Suara.com - Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengharapkan saksi yang akan dihadirkan pada sengketa gugatan Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut disampaikan Anggota Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo yang pernah merasakan pengalaman tak mengenakan saat berjuang di MK pada 2014 silam. Nicholay mengaku saat itu banyak saksi yang tidak hadir karena berada di bawah ancaman.
"Banyak saksi-saksi itu tidak dapat hadir dan tidak bersedia hadir karena memang berada di bawah ancaman dan juga tekanan. Ini fakta yang harus kita ungkapkan," kata Nicholay di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Disampaikan Nicholay, tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga telah berkonsultasi ke LPSK pada Sabtu (15/6/2019) lalu.
Nicholay mengatakan pengajuan yang disampaikan pihaknya saat ini, memiliki landasan hukum untuk memastikan kalau saksi yang akan dihadirkan mendapatkan jaminan hukum.
Nicholay mengungkapkan landasan hukum tersebut berdasar Pasal 28 huruf g Undang-Undang 1945 yang menyebut soal hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Selain itu ada juga landasan hukum lainnya yakni Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia.
Landasan hukum lainnya juga yang dipegang ialah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang konvensi internasional hak-hak sipil dan politik. Sejumlah landasan hukum itu digunakan pihaknya untuk memastikan kalau saksi dapat jaminan perlindungan dari LPSK.
"Inilah menjadi dasar kenapa kami meminta perlindungan saksi itu. Karena saksi-saksi adalah merupakan suatu alat bukti yang cukup signifikan yang dapat mengungkapkan berbagai kejadian berbagai tindakan yang terjadi pada saat pemilihan umum yang lalu baik itu pilpres maupun pileg khususnya di pilpres," ujarnya.
Baca Juga: Tim Prabowo Ajukan Perlindungan Saksi ke LPSK, Tim Jokowi: Berlebihan!
Nicholay mengungkapkan kalau wewenang LPSK untuk memberikan perlindungan ialah terhadap saksi yang berkepentingan di dalam kasus tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Namun ia menjamin malah dalam persidangan nanti, pihaknya juga menyampaikan pelanggaran tindak pidana yang terjadi selama Pilpres 2019.
"Sehingga tidak menutup kemungkinan untuk LPSK itu memberikan jaminan saksi bagi para saksi maupun korban sesuai dengan undang-undang," jelasnya.
Berita Terkait
-
Berikan Kesaksian Mencengangkan, BPN Harap Para Saksi Dapat Perlindungan
-
Artikelnya Dikutip BPN, Profesor Australia Protes: Tak Sesuai Aslinya
-
Curigai Alasan BPN Minta Dilindungi LPSK Gimik, TKN: Memangnya Ada Saksi?
-
Takut Diteror, Kubu Prabowo Bersurat ke MK Minta Saksinya Dilindungi LPSK
-
BPN Siapkan Saksi dengan Keterangan 'Wow' di Sidang Sengketa Pilpres
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap