Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberi keterangan tentang kemungkinan dibahasnya status jabatan BUMN cawapres Maruf Amin di MK.
Menurut keterangan Mahfud MD, jabatan Maruf Amin di dewan pengawas BNI Syariah bisa saja dijadikan pembahasan di MK dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Ia mengatakan, asal diterima sebagai alat bukti yang relevan, keterangan terkait hal itu bisa dijadikan pertimbangan sebelum MK menentukan keputusan setelah melakukan persidangan selama 14 hari.
"Jadi hal ini mungkin saja akan menjadi pembahasan di Mahkamah Konstitusi nanti?" tanya presenter iNews Sore Abraham Silaban, Rabu (12/6/2019).
"Ya pasti, dibahas, cuma apakah dibahas itu lalu... Itu kan nanti setiap alat bukti, setiap dalil dijawab satu per satu. Misalnya dalil ini oleh pemohon kemudian dibantah oleh termohon, dibantah lagi oleh pihak terkait, kesimpulannya diterima atau ditolak," jawab Mahfud MD.
Ia kemudian memberikan contoh pembahasan setiap alat bukti dalam persidangan di MK seperti sengketa Pilpres 2019. Saat itu, katanya, setiap alat bukti diurai dan dinilai satu per satu.
"Itu kan ada ratusan, dibahas satu per satu, kenapa harus ditolak, kenapa harus dikabulkan, kan gitu," terang Mahfud MD.
Abraham Silaban lalu menimpalinya dengan pertanyaan tentang lembaga yang seharusnya memiliki wewenang untuk menangani masalah jabatan Maruf Amin di BUMN itu. Ia menyebutkan, pakar hukum tata negara beranggapan, Bawaslulah yang seharusnya berurusan dengan masalah itu, bukan MK.
Namun, Mahfud MD tidak memberi repons yang pasti terhadap pertanyaan tersebut.
Baca Juga: Misteri Duit Rp 13 Miliar Sumbangan Kampanye Jokowi - Maruf Amin
"Ya silakan biar MK yang mengatakan itulah, nanti ya. Jangan saya," jawab Mahfud MD.
Sebelumnya diberitakan, tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto mengatakan, salah satu poin yang ditambahkan itu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh Maruf Amin.
Bambang menyebutkan, nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik pemerintah itu.
Karena itu, menurutnya, Maruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu, yang menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal paslon harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari status karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Berita Terkait
-
Pembatasan Akses Media Sosial Jelang Sidang MK Dinilai Tidak Perlu
-
Cegah Aksi Massa di MK, 4 Ribu Pasukan TNI-Polri dari Bogor Turun Tangan
-
Menkominfo Isyaratkan Tak Batasi Akses Medsos saat Sidang MK
-
Pro Prabowo Diminta Selfie di TV saat Sidang MK, Muka Tutup Pakai Ember
-
Maruf Amin Salat Ied Dekat Kantor MUI Sebelum Jumpa Jokowi di Istana
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat