Suara.com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, yang menjadi tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, akan ditahan selama 30 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan kami lakukan hari ini, untuk tersangka RMY selama 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Menurut Febri perpanjangan dilakukan mulai 25 Juni 2019 sampai 24 Juli 2019. Hal ini dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi-saksi.
Febri menyebut alasan baru dilakukan perpanjangan penahanan, lantaran Rommy pernah dilakukan pembantaran sebanyak 3 kali ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Ini memang waktunya selisih agak jauh dengan tersangka yang lain. Karena RMY mendapat pembantaran cukup lama di RS Polri," ujar Febri
Rommy terkena operasi tangkap tangan atau (OTT) KPK pada Maret lalu. Dalam operasi itu polisi menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang tersebut diduga diterima Rommy untuk membantu mempromosikan sejumlah pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Berita Terkait
-
Rommy Diduga Mainkan 'Boneka Politik' Agus Suparmanto, Habil Marati: Nafsu Kuasanya Luar Biasa!
-
Perang Klaim Ketum PPP: Mardiono Vs Agus Suparmanto, Siapa yang Sah?
-
PPP di Ambang Perpecahan? Rommy Tuding Klaim Mardiono Jadi Ketum Aklamasi Hoaks: Itu Upaya Adu Domba
-
Agus Suparmono Dapat Dukungan Eks Ketum Romi dan Wagub Jateng Jelang Muktamar X PPP
-
Jelang Munas X PPP, Kubu Agus Suparmanto Klaim Sudah Kantongi Dukungan dari 27 DPW
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis