Suara.com - Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat sorotan dari media asing, setelah menyertakan sebuah kutipan artikel hukum dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan tersebut, anggota Tim Hukum Kubu 02, Denny Indrayana, menuding capres petahana Joko Widodo (Jokowi) otoriter, dengan mengutip artikel 'Jokowi - Neo New Order' (Orde Baru yang baru--red) karya pakar hukum Indonesia dari Melbourne University Profesor Tim Lindsey.
Namun, Tim Lindsey, yang sudah lama dikenal sebagai kritikus Prabowo, mengatakan kepada The Weekend Australia bahwa artikelnya tidak ada hubungannya dengan dugaan pelanggaran pemilu.
Suara.com mengutip The Australian, artikel tersebut ditulis 18 bulan sebelum pemungutan suara dan tak berkaitan dengan pemilu 2019, melainkan tentang meningkatnya konservatisme politik di Indonesia.
"Itu memunculkan pertanyaan yang kemudian dilontarkan para aktivis di Indonesia tentang, apakah unsur-unsur perilaku politik era Soeharto muncul kembali di Indonesia," kata Tim Lindsey, menambahkan bahwa tulisannya tidak menyebutkan Jokowi sebagai pemimpin otoriter seperti yang diklaim oleh kubu Prabowo.
"Tim Hukum Prabowo memasukkan kutipan dari artikel tersebut dalam gugatan mereka, yang jelas-jelas diambil di luar konteks dan berisi penekanan (huruf tebal, garis bawah) yang tidak sesuai dengan aslinya, dan sebenarnya tidak mendukung argumen yang kata mereka didukung oleh tulisan saya itu," ujar Tim Lindsey.
"Di dalamnya, saya hanya membahas kesulitan politik," imbuhnya.
Tim Lindsey juga mengatakan, tak ada konsultasi yang melibatkan dirinya sebelum BPN menggunakan artikel tersebut. Ia lantas terkejut begitu tahu tulisannya dikutip Tim Hukum Prabowo-Sandi di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Bukan hanya Tim Lindsey, kandidat PhD Australian National University Tom Power juga kaget, artikelnya dipakai Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk mendukung klaim mereka.
Baca Juga: Wiranto: Massa Berdemo Sidang MK Bukan dari Kubu Prabowo!
Artikel tersebut, dikutip dari The Australian, membahas langkah taktik Jokowi untuk menjinakkan lawan melalui penuntutan. Senada dengan Tim Lindsey, Tom Power juga mengatakan, tulisannya dikutip tak sesuai konteks.
"Apa yang telah dilakukan pemerintah Jokowi seperti yang saya uraikan tidak dapat digunakan sebagai bukti bahwa telah terjadi kecurangan pemilu yang masif dan terstruktur," katanya.
Diketahui, Tim Hukum Prabowo-Sandi menuduh bahwa kampanye Jokowi telah menyalahgunakan sumber daya publik supaya ia terpilih kembali.
Menurut mereka, strategi yang dipakai kubu Jokowi-Maruf melibatkan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). BPN juga menuding adanya tanda-tanda rezim yang korup dan represif dari pemerintahan Jokowi, sama seperti di era kepemimpinan Soeharto.
"Sebagai penjaga konstitusi, Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak hanya membuat keputusan tentang hasil pemilu, tetapi juga pada semua aspek pemilu, karena penipuan dan kecurangan dalam proses pemilihan berarti hasil pemilu tidak sah," kata Denny Indrayana.
Sebagai bukti pendukung untuk mengklaim bahwa pemerintahan Jokowi otoriter dan korup, Tim Hukum Prabowo juga mengutip artikel Tim Lindsey yang diterbitkan pada Oktober 2017 di situs web Indonesia at Melbourne.
Berita Terkait
-
Curigai Alasan BPN Minta Dilindungi LPSK Gimik, TKN: Memangnya Ada Saksi?
-
Tim Hukum Prabowo Siapkan Senjata Pamungkas buat Kejutkan Sidang MK
-
BPN Minta MK Tak Batasi Jumlah Saksi, TKN: Jangan Obrak-Abrik Aturan!
-
Takut Diteror, Kubu Prabowo Bersurat ke MK Minta Saksinya Dilindungi LPSK
-
Sidang Gugatan Prabowo di MK Kembali Digelar Besok, Ini Agendanya
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Maraton Lakukan Penggeledahan Kasus Ponorogo, KPK Sita 24 Sepeda hingga Mobil Rubicon dan BMW
-
Operasi Zebra Berlaku Hari Ini: e-TLE Mobile Siap Buru 11 Pelanggar Lalu Lintas Berikut!
-
Ada Siswa Dibully hingga Meninggal, Kepala Sekolah SMPN 19 Tangsel Didesak Mengundurkan Diri
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran