Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima 14 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 447 tersangka kericuhan 21-22 Mei 2019 dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Sudah ada. Jumlahnya sekitar 14 SPDP, jadi Kejaksaan Tinggi sudah menerima. Semua dari Polda Metro Jaya," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri di Jakarta, Senin (17/6/2019), dilansir dari Antara.
Mukri mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan itu adalah sekitar 4-5 untuk setiap SPDP.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214, Pasal 218,.
Sementara, untuk tersangka yang melakukan pembakaran ditambah dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kepolisian menetapkan 447 orang menjadi tersangka dalam rangkaian kericuhan yang terjadi mulai 21 Mei malam hingga 23 Mei dini hari.
Mereka ditangkap dari titik-titik kericuhan yang berbeda. Mulai dari depan Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, kawasan Petamburan, Pasar Tanah Abang, hingga Slipi.
Sebanyak 67 dari 447 tersangka masih berusia di bawah umur, sehingga dilakukan diversi dan dikembalikan kepada orang tuanya, menjalani pelatihan dan pembinaan.
Baca Juga: Daud Yordan: Saya Yakin Pacquiao Menang Lawan Thurman, Bahkan...
Berita Terkait
-
Prioritaskan Transparansi, BRI Dukung Proses Hukum Kasus KoinWorks
-
Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan
-
Refly Harun Sebut Kabar Berkas Roy Suryo P21 Cuma Karangan: Jaksa Belum Terima Apa Pun!
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Bikin Vietnam Waspada, Kim Sang-sik Punya Rencana Khusus
-
Subsidi LPG 3 Kg Makin Diperketat, Beli Gas Melon Bakal Pakai NIK
-
Jangan Cuma Andalkan APBD! Ini Strategi Media Lokal Hadapi Badai Efisiensi
-
Desil Tidak Sesuai? Ini Cara Ubah Data DTKS dan DTSEN Agar Dapat Bansos
-
The End of Oak Street Pamer Dinosaurus Sampai Misterinya Lupa Dikupas
-
BEI Buka Suara Usai MSCI Rombak Indeks, 10 Saham RI Turun Kasta
-
Tak Perlu beli Baru, Ini 6 Cara Mengatasi HP Lemot agar Kembali Cepat dan Responsif
-
Mencekam di Dasar Sumur Tasikmalaya: Mayat Perempuan Ditemukan Bersama Ular Kobra
-
Baru Sebulan Jual Sabu, IRT di Medan Ditangkap Polisi
-
Lagu 'Astaga Bercanda' Viral dan Bikin Baper: Cerita Cinta Segitiga yang Dibalut Tawa