Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto atau BW menilai kalau pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum telah gagal menjawab semua tuduhan kubu Prabowo dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang hari ini digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang menyoroti soal perubahan berkas permohonan yang diajukan pihaknya dan ditolak oleh KPU. Meskipun berkas perubahan permohonan itu ditolak KPU, namun pihak termohon itu masih menjawab terkait tuduhan yang ada di dalam berkas tersebut.
"Mereka menolak adanya perbaikan menjadi bagian tak terpisahkan dari permohonan, tapi sebagian besar argumennya itu menjawab soal permohonan," kata Bambang kepada wartawan di gedung MK, Selasa (18/6/2019).
Selain itu, Bambang juga berfokus kepada jawaban dari KPU yang menjelaskan soal jabatan Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin di sejumlah anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembelaan KPU yang meloloskan Maruf Amin dalam kontestasi Pilpres 2019 ialah menyebut anak perusahaan BUMN bukanlah bagian dari BUMN dengan menggunakan aturan BUMN.
Padahal menurutnya, masih ada aturan lainnya yang mengatakan kalau anak perusahaan BUMN juga termasuk perusahaan yang dapat mewakili BUMN.
"Padahal Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 201, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 tahun 2013, Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-undang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Anti Korupsi, itu semuanya kalau dikecikan disimpulkan bahwa anak perusahaan adalah mewakili representasi dari BUMN. Bukan sekedar konsultan," ujarnya.
Selanjutnya, pihak termohon yakni KPU juga dinilai gagal lantaran tidak menjawab soal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penetapan DPT tersebut menjadi salah satu gugatan yang diajukan pihak Prabowo - Sandiaga.
"Bagaimana dia (KPU) menjawab mengenai DPT siluman? Jumlah TPS saja, dia tidak mampu menjelaskan," tuturnya.
"Mahkamah Konstitusi sidang untuk meyakinkan publik. Kalau meyakinkan pemohon apalagi. Dan saya khawatir dia gagal untuk meyakinkan hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi. Selamat datang kegagalan termohon," tandasnya.
Baca Juga: Siapkan 30 Saksi, Kubu Prabowo Harap Hakim MK Tak Terjebak Prosedural
Berita Terkait
-
Siapkan 30 Saksi, Kubu Prabowo Harap Hakim MK Tak Terjebak Prosedural
-
Tim Hukum Jokowi: Ma'ruf Amin Telah Penuhi Syarat Pencalonan
-
Kubu Prabowo Keliru Mengutip, Luhut Bacakan Keberatan Tim Lindsey di Sidang
-
Luhut Sebut Kubu Prabowo Serampangan Kutip Artikel Profesor Australia
-
Sidang Gugatan Prabowo Digelar, Ada Jelangkung dan Aksi Usir Setan di MK
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Siapa Esmaeil Khatib, Ahli Fiqih Islam dan Menteri Intelijen Iran yang Dekat dengan Ali Khamenei
-
Harita Nickel Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pulau Obi Melalui Revitalisasi Sekolah
-
Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta
-
1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas
-
Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Bukan Hanya TNI, Legislator PDIP: Kasus Andrie Yunus Bisa Berkembang, Mungkin Pihak Sipil Terlibat
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Komisi III DPR Tekankan Sinergi Polri-TNI Tangani Kasus Andrie Yunus Sesuai KUHAP Baru
-
Tok! Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus