Suara.com - Pendaftaran Calon Pimpinan KPK resmi dibuka hari ini, Senin (17/6/2019). Para pendaftar bisa langsung mengakses di situs www.setneg.go.id.
Anggota Pansel Capim KPK Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan para pendaftar bisa langsung mendaftar melalui situs Sekretariat Negara ataupun langsung mendaftar di Sekretariat Pansel Capim KPK di gedung Sekretariat Negara Jakarta.
Para pendaftar juga bisa langsung mengirimkan berkas permohonan ke email panselkpk2019@setneg.go.id.
"Hari ini pendaftaran dibuka, bisa dibuka di website Setneg dan sudah dilingkup di beberapa lembaga lain," ujar Harkristuti saat jumpa pers di kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Harkristuti mengatakan, pansel nantinya akan menyeleksi persyaratan administrasi, kelengkapan dokumen, dan persyaratan di bidang hukum, ekonomi dan perbankan.
"Memastikan bahwa semua dokumen sudah ada dan juga prasyarat 15 tahun di bidang hukum, ekonomi, dan perbankan. Nanti dicek hasilnya nanti masuk ke seleksi kedua," kata Harkristuti.
Usai menyeleksi calon pimpinan KPK tahap pertama, Harkristuti mengatakan pihaknya akan kembali melakukan seleksi tahap kedua, yakni tahap uji kompetensi berupa objective test, multiple choices dan penulisan makalah.
"Setelah itu kita akan mengadakan profile assesment oleh satu lembaga human right development yang bagus untuk meneliti mengenai unsur-unsur psikologi dan lainnya," tuturnya
Setelah peserta dinyatakan lolos pada tahap tersebut, mereka selanjutnya akan kembali mengikuti serangkaian tes, dimulai dari tes kesehatan dan wawancara.
Baca Juga: KPK Periksa Dirut PT DRU Terkait Korupsi Kapal di Bea Cukai dan KKP
"Yang lulus akan mengikuti tes berikutnya, berupa wawancara yang akan didahului dengan tes kesehatan," ucap Harkristuti.
Selain itu, pansel Capim KPK meminta bantuan masyarakat untuk berikan masukan soal rekam jejak para capim KPK yang mendaftar.
"Masyarakat diminta memberi masukan, untuk tracking kalau ada hal-hal yang perlu diketahui pansel dan ini terbuka, kami sudah siapkan email adress dan juga website untuk memberikan masukan," tandasnya
Untuk diketahui, pendaftaran Capim KPK akan berakhir pada 4 Juli 2019 pukul 16.00 WIB.
Berita Terkait
-
Kapolri Ungkap Ada 8 Perwira Polisi Ingin Daftar Capim KPK
-
Soal Seleksi Capim KPK, Saut Situmorang: Itu Enggak Bisa Diatur-atur
-
3 Pimpinan KPK Diminta Maju Lagi Jadi Capim KPK
-
Pansel Jilid V Telusuri Rekam Jejak Capim KPK Dengan Bantuan Instansi Lain
-
Jawab Keraguan Pegiat Anti Korupsi, Ketua Pansel Capim KPK: Kami Independen
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara