Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberi keterangan tentang kemungkinan dibahasnya status jabatan BUMN cawapres Maruf Amin di MK.
Menurut keterangan Mahfud MD, jabatan Maruf Amin di dewan pengawas BNI Syariah bisa saja dijadikan pembahasan di MK dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Ia mengatakan, asal diterima sebagai alat bukti yang relevan, keterangan terkait hal itu bisa dijadikan pertimbangan sebelum MK menentukan keputusan setelah melakukan persidangan selama 14 hari.
"Jadi hal ini mungkin saja akan menjadi pembahasan di Mahkamah Konstitusi nanti?" tanya presenter iNews Sore Abraham Silaban, Rabu (12/6/2019).
"Ya pasti, dibahas, cuma apakah dibahas itu lalu... Itu kan nanti setiap alat bukti, setiap dalil dijawab satu per satu. Misalnya dalil ini oleh pemohon kemudian dibantah oleh termohon, dibantah lagi oleh pihak terkait, kesimpulannya diterima atau ditolak," jawab Mahfud MD.
Ia kemudian memberikan contoh pembahasan setiap alat bukti dalam persidangan di MK seperti sengketa Pilpres 2019. Saat itu, katanya, setiap alat bukti diurai dan dinilai satu per satu.
"Itu kan ada ratusan, dibahas satu per satu, kenapa harus ditolak, kenapa harus dikabulkan, kan gitu," terang Mahfud MD.
Abraham Silaban lalu menimpalinya dengan pertanyaan tentang lembaga yang seharusnya memiliki wewenang untuk menangani masalah jabatan Maruf Amin di BUMN itu. Ia menyebutkan, pakar hukum tata negara beranggapan, Bawaslulah yang seharusnya berurusan dengan masalah itu, bukan MK.
Namun, Mahfud MD tidak memberi repons yang pasti terhadap pertanyaan tersebut.
Baca Juga: Misteri Duit Rp 13 Miliar Sumbangan Kampanye Jokowi - Maruf Amin
"Ya silakan biar MK yang mengatakan itulah, nanti ya. Jangan saya," jawab Mahfud MD.
Sebelumnya diberitakan, tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto mengatakan, salah satu poin yang ditambahkan itu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh Maruf Amin.
Bambang menyebutkan, nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik pemerintah itu.
Karena itu, menurutnya, Maruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu, yang menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal paslon harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari status karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Berita Terkait
-
Pembatasan Akses Media Sosial Jelang Sidang MK Dinilai Tidak Perlu
-
Cegah Aksi Massa di MK, 4 Ribu Pasukan TNI-Polri dari Bogor Turun Tangan
-
Menkominfo Isyaratkan Tak Batasi Akses Medsos saat Sidang MK
-
Pro Prabowo Diminta Selfie di TV saat Sidang MK, Muka Tutup Pakai Ember
-
Maruf Amin Salat Ied Dekat Kantor MUI Sebelum Jumpa Jokowi di Istana
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik