Suara.com - Sebanyak 10 sekolah terbaik di Jakarta mendapatkan nilai tertinggi berdasarkan ujian nasional atau UN. Sepuluh sekolah itu menjadi 10 SMP terbaik di Jakarta. Sekolah-sekolah ini jadi incaran di PPDB 2019.
Kesepuluh SMP Negeri itu berasal dari lima kota administrasi di Ibu Kota. Adapun Jakarta Selatan menjadi kota administrasi yang paling banyak mendapatkan nilai Hasil UN terbaik dengan 4 sekolah. Nilai Hasil Ujian Nasional 2019 itu berdasarkan data Kementerian Pendidikan di situs https://puspendik.kemdikbud.go.id/hasilun/.
Nilai terbaik juga berdasarkan rerata nilai 4 mata ujian. Yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA.
1. SMP Negeri 255 Jaktim mempunyai rerata nilai 92,06
2. SMP Negeri 49 Jaktim mempunyai rerata nilai 90,57
3. SMP Negeri 41 Jaksel mempunyai rerata nilai 90,39
4. SMP Negeri 9 Jaktim mempunyai rerata nilai 89,76
5. SMP Negeri 19 Jaksel mempunyai rerata nilai 88,87
6. SMP Negeri 75 Jakbar mempunyai rerata nilai 88,19
7. SMP Negeri 111 mempunyai rerata nilai 87,68
8. SMP Negeri 30 Jakut mempunyai rerata nilai 86,58
9. SMP Negeri 85 Jaksel mempunyai rerata nilai 86,25
10. SMP Negeri 131 Jaksel mempunyai rerata nilai 84,19
Diketahui, pada 17-19 Juni 2019 Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah membuka Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun akademik 2019/2020 mulai dari SD, SMP, sampai SMA/SMK.
Pada 17-19 Juni, jalur yang dibuka Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar adalah jalur zonasi atau yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 2 Januari 2019 sesuai dengan zona sekolah.
Sementara, untuk calon peserta didik SMP dan SMA/SMK yang dibuka adalah Jalur Prestasi dengan syarat juara 1, 2, 3 tingkat internasional, juara 1, 2, 3 tingkat nasional; atau juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi DKI Jakarta dalam dua tahun terakhir.
Pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat dilakukan calon peserta didik baru di laman ppbd.jakarta.go.id, mendatangi langsung sekolah tujuan, atau menghubungi posko PPDB Online di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto No.Kav. 40-41, Kuningan - Setia Budi, Jakarta Selatan di nomor 0812 96260441 atau 02139504052.
Baca Juga: Tetap Santai saat Dihujat, Rina Nose Makin Diserang Warganet
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook