Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melayangkan pertanyaan tajam ke mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait izin reklamasi. Anies mempertanyakan kenapa Ahok mengeluarkan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pada 25 Oktober 2016 atau sebelum mengajukan cuti kampanye Pilkada DKI 2017.
Anies mengatakan, Peraturan Gubernur yang dibuat Ahok membuat dia tak bisa membendung penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di pulau reklamasi. Hal itu disebutkan Anies dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Rabu (19/6/2019).
"Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota ya diatur dalam Perda, bukan Pergub. Itulah kelaziman, dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama." kata Anies.
Dalam keterangan tersebut, Anies juga menyinggung rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang belum rampung dibahas antara Pemprov DKI dan DPRD Jakarta.
Namun setelah dilakukan penelusuran ke bawahannya, Anies menemukan bahwa proses pembuatan Perda RDTR pada saat itu terhenti di DPRD DKI sekitar pertengahan 2016, karena beberapa anggota DPRD diperiksa KPK, bahkan ada yang ditahan.
"Tapi, apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," jelasnya.
Meski begitu, Anies tak mau menyalahkan Ahok secara langsung, sebab Pergub itu sendiri mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang untuk mengizinkan pembangunan di pulau reklamasi.
Hal itu juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 pasal 18 ayat 3, yang mengatakan jika sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.
"Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu (Ahok --red) untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK)," tutup Anies.
Baca Juga: Ahok Ketua Tim Ibu Kota Baru? Ferdinand: Jangan, Indonesia Banyak yang Baik
Sebelumnya, sebanyak 932 IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.
Penerbitan IMB ini menuai polemik, karena pada 23 September 2018 Anies sebenarnya sudah mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.
Berita Terkait
-
Penjelasan Pemprov DKI Soal Penghasilan Tambahan PNS Jakarta
-
Anies Baswedan Teken Aturan Penghasilan Tambahan Bagi PNS di Jakarta
-
Anies: Jika Mau Pencitraan Saya Gusur Raksasa Bisnis di Pulau Reklamasi
-
Anies Dipastikan Dapat Pengganti Sandiaga pada 22 Juli 2019
-
Tak Nyaman dan Tidak Sesuai Nurani, Anak Buah Anies Baswedan Undur Diri
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini