Suara.com - Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno mengutip pendapat dari Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra dan Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. Pendapat tersebut dicantumkan dalam berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang dibacakan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah mengatakan banyak ahli hukum yang menyampaikan pendapatnya agar MK dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilu tidak dibatasi oleh keadilan prosedural undang-undang. Melainkan lebih menegakkan keadilan konstitusi.
"Pertama, adalah rekan sejawat kami yang terhormat Profesor Yusril Ihza Mahendra, yang saat ini menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01. Pada saat memberikan keterangan ahli, yang diajukan oleh Pasangan Calon Prabowo Subianto – Hatta Rajasa selaku pemohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014," kata Teuku dalam persidangan PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).
Berikut isi kutipan pendapat Yusril yang dibacakan Teuku:
"Setelah lebih satu dekade keberadaan MK, sudah saatnya pembentuk undang-undang atau malah MK sendiri dalam menjalankan kewenangannya untuk melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Seperti misalnya, yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi Thailand yang dapat menilai apakah pemilu yang dilaksanakan itu konstitusional atau tidak, sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka. Masalah substansial dalam pemilu itu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusionalitas dan legalitas dari pelaksanaan pemilu itu sendiri. Yakni, adakah masalah-masalah fundamental yang diatur di dalam konstitusi? Seperti asas pelaksanaan pemilu, yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil telah dilaksanakan dengan semestinya atau tidak, baik oleh KPU maupun oleh para peserta pemilihan umum, dalam hal ini adalah peserta pemilihan presiden dan wakil presiden, penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan, dan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemilu." tutur Teuku saat membacakan pendapat Yusril.
Selain Yusril, Teuku juga mengutip pendapat guru besar Universitas Andalas, Saldi Isra yang kekinian menjadi Hakim MK. Pendapat Saldi Isra itu dikutip dari harian cetak Kompas tanggal 14 Agustus 2013 yang berjudul “Memudarnya Mahkota MK”.
"Menyatakan bahwa jika ada pelanggaran yang bersifat TSM, maka batasan yang dibuat UU terkait minimal selisih suara yang dapat digugat ke MK dapat diterobos," ungkapnya.
"Draf RUU Pilkada dapat membuat batasan minimal selisih suara yang dapat diajukan ke MK. Misalnya, dalam sengketa pemilu Gubernur Sulawesi Selatan, dengan selisih suara sekitar 500.000, pasangan yang kalah masih mengajukan gugatan ke MK. Padahal, dalam penalaran yang wajar, selisih itu tidak mungkin lagi bisa dibuktikanterjadi kesalahan dalam penghitungan suara," tutur Teuku mengutip pendapat Saldi Isra.
Baca Juga: Tak Ada Orator, Massa Aksi Sidang MK Sibuk Foto Selfie
Berita Terkait
-
Jokowi Setuju Bertemu dengan Prabowo Sambil Naik Kuda
-
Jadi Lawan di Sidang Gugatan Pilpres, Yusril dan BW Jumatan Bareng
-
Potong Paparan BW, Sidang Gugatan Pilpres Diskors Sampai Pukul 13.00 WIB
-
Tim Prabowo: Jokowi Minta Pendukung Pakai Baju Putih ke TPS Membahayakan
-
Ini Hadis Nabi yang Dikutip Tim Hukum Prabowo saat Baca Gugatan di MK
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Suyudi-Dedi Prasetyo Calon Kuat, Seabrek 'Dosa' Era Kapolri Listyo Mesti Ditanggung Penerusnya!
-
Tiga Mahasiswa Dinyatakan Hilang, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan
-
Isu Listyo Sigit Diganti, ISESS Warning Keras: Jangan Pilih Kapolri dengan Masa Jabatan Panjang
-
'Ganti Kapolri' Trending, Data INDEF Ungkap Badai Kemarahan Publik di X dan TikTok, Ini Datanya
-
Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Jakarta, Pramono Ogah Penjarakan Pelaku: Humanisme Penting!
-
Gigit Jari! Bansos Disetop Imbas Ribuan Warga Serang Banten 'Dibudaki' Judol, Termasuk Belasan ASN
-
Cegah Siswa Keracunan, BGN Ajari Penjamah di Mimika soal MBG: Diiming-imingi Sertifikat Hygiene!
-
Isu Pergantian Kapolri, Pengamat Sebut Rekam Jejak Hingga Sensitivitas Sosial Jadi Parameter
-
Pengamat Sebut Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Punya Tantangan untuk Reformasi Polri
-
Duit 'Panas' Korupsi Haji, A'wan PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka: Jangan Bikin Resah NU!