Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti polemik terkait Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengeluarkan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
Polemik tersebut membuat Anggota DPRD DKI Jakarta bertanya-tanya karena langkah kebijakan yang diambil oleh Anies tersebut menyulut kontroversi.
Apalagi, KPK pernah memroses kasus teluk reklamasi hingga terjadinya korupsi yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta saat itu, M Sanusi. Politisi Gerindra tersebut menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Rencaba Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai tahun 2016.
Meski begitu, Febri menyebut akan melakukan pengawasan terkait rencana reklamasi tersebut, meski hal yang sama juga dilakukan DPRD DKI Jakarta, misal ada kejanggalan di awal tersebut. Meski begitu, Febri mengakui hal tersebut masih belum domain KPK.
"Proses pengawasan itu bisa dilakukan oleh banyak pihak. DPRD juga memiliki fungsi pengawasan. Silahkan saja kalau memang misalnya kalau memang pihak DPRD ada yang menilai ada kejanggalan disana. Itu bukan domain KPK, kalau memang hanya kejanggalan awal. Silahkan proses pengawasan dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Febri menyatakan bila memang ada tindak pidana korupsi terkait reklamasi yang diterbitkan oleh Anies, dipersilakan melaporkan ke KPK. Jika sudah dilaporkan ke KPK, jelas Febri, lembaga antirasuah tersebut akan meneliti lebih dalam untuk menimbang kemungkinan adanya indikasi korupsi atau tidak.
Sejauh ini, Febri menyebut KPK belum bisa menanggapi lebih jauh proses penerbitan reklamasi, lantaran belum nampak adanya laporan ke KPK.
"Jadi, saya kira tidak tepat kalau KPK merespon terlalu jauh saat ini karena pengaduan juga belum ada atau informasi yang spesifik belum ada," tutur Febri.
Baca Juga: IMB di Pulau Reklamasi Terbit, Walhi: Anies Sama Saja dengan Ahok
Berita Terkait
-
Tak Perlu Perda untuk Terbitkan IMB, Sekda DKI Sebut Cukup Pergub Era Ahok
-
IMB di Pulau Reklamasi Terbit, Walhi: Anies Sama Saja dengan Ahok
-
Walhi Ungkap Keganjilan Anies Keluarkan IMB di Pulau Reklamasi
-
Anies Terbitkan 932 IMB di Pulau Reklamasi, Gerindra Salahkan Ahok
-
Dalih Anies Tak Berani Gusur Bangunan Pulau Reklamasi
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Wamenag: Stop Sweeping Ramadan! Siapa Pun Dilarang Bertindak Sendiri
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek