salat Ied Dekat Kantor MUI Sebelum Jumpa Jokowi di Istana
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Terjerat Utang Pinjol, Perempuan di Depok Nekat Karang Kisah Begal hingga Bikin Geger Warga
-
Detik-detik Mencekam Evakuasi 6 Kopassus di Elelim, Diserang Massa Saat Rusuh Berdarah di Papua
-
Ketua Animal Defenders Indonesia Jadi Tersangka Penipuan, Kasus Bermula dari Laporan Melanie Subono
-
Qodari Ungkap Perbedaan KSP Era Baru: Lebih Fokus pada Verifikasi Lapangan dan Pendekatan Holistik
-
Wali Kota Prabumulih Viral usai Mutasi Kepsek, KPK Turun Tangan Periksa Harta Rp17 Miliar!
-
Dirjen Bina Pemdes Monitoring Siskamling di Bali: Apresiasi Sinergi Pecalang, Linmas, dan Pemdes
-
Momen Mistis Terjadi saat Alvi Peragakan Mutilasi Pacar Jadi 554 Potong di Surabaya
-
Heboh LHKPN Wali Kota Prabumulih: Isi Cuma Truk-Triton, Tapi Anak Sekolah Bawa Mobil, KPK Bergerak
-
Siapa Syarif Hamzah Asyathry? Petinggi Ormas Keagamaan yang Diduga Tahu Aliran Duit Korupsi Haji
-
Sempat Diwarnai Jatuhnya Air Mata, AM Putranto Resmi Serahkan Jabatan KSP ke Qodari