Suara.com - Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan saat pencalonan pasangan Capres dan Cawapres di Pemilu 2019 pihaknya tidak menemukan dan menerima laporan dugaan pelangggaran Pemilu terkait pencalonan Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin.
Hal itu disampaikan Abhan saat memberikan keterangan terkait permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga yang mempersoalkan keabsahan pencalonan Cawapres Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
"Pada tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak terdapat Temuan dan/atau Laporan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu yang ditangani dan/atau ditindaklanjuti Bawaslu RI," kata Abhan di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Abhan menerangkan, pihaknya juga telah menerima dokumen dari KPU tentang Tanda Terima dan Hasil Penelitian Kelengkapan Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap penelitian pendaftaran Bakal Pasangan Calon dinyatakan diterima dan dapat dilanjutkan ke tahap berikut.
"Dari semua syarat yang harus dipenuhi bakal pasangan calon, dari 7 syarat untuk syarat pencalonan semuanya telah diberi tanda checklist oleh KPU," kata dia.
"Sedangkan untuk syarat bakal calon, dari 18 syarat yang harus dipenuhi, syarat ke 18 terkait 'keputusan pemberhentian bagi bakal calon berstatus' tidak diberikan tanda checklist," Abhan menambahkan.
Terkait dengan syarat calon dengan status karyawan BUMN, Bawaslu telah menerima, memeriksa, dan mengadili sengketa proses pemilu terkait keberatan Partai Gerinda terhadap Keputusan KPU yang menyatakan bakal calon DPR Dapil VI Jawa Barat atas nama Mirah Sumirat tidak ditetapkan dalam daftar caleg tetap (DCT) anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019 dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena dianggap sebagai pegawai BUMN.
Mirah Sumirat tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai karyawan dari anak perusahaan BUMN PT JLJ.
Baca Juga: BW Singgung Lagi Keabsahan Maruf Amin Jadi Cawapres Jokowi di MK
"Putusan Bawaslu Nomor 033/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 menyatakan bahwa Bakal Calon DPR Dapil VI Jawa Barat atas nama Mirah Sumirat, Memenuhi Syarat sebagai calon anggota DPR RI Dapil VI Partai Gerinda. Bawaslu menilai Mirah Sumirat bukan karyawan perusahaan BUMN melainkan karyawan anak perusahaan BUMN," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta