Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai kesaksian keponakannya Hairul Anas Suaidi dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 mentah.
"Tapi soal kesaksiannya (Hairul) sih mentah menurut saya," ujar Mahfud di kantor Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Mahfud menyebut ada tiga poin yang menyebabkan kesaksian Hairul mentah karena tidak terdapat kecurangan seperti yang dilontarkan keponakannya tersebut.
Pertama, kata Mahfud, saat bersaksi Hairul menyebut pidato Wakil Ketua TKN Jokowi - Maruf Moeldoko pernah menyampaikan kecurangan biasa di dalam demokrasi. Kata Mahfud, Moeldoko tidak menyuruh orang untuk melakukan kecurangan.
"Pertama, dia mengatakan ada pidato dari Moeldoko bahwa dalam demokrasi itu biasa curang. Semua orang kan bilang begitu. Tidak hanya Moeldoko. Tetapi Moeldoko kan tidak menyuruh orang curang. Hanya bilang bahwa di demokrasi itu biasa terjadi kecurangan, tapi tidak mengajak curang kan," kata dia.
Kedua, lanjut Mahfud, kesaksian Hairul dinilai keliru soal TKN Jokowi - Maruf yang menyerukan golput saat Pemilu 2019 agar pasangan nomor urut 01 menang.
"Justru Pak Jokowi dan TKN berkampanye agar jangan golput. Karena 73 persen dari hasil survei, orang yang mau golput itu ditanya mau pilih Jokowi. Itu kan hasil surveinya begitu. Golput itu banyak, tapi anda mau golput? 'Biarlah saya golput saja'. Nah anak-anak milenial itu kan 'saya golput saja, males ke TPS'. Tapi seandainya anda milih, milih siapa? Milih Jokowi 73 persen, masak mau nyuruh golput. Oleh sebab itu, TKN lalu bicara jangan golput. Itu saya kira keliru,"sambungnya.
Tak hanya itu, Mahfud juga mengkritisi kesaksian Hairul soal aparatur negara yang dikerahkan untuk mengampanyekan program pemerintahan.
"Ketiga, menyebut-menyebut aparat. Aparat digunakan. Ya namanya aparat kan tugasnya mengampanyekan program pemerintah, keberhasilan pemerintah. Itu sudah biasa saja. Tapi kan tidak curang. Artinya dari kesaksian yang disampaikan itu ya semuanya mentah, tidak ada kaitannya dengan kecurangan. Dan bukan kecurangan," katanya.
Baca Juga: Ditutup Saat Azan Subuh, Ini Fakta Menarik Sidang Sengketa Pilpres di MK
Berita Terkait
-
Sindir Saksi Prabowo, Ahli IT: Tak Perlu Robot, Pelajar Bisa Buka Situng
-
Sebut Sistem Situng Aman, Ahli IT KPU: Dibom Sekalipun Enggak Apa-apa
-
Lima Kejadian Lucu saat Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK hingga Kamis
-
Dibilang Saksi Prabowo Ajarkan Curang dalam Demokrasi, Ini Jawaban Moeldoko
-
Siapa Saksi KPU Marsudi Wahyu Kisworo, Ternyata Bukan Sosok Sembarangan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025