Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto atau BW menilai kalau pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum telah gagal menjawab semua tuduhan kubu Prabowo dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang hari ini digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang menyoroti soal perubahan berkas permohonan yang diajukan pihaknya dan ditolak oleh KPU. Meskipun berkas perubahan permohonan itu ditolak KPU, namun pihak termohon itu masih menjawab terkait tuduhan yang ada di dalam berkas tersebut.
"Mereka menolak adanya perbaikan menjadi bagian tak terpisahkan dari permohonan, tapi sebagian besar argumennya itu menjawab soal permohonan," kata Bambang kepada wartawan di gedung MK, Selasa (18/6/2019).
Selain itu, Bambang juga berfokus kepada jawaban dari KPU yang menjelaskan soal jabatan Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin di sejumlah anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembelaan KPU yang meloloskan Maruf Amin dalam kontestasi Pilpres 2019 ialah menyebut anak perusahaan BUMN bukanlah bagian dari BUMN dengan menggunakan aturan BUMN.
Padahal menurutnya, masih ada aturan lainnya yang mengatakan kalau anak perusahaan BUMN juga termasuk perusahaan yang dapat mewakili BUMN.
"Padahal Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 201, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 tahun 2013, Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-undang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Anti Korupsi, itu semuanya kalau dikecikan disimpulkan bahwa anak perusahaan adalah mewakili representasi dari BUMN. Bukan sekedar konsultan," ujarnya.
Selanjutnya, pihak termohon yakni KPU juga dinilai gagal lantaran tidak menjawab soal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penetapan DPT tersebut menjadi salah satu gugatan yang diajukan pihak Prabowo - Sandiaga.
"Bagaimana dia (KPU) menjawab mengenai DPT siluman? Jumlah TPS saja, dia tidak mampu menjelaskan," tuturnya.
"Mahkamah Konstitusi sidang untuk meyakinkan publik. Kalau meyakinkan pemohon apalagi. Dan saya khawatir dia gagal untuk meyakinkan hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi. Selamat datang kegagalan termohon," tandasnya.
Baca Juga: Siapkan 30 Saksi, Kubu Prabowo Harap Hakim MK Tak Terjebak Prosedural
Berita Terkait
-
Siapkan 30 Saksi, Kubu Prabowo Harap Hakim MK Tak Terjebak Prosedural
-
Tim Hukum Jokowi: Ma'ruf Amin Telah Penuhi Syarat Pencalonan
-
Kubu Prabowo Keliru Mengutip, Luhut Bacakan Keberatan Tim Lindsey di Sidang
-
Luhut Sebut Kubu Prabowo Serampangan Kutip Artikel Profesor Australia
-
Sidang Gugatan Prabowo Digelar, Ada Jelangkung dan Aksi Usir Setan di MK
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Bukan Karena Selebgram LM! Pengacara Tegaskan Penyebab Cerai Atalia-Ridwan Kamil Isu Privat
-
Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa
-
Rocky Gerung Ungkap Riset KAMI: Awal 2026 Berpotensi Terjadi Crossfire Antara Elit dan Rakyat
-
Menkes Dorong Ibu Jadi Dokter Keluarga, Fokus Perawatan Sejak di Rumah
-
Polemik Lahan Tambang Emas Ketapang Memanas: PT SRM Bantah Penyerangan, TNI Ungkap Kronologi Berbeda
-
Grup MIND ID Kerahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Bencana ke Sumatra hingga Jawa Timur
-
BNI Raih Dua Penghargaan Internasional atas Pengembangan SDM melalui BNI Corporate University
-
Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, DPR Beri Catatan: Harus Dipastikan Agar Tak Jadi Malapetaka
-
Agustus 2026, Prabowo Targetkan 2.500 SPPG Beroperasi di Papua