Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait keluhan Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau (Rommy) yang mewakili warga binaan Rumah tahanan K-4 cabang KPK, atas sejumlah fasilitas Rutan yang dianggap masih kurang layak.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut terkait kondisi rumah tahanan sudah layak bagi para warga binaan. Apalagi memang menjadi tahanan tidak memiliki kebebasan untuk beraktifitas dan mempunyai aturan.
"Jadi, jika ingin hidup bebas, semestinya sejak awal tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menyalahi aturan yang berlaku, khususnya dalam konteks ini dugaan tindak pidana korupsi," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (20/6/2019).
Febri menegaskan, bahwa pengelolaan Rutan KPK sudah dengan baik. Ditambah, kemarin, sudah ada kunjungan Ditjen PAS, Kemenkumham mengecek sejumlah fasilitas Rutan.
"Pihak Ditjen Pas Kemenkumham untuk melihat kesesuaian sarana, prosedur dan pengelolaan tahanan lainnya. Secara prinsip disampaikan hal-hal yang pokok sudah dijalankan di Rutan cabang KPK," ujar Febri.
Kemudian, untuk pemanas makanan yang diminta Rommy yang mengklaim sebagai perwakilan warga binaan memang tidak bisa di bawa masuk ke dalam rutan. Dan untuk waktu ibadah, KPK sudah memfasilitasi sesuai dengan ajaran agama masing-masing tahanan.
"Jadi tidak benar jika dikatakan tahanan diborgol saat menjalankan ibadah tersebut," tegas Febri.
"KPK berharap hal ini juga menjadi pembelajaran bagi publik, terutama bagi para pejabat agar tidak melakukan korupsi. Karena jika diproses dalam kasus korupsi atau pidana lainnya dan ditahan, maka akan ada pembatasan kebebasan dan fasilitas yang memang diatur di peraturan pidana yang berlaku," Febri menambahkan.
Untuk diketahui, Rommy mengirimkan surat yang berisi keluhan darinya dan tahanan KPK terdiri dari dua rangkap. Pertama tertanggal 6 Januari 2019 dan tertanggal 29 Januari. Surat itu ditandatangani oleh 22 tahanan sampai 28 tahanan.
Baca Juga: KPK Periksa 7 Calon Rektor UIN Terkait Jual Beli Jabatan Romahurmuziy
Kedua surat itu berisikan keluhan yang berbeda. Surat itu ditujukan ke Pimpinan KPK, Kepala Pengawas Internal KPK dan Kepala Rutan KPK.
Berikut poin-poin yang ada di surat Romi
Tanggal 6 Januari 2019
Perihal: Pemberlakuan pemborgolan pada waktu akan melaksanakan ibadah kegiatan lainnya
1. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu salat Jum’at dan kebaktian
2. Pelarangan melaksanakan ibadah kebaktian bagi warga rutan beragama Nasrani
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang