Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut, berkas perkara tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta.
Untuk berkas milik Eggi, diserahkan polisi pada tanggal 10 Juni 2019. Sementara, berkas milik Lieus diserahkan pada tanggal 13 Juni 2019.
"Berkas perkara dikirim ke Kejati DKI atas nama Eggi tanggal 10 Juni dan Lieus tanggal 13 Juni," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2019).
Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap.
"Kami menunggu dari pada keputusan jaksa," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Baca Juga: Besuk, Lieus Sungkharisma Berikan Semangat ke Eggi Sudjana
Sementara, Diketahui, Lieus Sungkharisma ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (21/5/2019) lalu. Lieus ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar.
Namun, Lieus sebelumnya keluar tahanan pada 3 Juni 2019 setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Argo, ada tiga orang yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan Lieus. Mereka adalah istri Lieus Meri, pengacara Lieus Hendarsam Marantoko, dan Anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Lieus ditangkap polisi di apartemennya yang bertempat di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin, 26 Mei lalu. Ia dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019.
Laporan atas Lieus bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Besuk, Lieus Sungkharisma Berikan Semangat ke Eggi Sudjana
-
Alasan Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana
-
Polisi Tambah Waktu Penahanan Eggi Sudjana 40 Hari
-
Pekan Depan, Polisi Lakukan Pemberkasan Kasus Makar Lieus Sungkharisma
-
Keluar Tahanan, Kasus Makar Lieus Sungkharisma Dipastikan Tetap Jalan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu